Analisis Yuridis persidangan perkara pidana secara elektronik
Abstract
Metode ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang dengan kata lain jenis penelitian hukum sosiologis yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Implementasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik terhadap terdakwa yang positif covid-19 dilakukan dengan Tahapan Pelaksanaan dan Pengesahan Peraturan Makamah Agung terhadap Persidangan Elektronik Perma Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik khususnya pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas I B pada bulan April tahun 2020, Mengenai Pelaksanaan terdakwa yang positif covid-19 yang tata cara pelaksanaannya tidak ada aturan dalam Perma Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Seperti, petugas kesehatan itu seharusnya ada Dokter khusus yang menangani terdakwa positif, dan sarana prasarananya lebih dilengkapkan kembali.
Saran kepada penegak hukum yaitu menjelaskan kepada tersangaka/terdakwa mengenai hak terdakwa dengan jelas, baik itu hak atas dirinya sendiri maupun hak terdakwa melakukan sidang di pengadilan.
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, 2008 “Asas-Asas Hukum Pidana” Rineka Cipta, Jakarta.
C.S.T, Kancil, 2002 “Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia” Balai Pustaka, Jakarta.
D.Y. Witanto, 2019 “Hukum Acara Praperadilan Dalam Teori Dan Praktek” Imaji Cipta Karya, Kota Depok.
Edy Arm, 2020 “Bukti Elektronik Dalam Praktik Peradilan” Sinar Grafika, Jakarta.
Fakultas Hukum, 2019, “Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Prigram Studi Hukum (S1)” Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe.
Fitiani, 2019 “Pengertian Tindak Pidana Khusus” Enam Media, Medan-Sumatera Utara.
Moh. Nazir, 2009 “Metode Penelitian” Ghalia Indonesia, Bogor.
Paulus Effendie Lotulung Dan Sarwono, “Pustaka Peradilan Jilid VIII” Varia Peradilan, Jakarta
R.Suesilo, 2016 “Kitab Undang Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” Politeia, Bogor.
Rocky Marbun, 2015, “Sistem Peradilan Pidana Indonesia” Setara Press, Malang
Suharsimi Arikunto, 2006 “Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik” PT Rineka Cipta, Jakarta.
Suharto dan Efendi Jonaedi, 2010 “Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana Mulai Proses Penyelidikan Sampai Persidangan”, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Tata Wijayanta dan Hery Firmansyah, 2011, “Perbedaan Pendapat Dalam Putusan Pengadilan” Pustaka Yustisia, Jakarta Selatan
Teguh Prasetyo, 2018, “Hukum Pidana” PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Andita Rahma, “Menilai Sidang Daring Berpotensi Maladministrasi”, Https://Nasional.Tempo.Co/Read/1351589/Ombudsman-Menilai-Sidang-Daring-Berpotensi-MaladminiStrasi, Diakses 9 Juni 2020, Pukul 17:36 Pm
Emc, “Pcr Swab Dan Rapid Tes: Apakah Bedanya Dan Bagaimana Prosedurnya” https://ciputrahospital.com/perbedaan-swab-test-pcr-dan-rapid-test/ diakses 05 juni 2020.
Syafira agata ramadhani, 2020. “Asas Asas Hukum Pidana”, https://www.menuruthukum.com/2020/05/07/asas-asas-hukum-pidana diakses 7 mei 2020, pukul 12:34 pm
Umi, “metode persidangan, fakultas hukum” https://id.scribd.com/document/
/Metode-Persidangan, diakses pada 19 Desember 2020 pukul 16:51
Catatan: 0822-7666-1141
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4332
Article Metrics
Abstract Views : 344 timesPDF Downloaded : 29 times
Refbacks
Copyright (c) 2021 Siti Nurhaliza, Romi Asmara, Johari J
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457