ANALISIS PUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU DALAM PENGAWASAN ETIK PENYELENGGARA PEMILU DI ACEH
Abstract
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga yang dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Provinsi Aceh melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 memiliki kekhususan dalam melaksanakan pemilu dan Pilkada dengan berpedoman kepada UUPA baik dalam proses pelaksanakan maupun pelanggaran etik. Faktanya semua pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Aceh diadili dan putuskan oleh DKPP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan putusan DKPP dalam menangani etik penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh serta implikasi putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat di Provinsi Aceh. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan menggunakan pendekatan pendekatan konseptual filosofis (conceptual-philosophyapproach), pendekatan historis (historical Approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan putusan DKPP dalam menangani etik penyelenggara pemilu di provinsi Aceh baik terhadap KIP Aceh dan Panwaslih Aceh termasuk jajaran dibawahnya tetap berlaku putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat, walaupun Provinsi Aceh memiliki Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di Aceh. Namun mengenai pelanggaran etik penyelenggara pemilu tetap diputuskan oleh DKPP RI dan implikasi putusan DKPP terhadap pelanggaran etik di provinsi Aceh tidak ada implikasinya terhadap proses dan tahapan Pilkada di Provinsi Aceh. Implikasi putusan DKPP berdampak terhadap penyelenggara pemilu (Komisioner KIP Aceh dan Panwaslih Aceh) yang melanggar etik baik itu bersifat teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-Buku
A. Mukhtie Fajar, Pemilu Perselisihan Hasil Pemilu dan Demokrasi, Setara Press, Malang, 2013.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, Outlook 2016: Refleksi dan Proyeksi, DKPP, Jakarta, 2016.
Didik Supriyanto et al, Penguatan Bawaslu: Optimalisasi Posisi, Organisasi, dan Fungsi dalam Pemilu 2014, Jakarta: Perludem, 2012.
Jimly Asshidhiqie, Pengenalan DKPP untuk Penegak Hukum, makalah yang disampaikan dalam Forum Rapat Pimpinan Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta pada Februari 2013.
Mardjono Reksodiputro, Mengembangkan Pendekatan Terpadu Dalam Sistem Peradilan Pidana (Suatu Pemikiran Awal) dalam kumpulan tulisan kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Pusat Pelayan Keadilan dan Pengabdian UI, 2007.
-------, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan) dalam buku Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana (Jakarta, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, 2007.
Muhammad Imam Nasef, Pola Hubungan Antarpenyelenggara Pemilu Berbasis Electoral Integrity dalam Saldi Isra, Jimly Asshiddiqie, Ramlan Subakti, R. Siti Zuhro, Topo Santoso, dan lain-lain, Pemilihan Umum Serentak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Suharizal, Pemilukada: Regulasi, Dinamika, dan Konsep Mendatang, Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 2012 tentang pengangkatan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum ;
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
C. Skripsi, Tesis dan Desertasi dan Jurnal
Dartina Farida Sinaga, “Pemilu Umum di Indonesia, Pemilihan Caleg dan Pilpres/Cawapres”, Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, Fakultas Hukum, vol. 14, nomor 4 Desember 2009.
Abrar Rizki Falka, et.al. “Efektifitas Pelaksanaan Koordinasi Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah dengan Penegak Hukum dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah”. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol.10, No.2, 2022.
Angga Akbar, Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Berdasarkan Pelanggaraan Kode Etik, Universitas Sriwijaya, 2019
Harmoko M. Said, Kedudukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Sebagai Lembaga Quasi Peradilan Etik, Jurnal Ilmiah Hukum Volume 10 Nomor 2 Juli-Desember 2021
J. Sudarminta, Etika Keutamaan atau Etika Kewajiban Jurnal Basis Vol. 40,No. 5, 2003.
Johan Erwin Isharyanto, Pemilihan Umum Dalam Sistem Perspektif Budaya Hukum Berkonstitusi, Yogyakarta: Jurnal Konstitusi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Vol II Nomor 1, Juni 2010.
Zaki Mubaroq, Kedudukan DKPP dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Lampung: Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Lampung, 2013.
Muhammad Sayuni, et.al. (2021). Analisis Prinsip Keadilan tentang Syarat menjadi Anggota Legislatif bagi Kepala Desa Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh. Vol.9, No.1, Pp. 67-88.
DOI: https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.10033
Article Metrics
Abstract Views : 332 timesPDF Downloaded : 106 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Shadli Shadli
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
PRINT ISSN: 1693-7074
ONLINE ISSN: 2715-5455
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.