KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/PUU-XVII/2019)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia sebelum dan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No 70/PUU-XVII/2019dan untuk mengetahui mengetahui kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No 70/PUU-XVII/2019). Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut yaitu menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian yuridis normatif berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 70/PUU-XVII/2019, Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsidengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, norma-norma hukum atau kaidah-kaidah. Tata caraaglutinasi data dan analisis data yang digunakan dalam penelitian yang lewatriset kepustakaan (library research) dan diolah secara kualitatif sehingga hasilnya akan disajikan secara deskriptif analisis dan dapat dipahami pembaca dengan mudah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pada revisi kedua Undang-Undang KPK menyatakan bahwa kedudukan KPK itu sendiri berada di bawah ranah kekuasaan eksekutif. Namun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU/XVII/2019 menyebutkan bahwa kedudukan KPK berada di dalam rumpun eksekutif dalam melaksanakan tugas bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi penyadapan yang telah selesai dilaksanakan harus diberitahukan kepada Dewan Penggawas serta dalam hal penyidikan, penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan dapat memberitahukan kepada Dewan Penggawas. Hal ini sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Penggawas sesuai dengan Pasal 37B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 yakni memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Full Text:
PDFReferences
Gunawan A. Tauda, Komisi Negara Independen (Eksistensi Independent Agencies sebagai Cabang Kekuasaan baru dalam Sistem Ketatanegaraan), Genta Press, Yogyakarta, 2012, hlm 88-89.
Pasal 37B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal 37E Ayat 1 dan Ayat 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, hlm. 347-348.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, hlm 108-109.
Asri Agustiwi, Keberadaan Lembaga Negara Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Di Indonesia, Jurnal: Rechstaat Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNSA, Vol. 8 no. 1 Maret 2014, hlm. 6.
Bambang Dwi Baskoro Perseteruan KPK Dengan Polri Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi, Masalah-Masalah Hukum 42, no. 3 (2013): 336–345, 338, DOI: 10.14710/mmh.42.3.2013.336-345.
Eddy Omar Sharif Hiariej, United Nation Convention Against Corruption Dalam Sistem Hukum Indonesia, Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 31, no. 1 (2019): 112–125, 114, DOI: 10.22146/jmh.43968.
Indah Harlina, Kedudukan dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Penegakkan Hukum, Disertasi, Universitas Indonesia, hlm. 117.
Mahardika and Firman Wijaya, Kajian Yuridis Fungsi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Secara Elektronik Di Provinsi DKI Jakarta, Jurnal Hukum Adigama 1, no. 2 (2019): 1–25, 2, DOI: 10.24912/adigama.v1i2.2925.
Lisa Aprilia Gusreyna, KPK Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi: Independen atau Intervensi, https://www.sketsaunmul.co/opini/kpk-setelah-putusan-mahkamah-konstitusi-independen-atau-intervensi/baca, Opini Sketsa Unmul, Samarinda, 2021.
Puspanlakuu DPR RI, Resume Putusan MK-Menyatakan Menolak, Tidak Dapat Menerima,https://puspanlakuu.dpr.go.id/produk/detail-resume/id/284, Gedung Sekjen dan Badan Keahlian DPR RI, 2021.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i3.8655
Article Metrics
Abstract Views : 299 timesPDF Downloaded : 8 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Rido Susanto, Elidar Sari, Elidar Sari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457