PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN ALAT SWAB ANTIGEN BEKAS DI BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i3.8388Abstract
Alat swab antigen dan tabung antigen didaur ulang atau dicuci kembali oleh para Pelaku di ruang fertilitas yang berada di Laboratorium Klinik Kimia Farma dengan menggunakan alkohol 75% melanggar Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kasus ini termasuk kasus yang baru pada saat terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang sangat cepat. Berdasarkan hal tersebut, penegakan hukum yang terjadi masih sangat baru untuk diteliti beserta dengan hambatan serta solusi dalam penegakan hukum tindak pidana dalam penyediaan dan penggunaan alat swab antigen bekas.Studi ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum bagi Pelaku tindak pidana penyediaan dan penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu. Untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan dan solusi dalam penegakan hukum bagi Pelaku tindak pidana penyediaan dan penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu.Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian menggunakan penelitian yuridis-sosiologis dengan tindak pidana penggunaan dan penyediaan alat swab antigen bekas. Sifat penelitian deskriptif, analisis data dan lokasi penelitian di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer, data sekunder, dan data tersier.Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa: 1) mengenai penegakan hukum bagi Pelaku tindak pidana penyediaan dan penggunaan alat swab antigen bekas ditegakkan dengan berdasarkan Undang-Undang yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2) hambatan yang dirasakan Kejaksaan Negeri Deli Serdang sebagai Jaksa Penuntut Umum sejauh berjalannya proses penyidikan hingga proses persidangan, tidak ada kesulitan atau hambatan karena sudah ada filter atau penyeleksian yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 3) solusi penegakan hukum yaitu dengan diberlakukannya aturan hukum yang berkaitan dengan pandemi Covid-19, khususnya pada layanan untuk Rapid Test Antigen untuk mengawasi berjalannya layanan tersebut.Alat swab antigen dan tabung antigen didaur ulang atau dicuci kembali oleh para Pelaku di ruang fertilitas yang berada di Laboratorium Klinik Kimia Farma dengan menggunakan alkohol 75% melanggar Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kasus ini termasuk kasus yang baru pada saat terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang sangat cepat. Berdasarkan hal tersebut, penegakan hukum yang terjadi masih sangat baru untuk diteliti beserta dengan hambatan serta solusi dalam penegakan hukum tindak pidana dalam penyediaan dan penggunaan alat swab antigen bekas.Studi ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum bagi Pelaku tindak pidana penyediaan dan penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu. Untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan dan solusi dalam penegakan hukum bagi Pelaku tindak pidana penyediaan dan penggunaan alat swab antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu.Downloads
References
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat, Profile Direktorat Reserse Kriminal Khusus, https://ditreskrimsus.ntb.polri.go.id/halaman/detail/profile-direktorat-reserse-kriminal-khusus, diakses 21 Juni 2022, pukul 22.39 WIB.
Dr. Fadhli Rizal Makarim, PCR Test Dan Swab Antigen Tidak Sama, Ini Penjelasannya, https://www.halodoc.com/artikel/pcr-test-dan-swab-antigen-tidak-sama-ini-penjelasannya, Diakses 6 Desember 2021.
Issha Harruma, Arti P21, https://nasional.kompas.com/read/2022/06/09/01100031/arti-p21?page=all, Diakses 21 Juni 2022, Pukul 22.21 WIB.
Jafar, F.H., Tinjauan Hukum Pemberlakuan Harga Rapid Test Antigen Dan Swab Test Pcr, Fakultas Hukum Universitas Sembilan belas November Kolaka, Sulawesi Tenggara Indonesia.
Siregar, T.P.G, Lestari Victoria Sinaga, Andrie Ghaivany Purba, Penipuan Penggunaan Alat Antigen Bekas (Studi Kasus Bandara Kualanamu, Medan-Sumut), Jurnal Rectum, Volume 3, Nomor 2, Juli 2021.
Soekanto, S., 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.
Thorik, S.H., 2020, Efektivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Indonesia Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19, Adalah: Buletin Hukum Dan Keadilan, 4.1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





