Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe)

Mas Juan Pratama Saragih, Teuku Yudi Afrizal, Herinawati H

Abstract


Studi ini bertujuan menjelaskan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik di Pengadilan Negeri Lhokseumawe serta mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan dalam menjalankan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Pada tanggal 19 Agustus 2019 Mahkamah Agung meluncurkan sistem e-Litigasi yang termaktub pada Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan telah diberlakukan secara efektif sejak tanggal 1 Januari 2020. Salah satu Peradilan Umum yang sudah menjalankan e-litigasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui e-litigasi adalah Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui kegiatan penelitian lapangan yang terdiri dari wawancara serta didukung penelitian kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Lhokseumawe berjalan dengan baik dan penggunaan e-Court sudah mengalami perkembangan, namun terdapat beberapa Hambatan dalam menjalankan Peraturan Mahkamah Agung tersebut diantaranya, pertama faktor kurangnya pengetahuan para pihak berperkara diatasi dengan cara mensosialisasikan fitur e-litigasi kepada setiap pencari keadilan melalui sosialisasi langsung mapun website Pengadilan Negeri Lhokseumawe, kedua faktor kendala server Mahkamah Agung perlu di-upgrade setiap tahun diatasi dengan meminta kepada para pihak yang berperkara untuk mengirimkan kembali dokumennya melalui e-mail Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar diverifikasi yang kemudian diteruskan ke pihak lawan, dan terakhir faktor minimnya jumlah administrator berkas e-Court diatasi dengan mengirim personil untuk mengikuti bimbingan teknis mengenai e-Court dan e-Litigasi. Kata Kunci: Peraturan Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata, Peradilan Elektronik

Full Text:

PDF

References


Ade Widyanti, M., 2021, “Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara elektronik tinjauan mashlahah: Studi di Pengadilan Negeri Bangil”, Tesis, Fakultas Syariah - Jurusan Hukum Bisnis Syariah, Universitas Islam Negeri Malang, Malang.

Fathoni Ramli, Ahmad, 2013, Administrasi Peradilan Agama (pola bindalmin dan hukum acara peradilan Agama dalam praktek), Bandung, Mandar Maju.

Hidayat, C., 2020, “Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara elektronik (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Blitar)”, Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, IAIN Tulungagung, Tulungagung.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2019, Buku Panduan e-court 2019: The Electronic Justice System, Jakarta, Mahkamah Agung Republik Indonesia

Noor Halim, M., dan Muhammad Adiguna, 2020, Panduan Beracara Di Peradilan Tata Usaha Negara Dan Persidangan Secara Elektronik (E-Litigasi), Jakarta, Kencana.

Republik Indonesia, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor:129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik.

Suadi, A., 2019, Pembaruan Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jakarta, Kencana.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.7000

Article Metrics

 Abstract Views : 551 times
 PDF Downloaded : 9 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Mas Juan Pratama Saragih, Teuku Yudi Afrizal, S.H., M.H., Dr. Herinawati, S.H., M.Hum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457