PENERAPAN UPAYA HUKUM BANDING TERHADAP PERKARA JINAYAT (Studi Penelitian Di Mahkamah Syariah Takengon)

Supinto Supinto, Manfarisyah Manfarisyah, Yulia Yulia

Abstract


Permasalahan utama dalam tesis ini adalah terdapatnya perbedaan putusan hakim terhadap penerapan upaya hukum banding dalam menerima dan menolak upaya banding di Mahkamah Syar’iah Takengon. Metode preskriptif dengan yuridis empiris dan dengan penelitian kepustakaan merupakan pendekatan kajian ini. Penelitian ini membuat rumusan masalah ialah bagaimana penerapan hukum akibat banding terhadap perkara jinayat di Mahkamah Syar’iah Takengon. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan pada perkara No: 20/JN/2020/MS.Tkn Tgl 14 Desember 2020 hakim Mahkamah Syari’ah Aceh Tengah menolak permohonan banding yang diajukan JPU pada tanggal 16 Desember 2020, dengan alasan telah melewati ambang batas waktu dalam melakukakan upaya banding, dimana pemahaman hakim adalah upaya banding seharusnya dilakukan pada hari yang sama pada pembacaan putusan perkara oleh hakim Mahkamah Syar’iah Aceh Tengah yaitu pada Pasal 226 ayat (1). Sedangkan putusan perkara No: 17/JN/2021/MS.Tkn Tgl 11 Januari 2022, menerima memori banding yang diajukan oleh JPU pada tanggal 24 Januari 2022, banding ini diterima oleh hakim Mahkamah Syariah Aceh Tengah dengan menggunakan Pasal 229 ayat (3). Kesimpulan dalam penelitian ini 1) prosesur upaya hukum sebagaimana dimaksud pada QA No 7 Tahun 2013 yaitu pada Pasal 73, Pasal 199, adapun perihal banding diatur pada BAB XVII Pasal 225, Pasal 226, 227, 229. 2) Hakim Mahkamah Syariah Aceh Tengah untuk nomor perkara pidana jinayat nomor: 20/JN/2020/MS.Tkn menolak dengan Pasal 226 ayat (1). Sedangkan putusan perkara nomor: 17/JN/2021/MS.Tkn menerima memori banding dengan menggunakan Pasal 229 ayat (3).


Keywords


Banding, Hakim, Upaya Hukum, Jaksa, Mahkamah Syari’ah

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2016, Panduan Penulisan Tugas Akhir TESIS.

Peter Ahmad Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1993, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cet. ke-1, Liberty, Yogyakarta.

Suharsimi Arikunto, 2013, Manajemen Penelitian, Rineka Cipta, Jakarta.

________________, 2013, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145).

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Sekretaris Daerah Aceh, Lembaran Aceh Tahun 2014 Nomor 7.

Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat, Sekretaris Daerah Aceh, Lembaran Aceh Tahun 2013 Nomor 7

Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002, Sekretaris Daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Lembaran Daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2002 Nomor 2 Seri E Nomor 2.

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Pasal 128.

Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 D ayat (1).

Undang-Undang Dasar Negara RI 1945. Pasal 24 Amandemen Ketiga.

Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 1 Angka II Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Pasal 41 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 1 ayat (1).

Undang-Undang No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 5 ayat (1).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004. Pasal 5 ayat (1).

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893).

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).

C. Skripsi, Tesis dan Desertasi dan Jurnal

Brilryan Lumempouw, (2013). “Hak Terdakwa Melakukan Upaya Hukum dalam Proses Peradilan Pidana”. Lex Crimen: Jurnal Bagian Hukum Pidana Univesitas Sam Ratulangi, Vol.2, No.3, Pp. 185-195

Dini Nabillah, et al. (2020) “Analisis Keterangan Anak sebagai Saksi Korban Tidak di Sumpah dalam Pembuktian Tindak Pidana Pemerkosaan terhadap Anak”. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol.8, No.1, Pp. 250-270.

Hasan Basri, (2021) “Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. SIGn: Jurnal Hukum Universitas Airlangga, Vol.2, No.2, Pp. 104-121.

Siti Salwa, et al. (2019). “Penerapan Saksi Testimonium de auditu dalam Perkara Itsbat Nikah di Mahkamah Syar’iyah Bireuen”. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol.7, No.1, Pp. 1-28.




DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.10060

Article Metrics

 Abstract Views : 288 times
 PDF Downloaded : 51 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Supinto Supinto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.