ANALISIS YURIDIS PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ELEKTRONIK (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas I B

Siti Nurhaliza

Abstract


Pemerintah merespon Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia dikeluarkan aturan mengenai Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Dalam menjalani pelaksanaan persidangan secara elektronik, terdakwa harus tetap melaksanakan persidangan yang dilakukan di lapas. Namun bagaimana dengan terdakwa yang positif Covid-19. Oleh karena itu maka peneliti ingin meneliti bagamana tata cara pelaksanaan persidangan secara elektronik tehadap terdakwa yang positif Covid-19 dan upaya apakah yang akan dilakukan oleh Penegak Hukum terhadap terdakwa yang positif covid-19. Tujuan penelitian ini membahas implementasi persidangan secara elektronik terhadap terdakwa yang terinfeksi/positif covid-19 kemudian membahas mengenai hambatan dan upaya dalam implementasi persidangan persidangan secara elektronik terhadap terdakwa yang terinfeksi/positif covid-19 apakah sesuai dengan hak-hak yang dimiliki terdakwa.
Metode ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang dengan kata lain jenis penelitian hukum sosiologis yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Implementasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik terhadap terdakwa yang positif covid-19 dilakukan dengan Tahapan Pelaksanaan dan Pengesahan Peraturan Makamah Agung terhadap Persidangan Elektronik Perma Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik khususnya pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas I B pada bulan April tahun 2020, Mengenai Pelaksanaan terdakwa yang positif covid-19 yang tata cara pelaksanaannya tidak ada aturan dalam Perma Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Seperti, petugas kesehatan itu seharusnya ada Dokter khusus yang menangani terdakwa positif, dan sarana prasarananya lebih dilengkapkan kembali.
Saran kepada penegak hukum yaitu menjelaskan kepada tersangaka/terdakwa mengenai hak terdakwa dengan jelas, baik itu hak atas dirinya sendiri maupun hak terdakwa melakukan sidang di pengadilan.

Kata Kunci: Pesidangan Telecoference, Terdakwa, COVID-19.

References


Pemerintah merespon Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia dikeluarkan aturan mengenai Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Dalam menjalani pelaksanaan persidangan secara elektronik, terdakwa harus tetap melaksanakan persidangan yang dilakukan di lapas. Namun bagaimana dengan terdakwa yang positif Covid-19. Oleh karena itu maka peneliti ingin meneliti bagamana tata cara pelaksanaan persidangan secara elektronik tehadap terdakwa yang positif Covid-19 dan upaya apakah yang akan dilakukan oleh Penegak Hukum terhadap terdakwa yang positif covid-19. Tujuan penelitian ini membahas implementasi persidangan secara elektronik terhadap terdakwa yang terinfeksi/positif covid-19 kemudian membahas mengenai hambatan dan upaya dalam implementasi persidangan persidangan secara elektronik terhadap terdakwa yang terinfeksi/positif covid-19 apakah sesuai dengan hak-hak yang dimiliki terdakwa.

Metode ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang dengan kata lain jenis penelitian hukum sosiologis yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait.

Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Implementasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik terhadap terdakwa yang positif covid-19 dilakukan dengan Tahapan Pelaksanaan dan Pengesahan Peraturan Makamah Agung terhadap Persidangan Elektronik Perma Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik khususnya pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas I B pada bulan April tahun 2020, Mengenai Pelaksanaan terdakwa yang positif covid-19 yang tata cara pelaksanaannya tidak ada aturan dalam Perma Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Seperti, petugas kesehatan itu seharusnya ada Dokter khusus yang menangani terdakwa positif, dan sarana prasarananya lebih dilengkapkan kembali.

Saran kepada penegak hukum yaitu menjelaskan kepada tersangaka/terdakwa mengenai hak terdakwa dengan jelas, baik itu hak atas dirinya sendiri maupun hak terdakwa melakukan sidang di pengadilan.

Kata Kunci: Pesidangan Telecoference, Terdakwa, COVID-19.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i3.4976

Article Metrics

 Abstract Views : 199 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Siti Nurhaliza

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457