KEBERADAAN QANUN NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG BENDERA DAN LAMBANG ACEH DITINJAU DARI PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Berdasarkan ketentuan Pasal 246 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh maka dirancang dan disahkannya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh, hasil klarifikasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia qanun ini dianggap bertentangan dengan PP 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui dan mengkaji keberadaan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, serta untuk mengetahui implementasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normatif yaitu mengkaji studi dokumen-dokumen hukum berupa peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan qanun serta menganalisis hukum dari aspek yuridis normatif yang artinya meneliti peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang di teliti. Hasil penelitian ini keberadaan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh secara hukum sah dan dapat dilaksanakan karena merupakan salah satu kewenangan khusus bagi Aceh yang diberikan melalui UUPA sebagaimana disebutkan dalam Pasal 246 ayat (1) dan 247 ayat (2) UUPA.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
C.F.G. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, (Bandung: Alumni, 1994).
I Gde Pantja Astawa, Problemaka Hukum Otonomi Daerah di Indonesia, (Bandung: Alumni, 2009).
Ikhwan Damanik dkk, Otonomi Daerah, Etnonasionalisme, dan Masa depan Indonesia: Berapa Persen lagi Tanah dan Air Nusantara Milik Rakyat, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010.
Indra Jaya Piliang, Bouraq-Singa Kontra Garuda: Pengaruh Sistem Lambang dalam Separatisme GAM terhadap RI, Yogyakarta: Ombak, 2010.
Mukhlis, Amrizal J. Prang dan Dedi Syahputra, Modul Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, (Lhokseumawe: Unimal Press, 2015).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994).
M. Rizwan Haji Ali dan Nezar Patria, “Dari Senjata ke Kotak Suara : Peralihan Gerakan Aceh Merdeka ke Politik Elektoral.” Prisma 1, Vol. 28, Juni 2009.
J. Kristiadi, Takut Dengan Partai Lokal?” Kompas, 19 Juli 2005.
Kurniawan, Aspek Hukum Pembentukan Qanun No. 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, FH Unsyiah, Kanun Jurnal Imu Hukum, No. 62, Th. XVI (April, 2014).
Endra Wijaya dkk, Problem Pengesahan Bendera Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pemetaan Permasalahan), ringkasan hasil laporan Penelitian Hibah Bersaing, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2013/2014.
Memorandum Of Understanding (MoU) Helsinki.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.
PP No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh
http://nasional.kompas.com/read/2017/06/15/15280191/ma.siap.terima.dampak.putusan.mk.terkait.pembatalan.perda.
https://news.detik.com/berita/d-3536837/5-alasan-mk-cabut-wewenang-mendagri-batalkan-perda.
http://www.kppod.org/datapdf/brief/ KPPOD_Brief05.pdf.
http://yancearizona.files.wordpress.com/2008/07/disparitas-pengujian-peraturan daerah.pdf,
http://aceh.tribunnews.com/2016/05/09/selesaikan-qanun-bendera-dengan penemuan hukum.
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2013/03/130328_bendera_gam_dikritik.shtml, Bendera Aceh dianggap tidak cerminkan pluralitas.
http://www.merdeka.com/peristiwa/tim-helsinky-bertemu-gubernur-aceh-bahas-bahas-qanun-bendera.html.
http://atjehpost.co/berita1/read/Mengenal-Lebih-Dekat-Fraksi-FraksiDPR- Aceh-30124.
Hasan Basri, Konflik Pemerintah Aceh Dan Pemerintah Pusat Pasca MoU Helsinki : Self Government, Jurnal Politika Vol.5 No. 1, Oktober 2014 dalam https://ejournal.undip.ac.id/index.php/politika/article/view/8220
Muksalmina, M., Tasyukur, T., & Yustisi, N. (2023). DINAMIKA KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH SEBAGAI LEMBAGA LEGISLATIF DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 764-773.
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i2.13197
Article Metrics
Abstract Views : 215 timesPDF Downloaded : 41 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Herlin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.