WANPRESTASI KONTRAK PENGADAAN BIBIT JAGUNG HIBRIDA ANTARA PT FATARA JULINDO PUTRA DAN DINAS PERTANIAN ACEH TENGGARA
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.9023Abstract
Wanprestasi Kontrak Pengadaan Bibit Jagung Hibrida Antara Pt Fatara Julindo Putra Dan Dinas Pertanian Aceh Tenggara (Studi Penelitian PT Fatara Julindo Putra dan Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan Nomor Kontrak 520/102/SPK-DOKA/2020). Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh 2022. Wanprestasi berasal dari Bahasa Belanda wanprestatie" bermakna tidak penuhi suatu yang diharuskan seperti yang sudah diresmikan dalam perikatan. Aspek pemicu wanprestasi terdapat 2 (dua) mungkin, salah aspek dari luar pihak serta aspek dari dalam pihak Aspek dan luar merupakan kejadian yang tidak diharapkan berlangsung serta tidak bisa diprediksi hendak berlangsung kala perjanjian terbuat Jika wanprestasi utang dalam kontrak publik terjadi karena keterlambatan pelunasan, obligor dianggap pailit atau wanprestasi dalam melaksanakan pekerjaan dalam batas waktu yang ditentukan atau wanprestasi atau lalai melaksanakan kewajibannya. tidak memperbaiki dalam batas waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan. Dalam hal pemasok barang yang oleh kreditur tidak dapat melaksanakannya setelah perpanjangan waktu pelaksanaan diperpanjang, hal itu tidak boleh dilakukan dan dalam hal pemasok barang publik tidak memperbaiki cacat mutu dalam batas waktu yang diperbolehkan., Tujuan dari pengkajian ini untuk:1.Untuk menganalisis Penyelenggaraan Kontrak Pengadaan Bibit Jagung Hibrida antara 2. Untuk menganalisis Kendala pada Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Bibit Jagung Hibrida antara 3. Untuk menganalisis upaya menangani kendala-kendala pada Penyelenggaraan kontrak Pengadaan Bibit Jagung Hibrida antara Jenis pengkajian ini yaitu pengkajian hukum yuridis empiris. Sumber data pengkajian ini yaitu data sekunder, yang mencakup: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Metode pengumpulan data memakai wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data pengkajian memakai analisis deskriptif kualitatif. Hasil pengkajian didapat sebuah kesimpulan bahwasanya: 1) Bentuk wanprestasi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa yaitu Kontrak pengadaan bibit jagung hibrida adalah kreditur dianggap melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat krpada debitur. Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 80 ayat Akibat wanprestasi tersebut dikenakan sanksi berupa Pemutusan kontrak paket tersebut disampaikan melalui surat Nomor: 187/91/DOKA/2020 tanggal 27 November 2020, Dinas Pertanian Aceh Tenggara menghentikan seluruh pekerjaan yang tidak selesai dan dimasukan dalam Daftar Hitam;
Kata Kunci: Wanprestasi, Kontrak, Pengadaan Barang , jagung Hibrida, Dinas Pertanian.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ahmadi Miru, Sakka Pati, Hukum Perikatan, Rajawali Pers,Jakarta,2008
Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan DalamHukum Perdata, Raja Grafindo Persada, Jakarta 2006
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang lahir dari Undang-Undang,Raja Grafindo Perkasa Jakarta, 2005
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung,1982,
Munir Fuady, Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis,CitraAditya, Bakti, Bandung, 2007
B . Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Republik Indonesia,Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Republik Indonesia, Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 No. 70).
Republik Indonesia,Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 No. 106).
C . Jurnal
Rio Hardani, Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Wanprestasi Dalam Bidang Jasa Pengiriman Barang Melalui PT Jalur Nugraha Ekakurir (Jne) di Palembang, Universitas Muhammadiyah Palembang: 2017.
Yan Risa Alviano,Penyelesaian Wanprestasi Dalam Sewa Menyewa Mobil(Studi Kasus Calysta Tour& Rent Car di Kabupaten Bantul), UniversitasNegeri Sunan Kalijaga, 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





