PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENYALAHGUNAAN KEADAAN (MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN) DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2039 K/Pdt/2014)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dalam hukum positif Indonesia terhadap penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian kredit bank, serta untuk mengetahui pertimbangan hakim pada Pengadilan Negeri Kelas I B Lhokseumawe terhadap penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian kredit bank.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji permasalahan-permasalahan yang muncul dari segi hukum dan sebenarnya berasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (Library Research).
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, Ajaran penyalahgunaan keadaaan memang belum diatur secara eksplisit di dalam KUHPerdata. Namun ajaran penyalahgunaan keadaan di Indonesia ini berkembang dan didukung oleh beberapa putusan hakim. Pertimbangan hakim pada Pengadilan Negeri Kelas I B Lhokseumawe terhadap penyalahgunaan keadaan dalam perjanjian kredit bank, majelis hakim merujuk kepada beberapa sumber hukum peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi adapun tolak ukur yang digunakan oleh hakim dalam menentukan adanya penyalahgunaan keadaan ini, yaitu penyalahgunaan keunggulan ekonomis dan penyalahgunaan keunggulan kejiwaan dalam hal menyelesaikan perkara penyalahgunaan keadaan. Disarankan kepada para akademisi hukum agar kiranya terus mengkaji mengembangkan konsep penyalahgunaan keadaan ini agar dapat lebih diterapkan dengan efektif. Begitu juga kepada lembaga penegak hukum untuk lebih progresif dalam menangani masyarakat yang terjebak dalam perjanjian yang mengandung unsur penyalahgunaan keadaan.
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Rifai, Temuan Hukum Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta, Sinar Grafika, 2010.
Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grapindo Persada, Jakarta, 2012.
Burhan Bugin, Metode Penelitian Kualitatif tentang Aktualisasi Metode Logika Menuju Ragam Variasi Kontemporer, Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
CST Kansil, dkk, Dictionary of Legal Terms, Jalan Permata Aksara, Jakarta, 2009.
[Program Studi S1 Hukum Universitas Malikussaleh, Pedoman Pembelajaran, Tahun Pelajaran 2013/2014.
H. Salim H.S, Pengembangan Teori dalam Ilmu Hukum, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2010.
H.B. Sutopo, Metodologi Penelitian Hukum Kualitatif Bagian II, UNS Press, Surakarta, 1998.
Haris hamid, Hukum Perlindungan Konsumen, Media Hukum, Makassar, 2017.
Henry P. Panggabean, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) sebagai (Baru) Alasan Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda), Liberty, Yogyakarta, 1992.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Notaris, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Kees Bertens, Sejarah Filsafat Yunani, Kanisius, Yogyakarta, 1999.
Lexy J. Moleong, Penelitian Kualitatif, Pemuda Rosdakarya, Jakarta, 2007.
M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara, FH-UI, Jakarta, 1986.
Mertokusumo Soedikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2002.
Miriam Budiarto, Berbagai Pemikiran tentang Kekuasaan dan Kewenangan, Sinar Harapan, Jakarta, 1991.
Mohammad Jamin, Kebebasan Hakim dan Rasa Keadilan, Pelita, Jakarta, 1989.
Mukti Arto, Praktik Perkara Perdata di Pengadilan Agama, Cetakan 5, Perpustakaan Mahasiswa, Yogyakarta, 2004.
Nanda Agung Dewantara, Isu Kebebasan Hakim dalam Menangani Perkara Pidana, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 1987.
Riduan Syahrani, Ringkasan Esensi Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Sebuah Kerangka Persembahan untuk Berpikir, Revika Aditama, Bandung, 2006.
Soerjono. Soekanto, Sosiologi Sebuah Pengantar, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
Suharmi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktis, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.
Sudikno Mertokusumo. Mengetahui Hukum Pendahuluan. Yogyakarta, Kemerdekaan, 1996.
Sunarto, Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata, Edisi Pertama, Kencana, Jakarta, 2014.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
B. Peraturan Perundang Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
C. Skripsi/jurnal/Internet
Endro Martono. Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Dasar Pembatalan Perjanjian. Jurnal Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum. Jilid 2 Nomor 2.
Enrico Simanjuntak, Peran Ilmu Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Vol. 16, No. 1, Maret 2019.
Nur Iftitah Isnantiana, Penalaran Hukum Hakim dalam Pengambilan Keputusan di Pengadilan, Jurnal Pemikiran Islam, Volume XVIII, No. 2 Juni 2017, Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Muhammad Arifin, Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Faktor Pembatas Kebebasan Berkontrak, Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Vol. 14, No. 2, September 2011.
Yenni Triana, Pemahaman Itikad Baik dan Penyalahgunaan Keadaan dalam Kontrak, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, 2011.
Subliyanto, Subjek Penelitian dan Responden Penelitian, Diakses Dari , Diakses 19 Juni 2019.
Fatmah Paparang, Misbruik Van Omstandigheden dalam Pengembangan Hukum Kontrak, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Sulawesi Utara, Vol. 22, No. 6 Juli 2016.
Utiyafina Mardhati Hazhin, Penyalahgunaan Keadaan dalam Perjanjian Asuransi di Telemarketing, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Surabaya, Vol. 41, No. 2, Agustus 2019.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4287
Article Metrics
Abstract Views : 464 timesPDF Downloaded : 26 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Rifqi Fadillah, Faisal f, Fatahillah F
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457