Tindak Pidana Malpraktek Profesi medis

Jemmy Saifandi, Sumiadi S, Muhammad Hatta

Abstract


Tindak pidana malpraktek profesi medis dalam kehidupan masyarakat saat ini merupakan suatu tindakan profesi medis yang bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP), Undang-Undang, dan kode etik yang berlaku, baik disengaja maupun kelalaian yang mengakibatkan kondisi pasien semakin memburuk, atau bahkan kematian. Pemerintah telah berupaya dalam mengatasi kasus tindak pidana malpraktek profesi medis, Negara bertanggungjawab mengatur dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat secara optimal yang diwujudkan dengan cara diciptakannya Peraturan Perundang-Undangan terkait malpraktek profesi medis, dengan pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana malpraktek profesi medis tersebut. Akan tetapi Meskipun telah terdapat beberapa Peraturan Perundang-Undangan yang terkait tindak pidana malpraktek profesi medis akan tetapi jumlah malpraktek profesi medis masih terus terjadi.
Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang merupakan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif. Bentuk penelitian ini adalah analisis dilakukan guna memberikan gambaran atau merumuskan masalah sesuai keadaan atau fakta yang ada.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa pengaturan terkait malpraktek profesi medis telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Pertanggungjawaban terhadap tindak pidana malpraktek profesi medis harus dapat dibuktikan dengan adanya kesalahan. Dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran diatur apabila profesi medis terbukti melakukan kelalaian atau kesalahan profesi medis. Maka pertanggungjawaban hukum malpraktek profesi medis terbagi tiga yaitu, pertanggungjawaban administrasi, pertanggungjawaban perdata, dan pertanggungjawaban pidana.
Saran dalam penelitian ini, Terkait malpraktek profesi medis diharapkan pemerintah lebih mempertajam juga memperberat sanksi pidana terutama pidana penjara/badan dan pidana denda serta pidana administrasi bagi pelaku tindak pidana malpraktek medis agar menimbulkan efek jera.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Malpraktek, Profesi Medis

Full Text:

PDF

References


Aloysius Wisnubroto, 1999,Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan PenyalahgunaanKomputer, Universitas Atmajaya, Yogyakarta.

Anthon F. Susanto, 2015, Penelitian Hukum Transformatif-Partisipatoris, Setara Press, Malang.

Bahder Johan Nasution, 2005,Hukum Kesehatan PertanggungJawaban Dokter, PT. Rineke Cipta, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2008,KebijakanHukum Pidana Perkembangan Penyusunan KonsepKUHP Baru, Kencana Prenadamedia Group, Semarang.

Burhan Ashshofa, 2010, MetodePenelitian Hukum, RinekaCipta, Jakarta.

Danny Wiradharma, 1999, PenuntunKuliahKedokteranDan Hukum Kesehatan, EGC,Jakarta.

Departemen PendidikanDanKebudayaan, 1990,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, Jakarta.

Hanafiah, M.Yusuf Dan Amri Amir, 1999,Etika Kedokteran Dan Hukum Kesehatan,Kedokteran EGC, Jakarta.

Hermin Hediati Koeswadji, 1998, Hubungan Kedokteran(Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai SalahSatu Pihak), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

J. Guwandi, 2004,Hukum Medik (Medical Law), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Lilik Mulyadi, 2008,Bunga Rampai Hukum Pidana Perspektif Teoritis Dan Praktik,PT. Alumni, Bandung.

Matthew B. Mile Dan A. Michael Huberman, 1992, Analisis Data Kualitatif, Terjemahan Tjejep Rohendi Rohidi, Ul Press, Jakarta.

Mahmud Mulyadi, 2008, Criminal Policy, Pendekatan Integral Penal Policy Dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press, Medan.

Nusye Ki Jayanti, 2009,Penyelesaian Hukum Dalam MalapraktikKedokteran, Pustaka Yustisia,Yogyakarta.

Oemar Seno Adji, 1991,Etika Profesional Dan Hukum Pertanggung Jawaban Pidana Dokter, Erlangga, Jakarta.

R. Abdoel Djamali &Lenawati Tedjapermana, 1993, Tanggung Jawab Seorang Dosen Dalam Menangani Pasien, Abaradin, Jakarta.

Soejono Soekanto, 1986,Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Lll, Ul Press,Jakarta.

Sudarto, 1983,Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung.

SofyanDahlan, 1999, Hukum Kesehatan Rambu– RambuBagiProfesiDokter, Badan PenerbitUndip, Semarang.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2016,Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, KencanaPrenada Media Group, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2010, MetodePenelitian Hukum, SinarGrafika, Jakarta.

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Republik Indonesia, Undang- UndangNomor29 Tahun2004 TentangPraktikKedokteran.

Republik Indonesia, Undang- UndangNomor36 Tahun2009 TentangKesehatan.

Republik Indonesia, Undang- UndangNomor36 Tahun2014 Tentang Tenaga Kesehatan.

Republik Indonesia, Putusan Pengadilan Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN Mbo.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Pedoman Penulisan Tugas Akhir, Lhokseumawe, 2010.

Tri Bawono Bambang, 2011, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Malpraktek Profesi Medis, Jurnal Hukum, Vol. XXV, No. 1.

Ngesti Lestari, 2001, ”Masalah Malpraktek Etik Dalam Praktek Dokter”, Kumpulan Makalah Seminar Tentang Etika Dan Hukum Kedokteran Diselenggarakan Oleh RSUD Dr. Sassiful Anwar, Malang.

Sartika Damopoli, 2017, “Tanggung Jawab Pidana Para Medis Terhadap Tindakan Malpraktek Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan“, Lex Crimen,Vol . 6

World Medical Association, Statement On Medical Malpractice,2005,, DiaksesPada Tanggal 04 April2019.

Widodo Tresno Novianto, 2015, Penafsiran Hukum Dalam Menentukan Unsur-Unsur Kelalaian Malpraktek Medik(Medical Malpractice), Yustisia,Vol. 4,No. 2.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4264

Article Metrics

 Abstract Views : 1810 times
 PDF Downloaded : 37 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Jemmy Saifandi, Sumiadi S, Muhammad Hatta

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457