PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME MELALUI INSTRUMEN ANTI MONEY LAUNDERING
Abstract
Pendanaan terorisme ini didefinisikan dengan seluruh perbuatan dalam upayanya dalam menjalankan penyediaan, pengumpulan, pemberian ataupun peminjaman dan, baik itu yang dilaksanakan secara langsung ataupun yang tidak langsung, yang dimaksudkan untuk melaksanakan tindakan terorisme, teroris ataupun organisasi teroris. Tujuan penelitian ini ialah guna mengetahui ataupun menjelaskan bagaimanakah keterkaitan, bentuk perbuatan, dan pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pendanaan terorisme dalam instrumen anti money laundering. Untuk penelitian ini, metode penelitian yang peneliti gunakan ialah berupa Jenis penelitian yuridis normatif. Untuk melaksanakan penelitian ini, pendekatan yang digunakan ialah berupa pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Sementara itu, untuk sifat penelitian ini ialah berupa penelitian deskriptif dan bentuk penelitian ini ialah berupa deskriptif. Merujuk hasil penelitian didapatkan bahwa Tindak Pidana pencucian uang dengan Tindak Pidana Terorisme ini mempunyai keterkaitan hubungan yang kuat. Subjek hukum dalam kasus tindak pidana pendanaan terorisme ini dinyatakan sudah melaksanakan perbuatan pendanaan terhadap beberapa aksi terorisme jika subjek hukum tersebut sudah sesuai dengan beberapa persyaratan hukum pidana, baik itu subjektif ataupun objektifnya. Pertanggung jawaban hukum pada pelaku tindak pidana pendanaan terorisme ini yakni berupa pidana penjara untuk para pelaku pendanaan terorissme dan pertanggungjawaban untuk ganti rugi.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Adrian Sutedi, 2008, Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, dan Kepailitan, Cetakan 1,Sinar Grafika, Jakarta.
Bahreisy, 2018, Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15, No.2.
Indriyanto Seno Adji, 2001, Terorisme dan HAM dalam Terorisme: Tragedi Umat Manusia, O.C. Kaligis & Associates, Jakarta.
Muhammad Arif Setiawan, 2002, Kriminalisasi Terorisme di Indonesia dalam Era Globalisasi, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 9, No.21.
Muhammad Yusuf, dkk, 2011, Ikhtisar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, The Indonesia Netherland National Legal Reform Program, Bandung.
Nyoman Saputra, dkk, 2019, Anak Agung Ngurah, Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme Di Provinsi Bali, Kertha Wicara: E-Joual Ilmu Hukum 8, No.5.
PPATK, 2010, Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Jakarta: Pusat Pelaporan Analisis & Transaksi Keuangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013, Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Yenti Ginarsih, Tindak Pidana Pencucian Uang: Dalam Teori dan Praktek, makalah pada seminar dalam rangka Munas dan Seminar Mahupiki, diselenggarakan Mahupiki dan Universitas Sebelas Maret, Solo Pada tanggal 8 s/d 10 September 2013.
Yunus Husein, 2018, Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang, PT. RajaGrafindo Persada, Depok.
Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.7445
Article Metrics
Abstract Views : 436 timesPDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 10 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 muhammad ridho fadli
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457