Tanggung Jawab Perdata PT. Pegadaian Syariah Atas Kerusakan dan Kehilangan Barang Gadai (Studi Penelitian PT. Pegadaian UPS Subulussalam)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.8178Abstract
PT. Pegadaian Syariah merupakan mekanisme pembiayaan alternatif yang memberikan pinjaman berdasarkan undang-undang hak tanggungan, yang mensyaratkan adanya penyerahan benda jaminan gadai dari nasabah kepada PT. Pegadaian (Persero). Uraian kasus menjelaskan tentang tanggung jawab Perum Pegadaian Syariah atas kerusakan gelang emas yang diselesaikan dengan kekeluargaan/musyawarah Studi ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab perdata PT pegadaian syariah atas kerusakan dan kehilangan barang gadai. Dan untuk mengrtahui cara penanganan masalah pemberian kompensasi terhadap kerusakanan dan kehilangan barang jaminan gadai di PT. Pegadaian Syariah Kota Subulussalam. Bentuk pertanggung jawaban yang diberikan oleh Pegadaian Syariah Kota Subulussalam sudah sesuai dengan hukum peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/PJOK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian pada Pasal 25 ayat (2) yaitu pegadaian wajib menganti/mengembalikan barang jaminan yang rusak dengan uang atau barang yang sama nilainya setara dengan harga barang gadai tersebut. Dalam menyelesaikan perkara dengan ganti rugi secara kekeluargaan. Ganti rugi secara kekeluargaan ialah menjaga nama baik Perum Pegadaian Syariah. Dan bagi nasabah dapat menjaga silaturahmi dengan Perum Pegadaian Syariah.
Kata Kunci: Tanggung Jawab PT. Pegadaian (Persero), Hilangnya Barang Gadai, Ganti Rugi.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad, 1993, Hukum Perdata Indonesia, PT Citra Aditya bakti, Bandung
Andri Soemitram, 2009, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah, Kencana, Jakarta
Denta Kalla Nayyira, 2000, Ketentuan - Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, bandar Lampung: penerbit universitas Lampung,
Hartono,2004, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta
Ismail, 2012, Perbankan Syariah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,
Purwahid Patrik dan Kashadi, 2009, Hukum Jaminan, Edisi Revisi Dengan UUHT,bFakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
R. Setiawan, 1994, Pokok-pokok Hukum Perdata, Bina Cipta, Bandung
Nurmaningsih Amriani, 2011, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan, Raja Grapindo,Jakarta.
Salim, HS, 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta
Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso, 2006, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Yogyakarta
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Sudikno Mertokusomo, 1988, Diktat Kursus Hukum Perikatan, Ujung pandang,
Sutrisno Hadi, 2000, Metodologi Hukum, Andi, Yogyakarta,
Tim Penyusun Fakultas Unimal, 2016, Panduan Akademik Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Unimal Press, Lhokseumawe,
Usman, Rachmadi, 2008. Hukum Perjanjian Keperdataan, Sinar Grafika, Banjarmasin
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





