Kebijakan Asimilasi Terhadap Narapidana Dimasa Pandemi COVID-19

dinni rachmawati putri, Johari J, Husni H

Abstract


Kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia direspon pemerintah dengan membebaskan narapidana melalui program asimilasi. Keadaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang kekurangan kapasitas menyebabkan terjadinya saling berdesakan dan tidak ada jarak diantara narapidana sehingga tidak dapat diterapkannya protokol kesehatan demi pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Penelitian ini membahas tentang kebijakan asimilasi terhadap narapidana dimasa pandemi COVID-19. Tujuan penelitian ini membahas kebijakan asimilasi terhadap narapidana sebelum dan saat masa pandemi COVID-19 dan kebijakan asimilasi terhadap narapidana dimasa pandemi COVID-19 apakah sesuai dengan tujuan Lembaga Pemasyarakatan adalah setelah menjalani masa hukumannya, narapidana tersebut dapat hidup dengann lebih baik dalam masyarakat dan tidak mengulangi kejahatannya lagi. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu bentuk penelitian yang menempatkan hukum sebagai suatu sitsem norma. Adapun sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, serta doktrin (ajaran) yang terkait dengan kebijakan asimilasi dimasa pandemi COVID-19. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai Kebijakan Asimilasi terhadap narapidana sudah berlaku sebelum adanya pandemi COVID-19. Adapun Kebijakan Asimilasi dimasa pandemi COVID-19 dikeluarkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia atas dasar kekhawatiran pemerintah akan penyebaran COVID-19 didalam lapas. Pembebasan Narapidana jangan hanya di fokuskan untuk mencegah penyebaran COVID-19, akantetapi juga memerhatikan dari segi keadilan dan efek jera sebagai tujuan dari pemasyarakatan. Sehingga akan menimbulkan masalah baru.

Full Text:

PDF

References


Bagir Manan, 2004, Hukum Positif Indonesia, Yogyakarta, Perpustakaan Pusat UIN Walisongo

Chalik Narbuko dan Abu Achmadi, 2007 Metode Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta, Bumi Aksara

Ditjen Pas, Sistem Database Pemasyarakatan,

http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly. Diakses Tanggal 21 September 2020.

Nian Ati Trisnawati, 2020, Pemberian Asimilasi dan Integrasi Terhadap Narapadina dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 26 Nomor 14

https://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/7259 Di Akses Tanggal 5 September 2020

Muhammad Hidayat, 2020, Kriminalitas meningkat selama pandemi,

https://koran.tempo.co/read/metro/457569/kriminalitas-meningkat-selama-masa-pandem Diakses tanggal 10 Februari 2021.

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10 Tentang Jenis Pidana

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PK.04.10 Tahun 1999 tentang asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas

Republik Indonesia, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19

Rasyid Ridho, Pandemi COVID-19, Angka Kriminalitas Meningkat,

https://amp/s/amp.kompas.com/regional/read/pandemi-COVID-19-angkakriminalitas-meningkat/2020/12/24.Diakses Tanggal 10 Februari 2021

Zainuddin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4450

Article Metrics

 Abstract Views : 363 times
 PDF Downloaded : 34 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 dinni rachmawati putri, Johari J, Husni H

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457