TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PEMBATASAN DISTRIBUSI MINUMAN KEMASAN: TINJAUAN DALAM UU KESEHATAN

Indra Lorenly Nainggolan, Nina Zainab

Abstract


Pembatasan distribusi minuman kemasan perlu dilakukan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pembatasan yang dimaksud berkaitan dengan minuman kemasan yang marak dan berdampak buruk pada kesehatan Masyarakat. Sementara Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga tidak mengatur pembatasan makanan dan minuman, hanya mengatur pengelolaan keamanan, mutu, gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya Masyarakat. Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, mengkaji hukum dalam wujud peraturan perundang-undangan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa UU Kesehatan memasukkan makanan dan minuman menjadi elemen penting dalam kesehatan Masyarakat. Tidak ada pengaturan pembatasan distribusi makanan dan minuman, telah menyebabkan proses legislasi dalam UU Kesehatan tidak mengevaluasi norma UU Pangan. Padahal minuman kemasan menyebabkan degradasi kualitas kesehatan masyarakat. Apabila masyarakat mengalami permasalahan dan gangguan kesehatan maka akan berdampak simultan bagi kerugian negara. Tanggung jawab negara untuk membatasi distribusi minuman kemasan adalah mutlak dilakukan. UU Pangan dan UU Kesehatan tidak mempertimbangkan aspek kesehatan dalam distribusi minuman kemasan, hanya memperhatikan aspek terpenuhinya kebutuhan dasar individual. Pemenuhan kebutuhan dasar harus ditujukan pada peningkatan kualitas hidup sehat dan demi kesejahteraan umat manusia. Setiap distribusi minuman yang ada harus memenuhi standar kesehatan, bahkan pembatasan distribusi produk minuman kemasan wajib dilakukan. Hukum administrasi kesehatan mengarah pada pemenuhan hidup yang sehat dan terpenuhinya kebutuhan dasar individual. Pembatasan distribusi minuman kemasan dilakukan untuk memberikan kehidupan yang baik, sehat, serta sejahtera lahir dan batin sebagai bagian dari jaminan hak asasi manusia.

Keywords


Minuman Kemasan, Hukum Administrasi Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Full Text:

PDF

References


Buku dan Jurnal

Amiruddin dan Zainal Asikin., Pengantar Metode Penelitian Hukum, Depok: Rajawali Pers, 2019.

Asshiddiqie, Jimly., Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Depok: Rajawali Pers, 2017.

Bahri, M Syahrul, et.al., Perlindungan Hukum Konsumen Atas Informasi Harga Pada Produk Minuman, Jurnal Konstruksi Hukum, Volume 2, Nomor 3, September 2021.

Fahria, Sariatul dan Amalia Ruhana., Konsumsi Minuman Manis Kemasan Pada Mahasiswa Prodi Gizi Universitas Negeri Surabaya, Jurnal Gizi Unesa, Volume 2, Nomor 2, 2022.

Hariyatmi, et. al., Pengaruh Minuman Kemasan Gelas Terhadap Kadar Glukosa dan Ureum Darah Mencit (Mus musculus) Galur Swiss Webster, Prosiding Seminar Nasional XII Biologi, Volume 12, Nomor 1, 2015.

Muhshi, Adam., Pemenuhan Hak atas Informasi Publik sebagai Tanggung Jawab Negara dalam rangka Mewujudkan Good Governance, Jurnal Lentera Hukum, Volume 5, Issue 1.

Munthe, Marabona., Konsep Distribusi Dalam Islam, Jurnal Syariah, Volume 2, Nomor 1, April 2014.

Nainggolan, Indra Lorenly., Politik Hukum Penanggulangan Covid-19: Kajian Hukum Administrasi Kesehatan, Scripta: Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum, Volume 2, Nomor 1, Januari 2022.

Saebani, Beni Ahmad dan Ai Wati., Perbandingan Hukum Tata Negara, Bandung: Pustaka Setia, 2016.

Safa’at, Muchamad Ali., Model Pendekatan Realisme Hukum Dalam Pengembangan Ilmu Hukum Tata Negara, Pidato Pengukuhan Guru Besar, Malang: Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya, 22 Juli 2023.

Salsabila et.al., Analisis Kualitas Minuman Box In Box Coca Cola dan Coca Cola Kaleng denganMenggunakan Absorption Atomic Spectroscopy, SainsMath: Jurnal MIPA Sains Terapan, Volume 2, Nomor 1, Juni 2023.

Sulistianingsih, Dewi., Pemahaman Masyarakat Terhadap Bahaya Penyalahgunaan Pemakaian Kemasan Produk Makanan Dan Penegakan Hukumnya, Jurnal Litigasi, Volume 16, Nomor 1.

S, Maria Farida Indrato., Ilmu Perundang-Undangan 1 (Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan), Sleman:PT Kanisius, 2020.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang.

Internet

https://fkkmk.ugm.ac.id/ diakses pada 06 Mei 2024.




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v12i2.17881

Article Metrics

 Abstract Views : 28 times
 PDF Downloaded : 20 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Indra Lorenly Nainggolan, Nina Zainab

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.