Implementasi Ruang Terbuka Hijau Publik (Suatu Tinjauan Berdasarkan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i3.5305Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan implementasi ruang terbuka hijau publik Di Kabupaten Bireuen, hambatan yang dialami serta upaya penyelesaian dalam penataan ruang terbuka hijau publik Di Kabupaten Bireuen. Dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen mewajibkan bahwa dalam penyediaan ruang terbuka hijau publik disebuah perkotaan yang ideal adalah 20% (persen) dari luas daerah. Namun sampai saat ini, penyediaan mengenai ruang terbuka hijau publik Di Kabupaten Bireuen baru terealisasi 5,3% (persen) dari luas daerah. Penelitian ini menggunakan metode empiris/yuridis sosiologis dengan bentuk pendekatan yuridis sosiologis yang dianalisis secara deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan serta sumber data sekunder berasal dari studi kepustakaan. Berdasarkan Hasil dari penelitian diketahui bahwa dalam mengimplementasikan ruang terbuka hijau publik Di Kabupaten Bireuen. Pemerintah daerah memiliki kewewenangan berupa Perencanaan, Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Kemudian hambatan yang dialami dalam penataan ruang terbuka hijau publik Di Kabupaten Bireuen yaitu Belum Adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kurangnya Partisipasi Masyarakat. Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam penataan ruang terbuka hijau publik Di Kabupaten Bireuen yaitu dengan Menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Memberikan Sosialisasi dan Meningkatkan Partisipasi Masyarakat. Kata Kunci: Implementasi, Tata Ruang, Ruang Terbuka Hijau Publik.Downloads
References
Hukum Universitas Malikussaleh, 2016. Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi, Lhokseumawe.
Hendri, Yusuf, 2017. Strategi Implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bungo, Magister Tesis, Universitas Andalas.
Iqbal Nugraha Ramadhan, 2018. Analisis Ketersediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan Dalam Meningkatkan Persepsi Masyarakat Kota Bekasi. UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Muhammad Yogi Angga Hutama Siregar, 2014. Fungsi Ruang Terbuka Hijau Dalam Tata Ruang Kota Ditinjau Dari Perspektif Hukum Administrasi Negara (Studi Kasus Pemerintah Kota Medan), Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Nadia Astriani, 2015. Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Pajajaran.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.
Perkim.id, 2020. Penyusunan Masterplan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan, https://perkim.id/kerangka-acuan-kerja/penyusunan-masterplan-ruang-terbuka-hijau-di
-kawasan-perkotaan. Diakses 02 September.
Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen Tahun 2012 - 2032.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Ridwan HR., 2006. Hukum Administrasi Negara, Radja Grafindo Persada, Jakarta.
Rozali Abdullah, 2005. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, Raja Grafindo, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI press, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2012. Sosiologi Suatu Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wikipedia, 2020. Kabupaten Bireuen, https://id.m.wikipedia.org/wiki/KabupatenBireuen,
Diakses 10 Mei.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





