EFEKTIVITAS REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA MENURUT SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2010 (Studi Penelitian Di Badan Narkotika Nasional Lhokseumawe)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Abdul Kadir Muhammad,2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Anthon F. Susanto,2015, Penelitian Hukum Tranformatif-Partisipatoris, Setara Press, Malang.
AR. Sujono,Bony Daniel, 2011, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Waluyo, 2000, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Daclan Anisa Tiara,dkk, 2019, Rehabilitasi Sebagai Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Bangka Belitung.
Gatot Supramono, 2001, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta.
H.Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum, ALFABETA, Bandung.
Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Bandung: Mandar Maju.
http://core.ac.uk/77627574.pdf Di akses pada tanggal 24 juni 2021
http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2013/11/19/813/dekriminalisasi-penyalah-guna-narkotikadalam-konstruksi-hukum-positif-di-indonesia, diakses pda 4 maret 2019.
http://e-journal.uajy.ac.id/1032/2015.JURNAL-EVELYN.pdf Diakses pada tanggal 24 juni 2021
http://e-journal.uajy.ac.id/4241/3/2MH01723.Pdf. Diakses pada 13 Desember 2016.
http://ejournal.uajy.ac.id/id/eprint/6040/2014.JURNAL-Megawati.pdf Diakses pada tanggal 20 februari 2021 pukul 12.00 WIB
http://hukum.ub.ac.id/wp-content/uploads/2014/01/JURNAL-FEBY.pdf Diakses pada tanggal 17 Maret 2019
http://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/3954.pdf Diakses pada tanggal 10 februari 2021.pukul 12.00
http://kbbi.web.id/rehabilitasi, diakses pada tanggal 27 mei 2017
http://repository.ar-raniry.ac.id/35531/2015/JURNAL-ENDY.pdf Diakses pada tanggal 20 februari 2021
Johari, 2019, Riorientasi Pembinaan Narapidana Di Lembaga Permasyarakatan, Cet 1, Sefa Bumi Persada, Lhokseumawe
Lydia Herlina Martono, 2006, Satya Joewana, Menangkal Narkoba dan Kekerasan, Jakarta : Balai Pustaka
Nasution. S, 2008, Metode Research (Penelitian Ilmiah), Bumi Aksara, Jakarta.
O.C Kaligis dan Associates, 2002, Narkoba dan Peradilannnya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundag-Undangan dan Peradilan, Bandung Alumni.
Ratna WP, 2017, Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi Versus Penjara, Yogyakarta.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, LN No. 143 Tahun 2009, TLN No.5062, Penjelasan Umum.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 1 angka 16, LN No. 143 Tahun 2009, TLN No.5062
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Subagyo Partodihardjo, 2004, Kenali Narkoba danMusuhi Penyalahgunaannya, Esensi, Jakarta.
Sumarmo Ma’sum, 1987, Penanggulangan Bahaya Narkotika dan Ketergantungan Obat, cet 1, Jakarta: Haji Masagung.
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna, Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Van Apeldoorn, 2001, Pengantar Ilmu Hukum Pradnya Paramita, Jakarta.
Yong Ohoitimur, 1997, Teori Etika Tentang Hukumn Legal, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.5491
Article Metrics
Abstract Views : 544 timesPDF Downloaded : 11 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Hayatun Nani, Johari J, Ummi Kalsum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457