Perlindungan Hukum Terhadap Koperasi Simpan Pinjam Berkaitan Dengan Penunggakan Pembayaran Angsuran
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi koperasi simpan pinjam sadar yang terkena penunggakan pembayaran angsuran dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukum jika anggota koperasi melakukan penunggakan pembayaran angsuran. Untuk menjawab persoalan tersebut digunakanlah metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan undang-undang serta kasus yang ada serta pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi koperasi simpan pinjam sadar yang terkena penunggakan pembayaran angsuran adalah dengan melaksanakan penuntutan secara pertanggung jawaban huskum perdata kepada anggota koperasi simpan pinjam yang melakukan penungggakan pembayaran angsuran. Pelaksanaan ini dilakukan dengan cara penyelesaian masalah yang terdapat didalam Pasal 9 Akad Pembiayaan Mudharabah yang menjadi dasar dalam perjanjian antara koperasi dengan anggota koperasi. Dan akibat hukum yang terjadi jika anggota melakukan penunggakan pembayaran angsuran adalah dengan membayar ganti rugi, yang didapatkan melalui dijualnya obyek yang menjadi agunan dalam Akad Pembiayaan Mudharabah serta anggota koperasi tersebut akan diberikan sanksi berupa dikeluarkannya dari koperasi simpan pinjam sadar.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Camelia Fanny Sitepu, Hasyi, 2018, Perkembangan Ekonomi Koperasi di Indonesia, Vol.7 No. 2 Juli 2018, Niagawan, Universitas Negeri Medan, Medan.
Edy Putra, 1989, Kredit Perbankan Sebagai Tujuan Yuridis, Liberty, Yogyakarta.
Nanda, Amalia, 2013, Hukum Perikatan, Unimal Press, Lhokseumawe.
Nindyo, Pramono, 1986, Beberapa Aspek Koperasi Pada Umumnya dan Koperasi Indonesia dalam Perkembangannya, TPK Gunung Mulia , Yogyakarta.
Meidya Anugrah, 2013, Tinjauan Hukum Pendirian Badan Hukum Koperasi, Edisi 5, Volume 1, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion.
Muhwan Hariri ,Wawan, 2011, Hukum Perikatan, CV. Pustaka Setia, Bandung.
R. Soeroso, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Socha Tcefortin Indera Sakti dan Ambar Budhisulistyawati, 2020, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C Di Bawah Tangan, Vol. VIII No. 1, Jurnal Privat Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Subekti, 1991, Hukum Perjanjian, Cet. XIII, Intermasa, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.8168
Article Metrics
Abstract Views : 249 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 5 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Dea Cantika Sari, Sofyan Jafar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457