PENYELESAIAN JARIMAH KHALWAT MELALUI PERADILAN ADAT STUDI DI KABUPATEN ACEH UTARA

Muchlis S, Hamdani Hamdani, Herinawati Herinawati

Abstract


Setiap penyelesaian Jarimah Khalwat di Kabupaten Utara, putusannya berbeda-beda tergantung bagaimana adat dari setiap gampong itu berlaku, putusan-putusan oleh lembaga adat gampong Kabupaten Aceh Utara terkait penyelesaian Jarimah Khalwat mengandung unsur seperti disampaikan Van Vollenhoven terdapat tujuh tingkat utama hukum adat, demikian juga terkait keterlibatan lembaga adat dalam melakukan penyelesaian pelaksanannya masing-masing sudah sesuai dengan amanah dari qanun yang berlaku di Aceh, dan penyelesaian jarimah khalwat di Aceh Utara oleh Lembaga adat memenuhi Asas-asas hukum dalam peradilan adat, karena asas merupakan tatanan nilai sosial yang menduduki tingkat tertinggi dari berbagai sistem hukum, dan tidak boleh disimpangi oleh sistem hukum manapun juga. Hambatan dalam penyelesaian jarimah khalwat adalah pihak lembaga adat tidak bisa menyelesaikan perkara di tempat disebabkan keamanan yang tidak terjamin bagi sipelanggar, dalam hal pengambilan keputusan adat juga masih perlu melakukan koordinasi dengan pihak Polisi Wilayatul Hisbah tanpa berani melakukan putusan sendiri oleh lembaga adat itu sendiri, disamping ada faktor-faktor lainnya seperti faktor hukumnya itu sendiri, faktor penegak hukumnya, faktor sarana dan fasilitas dan faktor masyarakat. Upaya terhadap hambatan penyelesaian jarimah khalwat secara adat diantara lain yaitu seharusnya Pemerintah Aceh umumnya dan Kabupaten Aceh Utara khususnya melakukan revisi terkait regulasi hukum adat, memberikan pelatihan-pelatihan secara rutin kepada Lembaga Adat, memilih ataupun menempatkan tenaga manusia yang ahli dan mampu menguasai hukum adat di dalam Lembaga adat, pengorganisasian yang baik tehadap Lembaga Adat, peralatan yang cukup memadai, keuangan yang cukup sebagai penunjang dalam penyelesaian jarimah khalwat di tingkat gampong dan Lembaga Adat harus mengetahui dan memahami sudut sosial dan budaya masyarakat.


Keywords


Jarimah Khalwat, Lembaga Adat dan peradilan adat

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abu Bakar Aceh, Bunga Rampai Tentang Aceh, Jakarta, Bhratara Karya Aksara, 1980.

Ali. Achmad Chomzah, Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Jakarta, Prestasi Pustaka, 2003

Al Yasa’ dan Marah Halim, Hukum Pidana Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Banda Aceh, Dinas Syariat Isla m Provinsi NAD, 2007.

Anonimus, Pedoman Peradilan Adat Aceh, Banda Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA) Proviasi Aceh, 2008

Absori, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup: Sebuah Model Penyelesaian Lingkungan Hidup dengan Pendekatan Partisipatif, Surakarta, Muhammadiyah University Press, 2014.

Bushar Muhammad, Asas-asar Hukum Adat (Suatu Pongantur), Jakarta, Pradnya Paramitha, 1981

Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, Bhineka Cipta, Jakarta, 1996

Bushar Muhammad, Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar), Jakarta dan PT, Pradnya Paramita, 2006

C. Snouck Hurgronje, The Achehnese, W.S. O'Sullivan, (terj), Vol.I, Lyden: EJ. BII, 1906

Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung, Nuansya dan Nusamedia, 2004.

C. Dewi Wulansari, Hukum Adat Suatu Pangantar, Bandung, PT. Refika Adituma, 2012

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1990

Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum; Sebuah Sketsa, Bandung, PT Refika Aditama, 2003.

Dean G Pruitt &Z.Rubin, Konflik Sasial, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2004.

Darji Darmadiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2006.

Dinas Syari’at Islam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Himpunan Undang- Undang, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah/Qanun, Instruksi Gubernur, Edaran Gubernur, Berkaitan Pelaksanaan Syari’at Islam. Banda Aceh, 2006.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum: Mencari, Menemukan,dan Memahami Hukum, Surabaya: Laksbang Justitia, 2010.

Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara, Himpunan Peraturan Daerah/Qanun, 2013.

Hartono Hadisoeprapto, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1993.

H.A.M. Effendy, S.H, Pengantar Tata Hukum Indonenia, Jakarta, Mahdi Offset, 1994.

Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Bandung: CV Mandar Maju, 2003.

Husen Alting, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah,Yogyakarta, Laks Bang Pressindo, 2010.

B. Peraturan Perundang-undangan

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh

C. Skripsi, Tesis, Desertasi dan Jurnal

Dini Nabillah, et al. (2020) “Analisis Keterangan Anak sebagai Saksi Korban Tidak di Sumpah dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Anak”. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol.8, No.1, Pp. 250-270.

Fajar Adi Putra, (2021) “Implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 di Kabupaten Aceh Timur”. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol. 9, No.1, Pp. 25-50.




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.11067

Article Metrics

 Abstract Views : 237 times
 PDF Downloaded : 59 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Muchlis S, Hamdani Hamdani, Herinawati Herinawati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.