PEMBUNUHAN ATAS PERMINTAAN KORBAN (Suatu Kajian Terhadap Pasal 344 KUHP)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pembunuhan atas permintaan korban berdasarkan Pasal 344 KUHP dan pengaturan euthanasia di Negara Belanda. Pembunuhan atas permintaan korban adalah suatu perbuatan yang dilarang di Indonesia. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 344 KUHP dan selalu dikaitkan dengan euthanasia. Di Indonesia, euthanasia masih selalu diperdebatkan. Sedangkan di Negara Belanda euthanasia telah dilegalkan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang bersifat deskriptif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, dilakukan dengan cara menelaah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang di teliti. Hasil penelitian menyebutkan bahwa sejauh ini belum ada aturan khusus di Indonesia yang mengatur tentang tindak pidana euthanasia, namun dalam KUHP terdapat Pasal yang selalu dikaitkan dengan tindak pidana euthanasia, yaitu Pasal 344 KUHP tentang pembunuhan atas permintaan korban. Keberadaan Pasal 344 KUHP tersebut secara tidak langsung melarang tindakan euthanasia. Sedangkan di negara Belanda, euthanasia telah dilegalkan dan telah ada pengaturan khusus tentang euthanasia yang diatur dalam Wet van 12 April 2001, yaitu Undang-Undang mengenai Prosedur untuk Mengakhiri Hidup Secara Sukarela dan Pengecualian Terhadap Ketentuan Pidana dan Undang-Undang Tentang Kremasi dan Penguburan. Dalam undang-undang ini terdapat beberapa persyaratan yang telah ditetapkan dan euthanasia akan dilakukan jika persyaratan tersebut telah terpenuhi.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.8813
Article Metrics
Abstract Views : 417 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Rina Ridara Yani, Johari Johari, Ummi Kalsum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457