PERAN MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS DALAM MENDUKUNG INDUSTRI PRODUK KOPI UNTUK MENDUKUNG EKONOMI DAERAH YANG BERKELANJUTAN
Abstract
Hadirnya peraturan merek dan indikasi geografis yang terbaru yang perubahannya lebih luas lagi dengan disebutkannya Indikasi Geografis dalam penamaannya, namun sejak diundangkannya peraturan tersebut masih ada yang belum menjadi perhatian dari para pelaku usaha dan juga instansi terkait, apalagi pada wilayah Kabupaten, Kota yang masih kurang kesadaran betapa pentingnya perlindungan akan merek barang atapun merek jasa tersebut bagi pelaku usaha. Bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang perlu pembinaan dan bantuan untuk mendaftarkan merek, diuntungkan dengan dukungan instansi yang lebih mudah dan murah biaya pendaftarannya. Metode yang digunakan adalah empiris . Mengingat Kopi adalah pilihan peneliti saat ini karena disemua daerah memiliki tanaman kopi dan menghasilkan cita rasa kopi yang khas ditiap daerah. Hasil ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan akan perlindungan terhadap produk dan kemasan yang perlu dilabel dan terdaftar perlindungan Dirjen Hukum dan Ham demi menjaga dari peniruan merek serta pemboncengan merek yang dapat merugikan pelaku usaha itu sendiri, sehingga Masyarakat dimudahkan mendapatkan informasi dan fasilitas. Karena mendapatkan perlindungan yang diberikan oleh negara tidak hanya sebatas pemilik merek tetapi kepada konsumen yang menginginkan aman, nyaman, terjamin dalam mendapatkan merek yang asli, dan tidak tertipu dengan barang palsu atau tiruan. Perlindungan hukum hanya diberlakukan terhadap merek yang telah terdaftar. Pendaftaran merek memberikan perlindungan yang lebih kuat khususnya merek identik atau yang mirip. Peran aktif pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendorong permohonan pendaftaran merek dan indikasi geografis bagi produk kopi untuk kemajuan ekonomi yang berkelanjutan. Hal ini telah terwujud dengan telah dijalinnya kerjasama antara pemerintah daerah dengan akademisi untuk penyusunan dokumen deskripsi persiapan pendaftaran indikasi geografis.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad M Ramli dan Miranda Risang Ayu Palar (2019) Hukum Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis dan Kekayaan Tradisi dalam Teori dan Praktik ; Refika Bandung
Achmad Zen Umar Purba (2005) Hak Kekaayaan Intelektual pasca TRIPs. Bandung ; PT Alumni
Rahmi Janed. (2015). HukumMerek (Trademark Law) Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi. Prenadamedia Group.Jakarta
Yulia Yulia, et al. (2022) PENGETAHUAN TRADISIONAL DAN INDIKASI GEOGRAFIS SEBAGAI KEKAYAAN INTELEKTUAL MASYARAKAT ACEH: Pengelolaan dan Potensi Ekonomi. Inara Publisher (Kelompok Penerbit Intrans Publishing), Malang.
Jurnal
M. Ikbal, Marini citra & Adiguna (2023) Indikasi Geografis sebagai nilai tambah produk kopi menuju pasar domestik dan internasional.Jatiswara. Vol 38 No 1 Maret 2023
Deslaely Putrianti, Dewi Analis. Jurnal Ilmiah Kebijakan Volume 15 Nomor 3 (2021) diperoleh 20 Agustus 2023
M. Rendi Aridhayandi (2018). Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Yang Baik (Good Governace) di Bidang Pengawasan Indikasi Gepgrafis. Jurna Hukum dan Pembangunan
Imam Lukito (2018). Peran Pemerintah Daerah Dalam Mendorong Potensi Geografis (study pada Provinsi Kepulauan Riau). E-Journal.balitbangham.go.id. diperoleh 20 Agustus 2023 dari https; //ejournal .balitbangham. go.id
Ratu Ratna. Marini Citra & Adiguna. Sosialisasi Kualitas Kopi Yang Bereputasi Dalam Perlindungan Merek dan Indikasi Geografis.(2023)Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat. Volume 11 Nomor 1 Juni 2023
Sri Handayani dan Mardiana.(2021) Pemanfaatan Pendaftaran Merek Bagi Kalangan Industri UKM Produk Makanan Olahan di Kota Palembang. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/SLCon/articlea
Haedah Faradz. Perlindungan Atas Merek. http://dinamikahukum.fh.unsoed Jurnal Dinamika Hukum
Sri Husnulwati. Pemanfaatan Merek Untuk Usaha Kecil dan Menengah. Jurnal.univpgri-palembang
Sugih Ayu Pratitis. Peranan Pemerintah Dalam Meningkatkan Produk Indikasi Geografis Di Indonesia. Edisi Vol 2 No 2 Tahun 2021
Devica Rully Masrur. 2018. Perlindungan Hukum Indikasi Geografis yang telah Didaftarkan sebagai Merek berdasarkan instrumen Hukum Nasional dan Hukum Internasional. https://ejurnal.esaunggul.ac.id
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Peraturan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Indikasi Geografis
Sumber Lain
Kementrian Perindustrian. Siaran Pers. dari https://kemenperin.go.id
Website Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kementrian hukum dan Hak Asasi Manusia. Tingkatkan Devisa Negara Dengan Indikasi Geografi
Direktorat Kekayaan Intelektual. Manfaat Perlindungan Geografis. Diperoleh 18 Agustus 2023 dari https:www.dgip.go.id/menu utama/indikasi Gepgrafis/Pengenalan
Laporan Hasil Penelitian (2022). Prospek Produk Kopi Kalemago terhadap Merek dan Sertifikat Hak Indikasi Geografis pada Wilayah Kecamatan Lore Timur Kabupaten Poso. Fakultas Hukum Tadulako.
Laporan Hasil Penelitian (2021) Kekayaan Intelektual Terhadap Prospek Produk Kopi Untuk Sertifikat Hak Indikasi Geografis di Wilayah Sigi. Fakultas Hukum Universitas Tadulako
Ahmad Ramli. Saatnya UMKM Memiliki Merek Produknya. https://money.kompas.com/read/2023/08/09/085710926
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v12i2.18119
Article Metrics
Abstract Views : 29 timesPDF Downloaded : 20 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Aifan makmur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.