Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dan Kekuatan Pembuktiannya dalam Hukum Acara Perdata

Khairatus Sulma, Jamaluddin Jamaluddin, Arif Rahman

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik jika dilihat dari perspektif Hukum Acara Perdata serta untuk mengetahui bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa pada dokumen elektronik yang ditandatangani secara elektronik. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilaksanakan lewat analisis, deskripsi, dan kajian atas bahan-bahan pustaka yang berbentuk isi perjanjian, undang-undang dan literatur yang berkenaan dengan masalah yang hendak dikaji. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa keabsahan suatu kesepakatan yang dilaksanakan dengan memakai tanda tangan elektronik pada perspektif hukum perdata ialah berlandaskan pada asas-asas perjanjian sebagaimana yang termuat dalam KUHPerdata, selanjutnya dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi Transaksi Elektonik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 mengenai Transaksi Elektronik. Kekuatan pembuktian dokumen elektronik yang ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik sama dengan kekuatan pembuktian sertifikat atau akta otentik yang dibuat oleh aparat umum yang berkuasa. Usaha hukum penyelesaian sengketa mengenai transaksi elektronik yang dokumen elektroniknya ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik didasari persetujuan antar kedua belah pihak tentang alternatif hukum serta badan yang merampungkan persoalan yang berlangsung. Penyelesaian sengketa sendiri umumnya bisa diklasifikasikan jadi penyelesaian sengketa secara litigasi ataupun nonlitigasi.

Full Text:

PDF

References


A. M. Andalan, 2019, “Kedudukan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Teknologi Finansial”, Jurist-Diction, Vol. 2, No. 6. http://dx.doi.org/10.20473/jd.v2i6.15921 diakses tanggal 10 November 2021

Ahmaturrahman, 2005, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya, Palembang.

Dendy Ari Galuh Pasiwi, 2021, “Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Polis Elektronik serta Kekuatan Pembuktiannya dalam Perspektif Hukum Pembuktian”, Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, Vol. 1 No. 1. https://journal.pppci.or.id/index.php/jurisandsociety/article/download/14/10/31diakses tanggal 10 November 2021.

Husnul Hudzaifah, 2015, Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata, Jurnal Universitas Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, Vol. 3, No. 5. http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/Katalogis/article/view/5081 diakses tanggal 10 November 2021

M. Marwan dan Jimmy P, 2009, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya.

Mertokusumo S., 1985, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi ke-II, Cet. Ke-I, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Mertokusumo S., 2013, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reylan R. Datau, 2018, Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik pada Sengketa Perdata, Jurnal Universitas Sam Ratulangi, Manado. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/19433/18983 diakses tanggal 10 November 2021.

Rochani Urip Salami dan Rahadi Wasi Bintoro, 2013, Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sengketa Transaksi Elektronik (E-commerce), Jurnal Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Vol. 13, No. 1. http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2013.13.1.161 diakses tanggal 10 November 2021

Siburian P., 2004, Arbitrase Online Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdagangan Secara Elektronik, Djambatan, Jakarta.

Soekanto S., 1984, Pengantar Penelitian Hukum., Universitas Indonesia Pres, Jakarta.

Sunarso S., 2009, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik : Studi Kasus Prita Mulyasari, Rineka Cipta, Jakarta.

Titi S.Slamet, 2020, Marianne Masako Paliling, “Kekuatan Hukum Transaksi dan Tanda Tangan Elektronik dalam Perjanjian”, Paulus Law Jurnal. https://doi.org/10.51342/plj.v1i1.43 diakses tanggal 10 November 2021

Wahyu Tantra Setiadi, I Nyoman Bagiastra, 2021, Keabsahan Tanda Tangan Pada Akta Autentik Secara Elektronik Ditinjau Dari Cyber Notary, Jurnal Hukum Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 06 No. 01. https://ojs.unud.ac.id/index.php/ActaComitas diakses tanggal 10 November 2021

Bahasoan, A. N., Ayuandiani, W., Mukhram, M., & Tuty, F. M. (2022). Decrease Regional Income in the Tourism Sector of West Sulawesi Province During COVID-19 Pandemic. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), 5(2), 13289-1329

Bahasoan, A. N., Nurhajra, A., Tahawa, T. H. B., Rahmat, A., & Masserang, B. D. (2021). THE POPULATION GROWTH FORECASTING TOWARDS NEED FOR WASTE MANAGEMENT FACILITIES IN MAJENE REGENCY. MEDIA BINA ILMIAH, 15(8), 5003-5010.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i3.7107

Article Metrics

 Abstract Views : 436 times
 PDF Downloaded : 7 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Khairatus Sulma, Jamaluddin Jamaluddin, Arif Rahman

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457