Pelaksanaan Perkawinan Angkap Pada Masyarakat Adat Gayo Ditinjau Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Penelitian Di Kabupaten Bener Meriah)

Elpia Simahara, Teuku Yudi Afrizal, Fauzah Nur Aksa

Abstract


Suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila dalam pelaksanaannya telah memenuhi persyaratan dan tata cara perkawinan baik secara formal maupun nonformal yang berlaku secara sah. Peraturan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan perkawinan yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam, dan hukum agama kepercayaan masing-masing. Proses perkawinan sebenarnya telah diakui baik pihak hukum maupun pihak agama, namun perkembangan zaman mengalami perubahan, maka timbul beberapa macam bentuk perkawinan tradisi dikalangan masyarakat adat, banyak pelaksanaan perkawinan tanpa prosedur undang-undang dan hukum fiqih, salah satunya disebut dengan perkawinan Angkap.
Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yang digunakan untuk menguraikan gambaran kaedah-kaedah hukum yang berlaku di tengah masyarakat yang menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari melalui proses wawancara dengan responden dan informan serta data penunjang yakni buku-buku atau tulisan-tulisan ilmiah hukum.
Berdasarkan hasil penelitian Perkawinan angkap merupakan bentuk perkawinan yang memiliki ketentuan-ketentuan yang harus ditaati. Pihak laki-laki atau suami ditarik ke dalam belah/klan keluarga isteri. Yang artinya pihak laki-laki yang memilih kawin secara angkap pindah menjadi anggota keluarga atau warga kampung/klan pihak wanita sehingga status anak hasil perkawinan angkap merupakan penerus dari belah/klan ibunya, maka pihak laki-laki tersebut dan keturunanya kehilangan hak atas ekonomi dari keluarga kandungnya yaitu kehilangan hak sebagai ahli waris dalam rumah keluarga kandungnya, serta kehilangan personal right yaitu hak asasi seseorang yang meliputi hak untuk menyatakan pendapat, kebebasan bergerak dan bertempat tinggal. Sehingga hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam karena seorang laki-laki merupakan ashabah (ahli waris yang mengikat) dalam keluarga kandungnya.
Disarankan kepada kepada pemerintah dan tokoh-tokoh adat Kabupaten Bener Meriah untuk bisa berkomitmen lebih serius dalam menangani kasus terkait perkawinan angkap, serta perlunya sosialisasi kepada masyarakat adat mengenai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam khususnya bagian Perkawinan dan perlu adanya penegakan Hukum Fiqih dan Hukum Perkawinan Nasional yang terstruktur bahkan dalam tingkatan yang paling rendah yaitu dalam peraturan desa.

Full Text:

PDF

References


Abd. Shomad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Kencana, Jakarta, 2010.

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Cet I, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1996.

Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Predana Media Group, Jakarta, 2003.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Abdurrahman Abdullah bin Al-bassam, Syarah Bulughul Marom, Cet I, Pustaka Azzam, Jakarta, 2006.

Abdurrahman Al-Jaziri, Al-fiqh ‘ala Madzahib Al-alba’ah, Beirut Dar Al-fikr, 1986.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Cet II, Academica Pressindo, Jakarta, 1995.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Prenada Media Group, Jakarta, 2014.

Cholid Narbuko dan Abu Amhad, Metode Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta, 2007.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Yogyakarta, 1998.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Buku Panduan Akademik, Kota Lhokseumawe, 2016.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

J. Suprapto, Metode Penelitian Hukum Dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

Kamal A.M, Shahih Fiqih Sunnah Perempuan, Cet I, Al-Hamra, Solo, 2015.

R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin, Hukum Orang dan Hukum Keluarga, Alumni, Bandung, 1985.

R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluarisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988.

Rajab Bahry, Kamus Umum Bahasa Gayo-Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2011.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Perkawinan (LN 1974 Nomor 1 TLN 3019).

Rusdi Sufi dan Agus Budi Wibowo, Gayo Sejarah dan Legenda, Sinar Grafika, Aceh, 2013.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), Liberty, Yogyakarta, 2007.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2005.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet XXI, Intermasa, Jakarta, 1987.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Renika Cipta, Jakarta, 1991.

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Cet I, Alvabeta, Bandung, 2005.

P.N.H. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Kencana, Jakarta, 2015.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 09 Tahun 2002, Tentang Hukum Adat, Himpunan Qanun Kabupaten Aceh Tengah, Takengon, 2002.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur Bandung, Jakarta, 1960.

Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6031

Article Metrics

 Abstract Views : 345 times
 PDF Downloaded : 9 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Elpia Simahara, Teuku Yudi Afrizal, Fauzah Nur Aksa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457