PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN ALAT SWAB ANTIGEN BEKAS DI BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU

Authors

  • Claudia Natasha Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Zul Akli Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Johari Johari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i3.8388

Abstract

Alat swab antigen dan tabung antigen didaur ulang atau dicuci kembali oleh para Pelaku di ruang fertilitas yang berada di Laboratorium Klinik Kimia Farma dengan menggunakan alkohol 75% melanggar Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kasus ini termasuk kasus yang baru pada saat terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang sangat cepat. Berdasarkan hal tersebut, penegakan hukum yang terjadi masih sangat baru untuk diteliti beserta dengan hambatan serta solusi dalam penegakan hukum tindak pidana dalam penyediaan dan penggunaan alat swab antigen bekas.Studi ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum bagi Pelaku tindak pidana penyediaan dan penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu. Untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan dan solusi dalam penegakan hukum bagi Pelaku tindak pidana penyediaan dan penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu.Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian menggunakan penelitian yuridis-sosiologis dengan tindak pidana penggunaan dan penyediaan alat swab antigen bekas. Sifat penelitian deskriptif, analisis data dan lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer, data sekunder, dan data tersier.Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa: 1) mengenai penegakan hukum bagi Pelaku tindak pidana penyediaan dan penggunaan alat swab antigen bekas ditegakkan dengan berdasarkan Undang-Undang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2) hambatan yang dirasakan Kejaksaan Negeri Deli Serdang sebagai Jaksa Penuntut Umum sejauh berjalannya proses penyidikan hingga proses persidangan, tidak ada kesulitan atau hambatan karena sudah ada filter atau penyeleksian yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 3) solusi penegakan hukum yaitu dengan diberlakukannya aturan hukum yang berkaitan dengan pandemi Covid-19, khususnya pada layanan untuk Rapid Test Antigen untuk mengawasi berjalannya layanan tersebut.Alat swab antigen dan tabung antigen didaur ulang atau dicuci kembali oleh para Pelaku di ruang fertilitas yang berada di Laboratorium Klinik Kimia Farma dengan menggunakan alkohol 75% melanggar Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kasus ini termasuk kasus yang baru pada saat terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang sangat cepat. Berdasarkan hal tersebut, penegakan hukum yang terjadi masih sangat baru untuk diteliti beserta dengan hambatan serta solusi dalam penegakan hukum tindak pidana dalam penyediaan dan penggunaan alat swab antigen bekas.Studi ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum bagi Pelaku tindak pidana penyediaan dan penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu. Untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan dan solusi dalam penegakan hukum bagi Pelaku tindak pidana penyediaan dan penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat, Profile Direktorat Reserse Kriminal Khusus, https://ditreskrimsus.ntb.polri.go.id/halaman/detail/profile-direktorat-reserse-kriminal-khusus, diakses 21 Juni 2022, pukul 22.39 WIB.

Dr. Fadhli Rizal Makarim, PCR Test Dan Swab Antigen Tidak Sama, Ini Penjelasannya, https://www.halodoc.com/artikel/pcr-test-dan-swab-antigen-tidak-sama-ini-penjelasannya, Diakses 6 Desember 2021.

Issha Harruma, Arti P21, https://nasional.kompas.com/read/2022/06/09/01100031/arti-p21?page=all, Diakses 21 Juni 2022, Pukul 22.21 WIB.

Jafar, F.H., Tinjauan Hukum Pemberlakuan Harga Rapid Test Antigen Dan Swab Test Pcr, Fakultas Hukum Universitas Sembilan belas November Kolaka, Sulawesi Tenggara Indonesia.

Siregar, T.P.G, Lestari Victoria Sinaga, Andrie Ghaivany Purba, Penipuan Penggunaan Alat Antigen Bekas (Studi Kasus Bandara Kualanamu, Medan-Sumut), Jurnal Rectum, Volume 3, Nomor 2, Juli 2021.

Soekanto, S., 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.

Thorik, S.H., 2020, Efektivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Indonesia Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, Adalah: Buletin Hukum Dan Keadilan, 4.1.

Downloads

Published

2023-01-30

How to Cite

Natasha, C., Akli, Z., & Johari, J. (2023). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN ALAT SWAB ANTIGEN BEKAS DI BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 5(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i3.8388

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>