Wanprestasi Pada Pelaksanaan Perjanjian Kredit Usaha Mikro Tanpa Agunan (Studi Penelitian di PT. Bank Sumut Cabang Binjai)

Shaila Fitri Hasyim Nasution, Sofyan Jafar, Nurarafah Nurarafah

Abstract


Penelitian ini membahas program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dibuat pemerintah untuk membantu permasalahan modal bagi UMKM, yang salah satu fasilitasnnya adalah memberikan kredit tanpa agunan. Namun dalam kenyataannya kredit tanpa agunan yang disalurkan oleh bank sebagian besar mengalami kredit macet ataupun debitor melakukan wanprestasi. Penelitian ini menemukan bahwa masalah wanprestasi kerap timbul dalam perjanjian kredit. Pihak yang melakukan wanprestasi biasanya dalam berbagai bentuk; a) tidak memenuhi wanprestasi, b) terlambat memenuhi wanprestasi, c) tidak sempurna memenuhi wanprestasi. Dalam kasus pada PT. Bank Sumut Cabang Binjai nasabah yang melakukan wanprestasi pada perjanjian kredit usaha mikro tanpa agunan berupa tidak sempurna memenuhi prestasi, yang faktor utama penyebabnya saat ini adalah penurunan omzet yang diakibatkan oleh Covid 19. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak PT. Bank Sumut adalah dengan cara memberi peringatan by phone selama tiga kali kepada debitor yang melakukan wanprestasi, apabila debitor tidak mempunyai itikad baik maka pihak bank menemui debitor dan bernegosiasi untuk mencari jalan keluarnya. Saran yang diberikan yaitu dalam pemberian kredit pada PT. Bank Sumut Cabang Binjai agar memperketat penilaian kredit dan karakter calon debitor dan melakukan pengawasan terhadap usaha debitor guna meminimalisir kemungkinan terjadinya wanprestasi yang dilakukan debitor.

References


Ade Arthesa dan Edia Handiman, 2006, Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank, PT. Indeks, Jakarta.

Ahmadi Miru, 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Rajawali Pers, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2003. Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Iswi Haryani, 2010, Restrurisasi dan Penghapusan Kredit Macet, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2009 Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung.

Muhammad Djumhana, 2012, Hukum Perbankan di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Diah Dwi Ristanti, 2020, “Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit ( Studi Bank Bukopin Cabang Semarang)”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

Nely Supe Djoko Trianto, 2004. Hubungan Kerja Di Perusahaan Jasa Konstruksi, Mandar Maju, Bandung. ni, Pengaruh Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Di Kabupaten Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mandala Jember, Vol. 02, No 01, Maret 2018.

Saray H. Karianga, Kedudukan Hukum Kreditor dan Debitor Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah, Lex Et Societatis, Vol IV No. 2, Februari 2016




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.7082

Article Metrics

 Abstract Views : 411 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 5 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Shaila Fitri Hasyim Nasution, Sofyan Jafar, Nurarafah Nurarafah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457