Pelaksanaan Perkawinan Angkap Pada Masyarakat Adat Gayo Ditinjau Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Penelitian Di Kabupaten Bener Meriah)

Authors

  • Elpia Simahara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
  • Teuku Yudi Afrizal Universitas Malikussaleh
  • Fauzah Nur Aksa Universitas Malikussaleh

DOI:

https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6031

Abstract

Suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila dalam pelaksanaannya telah memenuhi persyaratan dan tata cara perkawinan baik secara formal maupun nonformal yang berlaku secara sah. Peraturan yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan perkawinan yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam, dan hukum agama kepercayaan masing-masing. Proses perkawinan sebenarnya telah diakui baik pihak hukum maupun pihak agama, namun perkembangan zaman mengalami perubahan, maka timbul beberapa macam bentuk perkawinan tradisi dikalangan masyarakat adat, banyak pelaksanaan perkawinan tanpa prosedur undang-undang dan hukum fiqih, salah satunya disebut dengan perkawinan Angkap. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yang digunakan untuk menguraikan gambaran kaedah-kaedah hukum yang berlaku di tengah masyarakat yang menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari melalui proses wawancara dengan responden dan informan serta data penunjang yakni buku-buku atau tulisan-tulisan ilmiah hukum. Berdasarkan hasil penelitian Perkawinan angkap merupakan bentuk perkawinan yang memiliki ketentuan-ketentuan yang harus ditaati. Pihak laki-laki atau suami ditarik ke dalam belah/klan keluarga isteri. Yang artinya pihak laki-laki yang memilih kawin secara angkap pindah menjadi anggota keluarga atau warga kampung/klan pihak wanita sehingga status anak hasil perkawinan angkap merupakan penerus dari belah/klan ibunya, maka pihak laki-laki tersebut dan keturunanya kehilangan hak atas ekonomi dari keluarga kandungnya yaitu kehilangan hak sebagai ahli waris dalam rumah keluarga kandungnya, serta kehilangan personal right yaitu hak asasi seseorang yang meliputi hak untuk menyatakan pendapat, kebebasan bergerak dan bertempat tinggal. Sehingga hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam karena seorang laki-laki merupakan ashabah (ahli waris yang mengikat) dalam keluarga kandungnya. Disarankan kepada kepada pemerintah dan tokoh-tokoh adat Kabupaten Bener Meriah untuk bisa berkomitmen lebih serius dalam menangani kasus terkait perkawinan angkap, serta perlunya sosialisasi kepada masyarakat adat mengenai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam khususnya bagian Perkawinan dan perlu adanya penegakan Hukum Fiqih dan Hukum Perkawinan Nasional yang terstruktur bahkan dalam tingkatan yang paling rendah yaitu dalam peraturan desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd. Shomad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Kencana, Jakarta, 2010.

Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Cet I, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 1996.

Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Predana Media Group, Jakarta, 2003.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

Abdurrahman Abdullah bin Al-bassam, Syarah Bulughul Marom, Cet I, Pustaka Azzam, Jakarta, 2006.

Abdurrahman Al-Jaziri, Al-fiqh ˜ala Madzahib Al-albaah, Beirut Dar Al-fikr, 1986.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Cet II, Academica Pressindo, Jakarta, 1995.

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Prenada Media Group, Jakarta, 2014.

Cholid Narbuko dan Abu Amhad, Metode Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta, 2007.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Yogyakarta, 1998.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Buku Panduan Akademik, Kota Lhokseumawe, 2016.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

J. Suprapto, Metode Penelitian Hukum Dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.

Kamal A.M, Shahih Fiqih Sunnah Perempuan, Cet I, Al-Hamra, Solo, 2015.

R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin, Hukum Orang dan Hukum Keluarga, Alumni, Bandung, 1985.

R. Soetojo Prawirohamidjojo, Pluarisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, 1988.

Rajab Bahry, Kamus Umum Bahasa Gayo-Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2011.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Perkawinan (LN 1974 Nomor 1 TLN 3019).

Rusdi Sufi dan Agus Budi Wibowo, Gayo Sejarah dan Legenda, Sinar Grafika, Aceh, 2013.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), Liberty, Yogyakarta, 2007.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 2005.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet XXI, Intermasa, Jakarta, 1987.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Renika Cipta, Jakarta, 1991.

Sugiyono, Memahami Penelitian Kualitatif, Cet I, Alvabeta, Bandung, 2005.

P.N.H. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, Kencana, Jakarta, 2015.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 09 Tahun 2002, Tentang Hukum Adat, Himpunan Qanun Kabupaten Aceh Tengah, Takengon, 2002.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur Bandung, Jakarta, 1960.

Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Downloads

Additional Files

Published

2021-10-17

How to Cite

Simahara, E., Afrizal, T. Y., & Aksa, F. N. (2021). Pelaksanaan Perkawinan Angkap Pada Masyarakat Adat Gayo Ditinjau Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Penelitian Di Kabupaten Bener Meriah). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 4(3). https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.6031

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>