ANALISIS YURIDIS TERHADAP JUAL BELI TANAH WARISAN TANPA IZIN AHLI WARIS MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS MAHKAMAH SYAR’IYAH SIGLI)

Ahmad Nidal

Abstract


Permasalahan pada kebendaan dan kekayaan baru terjadi, ketika masing-masing pihak merasa berhak memiliki dan ingin menguasai atas kekayaan dan benda tersebut. Adanya saling merasa berhak atas kekayaan atau kebendaan inilah yang menyebabkan terjadinya sengketa diantara para pihak. Salah satu sengketa atas kekayaan dan kebendaan yang sering terjadi adalah sengketa tentang harta warisan, karena warisan merupakan hukum yang menyangkut dengan harta benda. Jenis Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Metode penelitian ini menggunakan teknik analisis mendalam (in-depth analysis). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli tanah warisan tanpa izin ahli waris menurut hukum Islam tidak dibolehkan, dan Putusan hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli terhadap jual beli tanah warisan tanpa izin ahli waris adalah jual beli yang dilakukan oleh ahli waris tidak sah dan batal demi hukum, dan menetapkan bagian masing-masing kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum.

Full Text:

PDF PDF

References


A. Buku

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis), Jakarta, Gunung Agung, 2002.

Aden Rosadi, Peradilan Agama di Indonesia, Bandung, Remaja Rosdakarya, 2015.

Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers, 2015.

Amien Husein Nasution, Hukum Kewarisan: Suatu Analisis komparatif Pemikiran Mujtahid dan Komplikasi Hukum Islam, Jakarta, Rajawali Pers, 2002.

Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta, Kencana, 2014.

Azyumardi Azra, Ensiklopedi Islam, Jakarta, PT Ichtiar Baru, 2005.

Baldric Siregar, Et al, Akutansi Biaya, Jakarta, Selamba Empat, 2007.

Beni Ahmad Saebani, Fiqh Mawaris, Bandung, Pustaka Setia, 2012.

Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam, Adat Dan BW, Cetakan Kelima (Revisi), Bandung, Refika Aditama, 2018.

F Satriyo, Hukum Waris, Cetakan 1, Jakarta, Visimedia, 2011.

Faturrahman, Ilmu Waris, Bandung, Al-Ma’arif, 1975.

HM. Agus Santoso, Hukum, Moral dan Keadilan, Sebuah Filasafat Kajian Hukum, Jakarta, Kencana, 2012.

Irma Devita Purnama Sari, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris, Bandung, PT Mizan Pustaka, 2014.

J. Satrio, Hukum Adat Tentang Pemisahan Dan Pembagian, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1998.

Joan Sotkin, Iibni’ Adhalatik Al-Maliyyah, Riyadh, Al-Abikan, 2007.

Maria W Sumardjono, Puspita Serangkum Aneka Masalah Hukum Agraria, Yogyakarta, Andi Offiset, 1982.

Masjfuk Zuhdi, Studi Islam, Jilid III, Jakarta, PT. Raja Grafindo, 1993.

Otje Salman, Hukum Waris Islam, Bandung, PT Refika Aditama, 2002.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya, 1999.

Suparman Usman dan Yusuf Somawinata, Fiqh Mawaris : Hukum Kewarisan Islam, Jakarta, Gaya Media Pratama, 2002..

Syaikh Faisal bin Abdul Aziz Alu Mubarak, Ringkasan Nailul Authar, Jakarta, Pustaka Azak, 2006.

Theo Huijbers, Filasafat Hukum Dalam Lintas Sejarah, Yogyakarta, Kanisius, 2007.

Zahratul Idami, Hukum Kewarisan Islam dan Praktek Pembagiannya, Banda Aceh, Bandar Publishing, 2018.

Zainal Arifin Hoesein, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Yogyakarta, Imperium, 2013.

B. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama

Kepres Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah Provinsi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Qanun Provinsi Nangroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam.

C. Tesis/Jurnal

Anifah Sitompul, Tinjauan Hukum Terhadap Penjualan Harta Warisan Oleh Ahli Waris Tanpa Persetujuan Sebagaian Ahli Waris (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor 96/PDT.G/2014/PTA.MDN), Tesis Fakultas Hukum (Kenotariatan), Universitas Sumatera Utara, 2017.

Endah Mayana, Analisis Yuridis Terhadap Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Yang Dikuasai Oleh Salah Satu Ahli Waris (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2134. K/PDT/1989), Jurnal Hukum, Volume VII, 2015.

Ida Ayu Putu Suwarintiya, Penguasaan Tanah Warisan Yamg Dikuasai Tanpa Persetujuan Ahli Waris Yang Lain, Jurnal Analogi Hukum. Volume 1. Nomor 1, 2019.

Muksalmina, M., Faisal, F., Afrizal, T. Y., & Ramziati, R. (2022). Dynamics Of Marriage Age Limitation In Islamic Law And Positive Law. Syiah Kuala Law Journal, 6(2), 200-212.

Maulana Rialzi, Analisis Kasus Tentang Jual Beli Tanah Warisan Yang Belum Dibagi, (Studi Putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor : 291/PDT- G/2013/MS-SGI), Jurnal Fakultas Hukum, Volume XII, 2016.

Petrus Dibyo Yuwono, Penetapan Pengadilan Dalam Proses Pelaksanaan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Warisan (Studi Kasus Penetapan Nomor 729/PDT.P/2003/PN.SBY Oleh Pengadilan Negeri Surabaya), Tesis Fakultas Hukum (Kenotariatan), Universitas Diponegoro Semarang, 2009.

Tihta A. N Suratinoyo, Sengketa Harta Warisan Yang Belum Dibagiakibat Perbuatan Seorang Ahli Waris Yang Menjual Harta Warisan, Jurnal Fakultas Hukum, Volume VI. Nomor I, Januari-Maret 2018.

Ukhrowiyatunnisa, Tinjauan Hukum Islam Tentang Penggunaan Harta Waris Yang Belum Dibagikan (Studi di Desa Talagasari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tanggerang), Jurnal Hukum Perdata Islam, Volume 20, Nomor 2, Juli-Desember 2019.




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i2.12667

Article Metrics

 Abstract Views : 341 times
 PDF Downloaded : 75 times  PDF Downloaded : 31 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Ahmad Nidal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.