Tanggung Jawab Perdata PT. Pegadaian Syariah Atas Kerusakan dan Kehilangan Barang Gadai (Studi Penelitian PT. Pegadaian UPS Subulussalam)
Abstract
PT. Pegadaian Syariah merupakan mekanisme pembiayaan alternatif yang memberikan pinjaman berdasarkan undang-undang hak tanggungan, yang mensyaratkan adanya penyerahan benda jaminan gadai dari nasabah kepada PT. Pegadaian (Persero). Uraian kasus menjelaskan tentang tanggung jawab Perum Pegadaian Syariah atas kerusakan gelang emas yang diselesaikan dengan kekeluargaan/musyawarah Studi ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab perdata PT pegadaian syariah atas kerusakan dan kehilangan barang gadai. Dan untuk mengrtahui cara penanganan masalah pemberian kompensasi terhadap kerusakanan dan kehilangan barang jaminan gadai di PT. Pegadaian Syariah Kota Subulussalam. Bentuk pertanggung jawaban yang diberikan oleh Pegadaian Syariah Kota Subulussalam sudah sesuai dengan hukum peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/PJOK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian pada Pasal 25 ayat (2) yaitu pegadaian wajib menganti/mengembalikan barang jaminan yang rusak dengan uang atau barang yang sama nilainya setara dengan harga barang gadai tersebut. Dalam menyelesaikan perkara dengan ganti rugi secara kekeluargaan. Ganti rugi secara kekeluargaan ialah menjaga nama baik Perum Pegadaian Syariah. Dan bagi nasabah dapat menjaga silaturahmi dengan Perum Pegadaian Syariah.
Kata Kunci: Tanggung Jawab PT. Pegadaian (Persero), Hilangnya Barang Gadai, Ganti Rugi.
Full Text:
h. 49-60 (Bahasa Indonesia)References
Abdulkadir Muhammad, 1993, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya bakti, Bandung
Andri Soemitram, 2009, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta
Denta Kalla Nayyira, 2000, Ketentuan - Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, bandar Lampung: penerbit universitas Lampung,
Hartono,2004, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta
Ismail, 2012, Perbankan Syariah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,
Purwahid Patrik dan Kashadi, 2009, Hukum Jaminan, Edisi Revisi Dengan UUHT,bFakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
R. Setiawan, 1994, Pokok-pokok Hukum Perdata, Bina Cipta, Bandung
Nurmaningsih Amriani, 2011, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan, Raja Grapindo,Jakarta.
Salim, HS, 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta
Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, 2006, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Yogyakarta
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Sudikno Mertokusomo, 1988, Diktat Kursus Hukum Perikatan, Ujung pandang,
Sutrisno Hadi, 2000, Metodologi Hukum, Andi, Yogyakarta,
Tim Penyusun Fakultas Unimal, 2016, Panduan Akademik Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Unimal Press, Lhokseumawe,
Usman, Rachmadi, 2008. Hukum Perjanjian Keperdataan, Sinar Grafika, Banjarmasin
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.8178
Article Metrics
Abstract Views : 350 timesh. 49-60 (Bahasa Indonesia) Downloaded : 9 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Mar Diah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457