Implementasi Kebijakan Peralihan Dana Hibah Dayah untuk Penanganan COVID-19 di Kota lhokseumawe
Abstract
Pengaturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Percepatan Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran (Refocusing) untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam menangani permasalahan perekonomian tersebut, pemerintah menggunakan kategori kebijakan redistributif disertai dengan kebijakan substantif dan kebijakan procedural dalam melakukan percepatan penggutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing). Berdasarkan pengaturan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk meneliti kebijakan peralihan dana hibah dayah untuk penanganan COVID-19 di Kota Lhokseumawe terhadap kesesuaian peraturan perundang-undangan, serta mengenai dampak yang timbul akibat peralihan dana tersebut terhadap dayah di Kota Lhokseumawe. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris/yuridis sosiologis atau disebut juga penelitian lapangan. Bertitik tolak pada data primer, yaitu data yang didapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui kegiatan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan peralihan dana hibah dayah sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dana hibah dayah yang bersumber dari APBK Kota Lhokseumawe Tahun 2021, dana tersebut berasal dari dana aspirasi dewan yang disalurkan kepada organisasi perangkat daerah kemudian diberikan kepada dayah yang membutuhkan bantuan. Dana hibah tersebut sebesar 3 miliar mengalami pemotongan sebesar 20% untuk penanganan COVID-19 dan 50% khusus dana insentif guru. Pemotongan tersebut disepakati bersama berdasarkan hasil rapat pimpinan tanggal 18 Februari 2021 di Aula Kantor BPKAD Kota Lhokseumawe. Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Nomor 900/062/PMK.SD/2021. Dampak yang timbul akibat kebijakan tersebut adalah kurang maksimalnya pembangunan operasional dayah, sebahagian bahkan terhenti. Dan semakin memburuknya perekonomian terhadap guru yang mayoritas berasal dari kalangan kurang mampu. Kebijakan tersebut sebaiknya dikecualikan untuk dana dayah, hal tersebut karena dayah merupakan lembaga pendidikan istimewa dan penting untuk mendidik generasi-generasi Islam di Aceh. Kata Kunci: Peralihan, Dana Hibah, Dayah, COVID-19 Penulis : Annisa Fitria
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i1.6551
Article Metrics
Abstract Views : 234 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Annisa Fitria
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457