Tinjauan Yuridis Terhadap Penyertaan Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Anak

Nada Myslara, zulfan z, Husni H

Abstract


Pada hakikatnya Negara Indonesia yang disebut dengan negara hukum memiliki berbagai aturan yang harus ditaati tanpa terkecuali. Salah satu masalah di Indonesia maraknya kasus perkosaan yang terdengar ditengah-tengah masyarakat. Apalagi korban perkosaan adalah anak dibawah umur dan pelakunya lebih dari seorang atau disebut penyertaan yang artinya meliputi semua bentuk turut serta atau terlibatnya seorang atau beberapa orang, baik secara psikis maupun secara fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Penyertaan tindak pidana termuat dalam Pasal 55 KUHP, para pembuat (mededader), yang melakukan (pleger), yang menyuruh lakukan (doenpleger), yang turut serta melakukan (medepleger), dan yang sengaja menganjurkan (uitlokken). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk penyertaan dalam tindak pidana perkosaan yang memenuhi unsur Pasal 55 KUHP. Penelitian ini juga dilakukan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap penyertaan dalam tindak pidana perkosaan anak dipidana atau dibebaskan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, yang berkaitan dengan asas-asas hukum kaidah-kaidah hukum termasuk kategori penelitian normatif, dan berada dalam tataran filsafat hukum. Penelitian ini hanya menggunakan pengumpulan data sekunder, pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi dokumentasi atau studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk penyertaan dalam Putusan No.24/Pid.Sus/A/2012/PN.Pso dan No.280/Pid.Sus/2016/PN.Gns adanya yang melakukan dan yang turut serta melakukan sehingga unsur Pasal 55 KUHP terpenuhi pada kedua putusan tersebut. Putusan No.24/Pid.Sus/A/2012/PN.Pso Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas kepada para terdakwa tanpa mempertimbangkan alat bukti serta membebaskan para terdakwa dari dakwaan penuntut umum, hakim membebaskan mereka dan dinyatakan tidak bersalah. Pada Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2016/PN.Gns dengan menggunakan alat bukti dan barang bukti untuk memenuhi dakwaan penuntut umum, para terdakwa dinyatakan bersalah dan hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing 10 tahun serta membayar denda Rp.100.000.000. Sebaiknya dalam dalam pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara ini, masih perlu lebih diperketat dengan tetap mengedepankan rasa keadilan, sehingga mampu memuaskan semua pihak dan sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku atau terdakwa. Bahkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana karena setiap perbuatan yang melawan hukum harus dipertanggungjawabkan.

Full Text:

PDF

References


Cholid Narbuko Dan Abu Ahmad, 2017, Metode Penelitian, Buku Aksara.

Depdikbud Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989 cet. ke-2, Balai Pustaka, Jakarta.

Gemala Dewi, 2005, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia Jakarta, Kencana.

Landasan yuridis, thtps://m.hukumonline.co/klinik/detail/ulasan/lt59394de7562ff /arti-landasan-filosofis--sosiologis--dan-yuridis/, Diakses Pada Tanggal 18 Januari 2021, Pukul 09.29 Wib.

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung, PT Refika Aditama.

Michael Brama, Tindak Pidana Khusus, diakses dari ://repo.unsrat.ac.id /1246/7/ bukutindakpidanakhusus.pdf , Diakses pada Tanggal 25 Desember 2020, Pukul 14.00.

Nandang Alamsah Deliarnoor dan Sigid Suseno, Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus, diakses dari http://www.pustaka.ut.ac.id/lib/ wpcontent/ uploads/pdfmk/HKUM 4309-M1.pdf, Diakses pada Tanggal 25 Desember 2020, Pukul 16.50.

Peter Mahmud Marzuki, 2013, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Roihan A. Rasyid, 2006, Hukum Acara Peradilan Agama Jakarta: PT. Rajawali Press.

Sudarto,1986, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Offset Alumni.

Sudikno Mertokususmo, 1988, Hukum Acara Perdata Indonesia Yogyakarta: Liberty.

Suharto, 1996, Hukum Pidana Materil, Unsur-Unsur Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan, Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Teguh Prasetyo, 2003, Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Tesis hukum,https://tesishukum.com/tag/pengertian-pemerkosaan, Diakses pada Tanggal 4 Januari 2021

W.J.S Poerwadawinta, 2003, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka.

Wijono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6374

Article Metrics

 Abstract Views : 573 times
 PDF Downloaded : 8 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Nada Myslara, zulfan z, Husni H

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457