ASAS RETROAKTIF TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME

Notariani Asril, Husni H, Ferdy Saputra

Abstract


Studi ini bertujuan untuk menjelaskan asas retroaktif dalam undang-undang terorisme dan implikasi yuridis putusan mahkamah konstitusi nomor 013/PUU-I/2003 terkait dengan pemberlakuan surut undang-undang terorisme. Prinsip dasar hukum berpegang berlandaskan asas legalitas, tetapi dalam beberapa ketetapan aturan undang-undang yang berlaku asas legalitas tidak berlaku surut mutlak, artinya dapat diberlakukan asas retroaktif walaupun hanya terbatas terhadap hal-hal tertentu saja. Pemberlakuan surut bisa dilakukan jika sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) KUHP. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan statute approach berkaitan dengan kejahatan luar biasa terhadap terorisme. Hasil penelitian menyatakan bahwa asas retroaktif adalah peraturan perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya. Hukum yang di terapkan secara retroaktif (berlaku surut) mengubah akibat-akibat hukum dari tindakan yang dilakukan atau status hukum dari perbuatan dan hubungan yang terjadi sebelum penetapan undang-undang. Indonesia harus berupaya melakukan tindakan yang tegas dalam menangani kondisi yang dialami sehingga dapat menjaga nama baik bangsa dan negara, yaitu melalui pembentukan undang-undang darurat. Upaya yang telah dilakukan pemerintah mencoba tidak menggunakan penggunaan asas legalitas, sehingga aturan hukum tersebut dapat diterapkan secara surut pada kasus Bom Bali I. Langkah ini dilakukan agar pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat untuk dapat menghukum dan mengadili para pelaku.

Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi. 1994. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang: Ananta.

________________________. 2005. Pembaruan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti..

Firmansyah, Hery. 2011. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Vol. 23, No.2. Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Hartono, Sunaryati. 1994. Penelitian Hukum Indonesia pada Akhir ke-20. Bandung: Alumni.

Jaya, Nyoman Serikat Putra. 2004. Pemberlakuan Hukum Pidana secara Retroaktif sebagai Penyeimbang Asas Legalitas dan Asas Keadilan (Suatu Pergeseran Paradigma dalam Ilmu Hukum Pidana). Pidato Pengukuhan Upacara Penerimaan Jabatan Guru Besar Ilmu Hukum Pidana. Universitas Diponegoro Semarang.

Mardenis. 2012. Pemberantasan Teorisme: Politik International dan Politik Hukum Nasional Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Rahayu, Sri. 2014. Asas Legalitas terhadap Penerapan Hukum dan Keadilan. Jurnal Inovatif Vol. VII, No.2. Universitas Jambi.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Ruba’I, Masrichin. 2001. Asas-Asas Hukum Pidana. Malang: UMM Press.

Sodarsono. 2007. Kamus Hukum, Cetakan Kelima. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Supardjaja, Komariah Emong. 2008. Ajaran Sifat Melawan Hukum dalam Hukum Pidana Indonesia (Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam yurispudensi) . Bandung: Alumni.

Usfa, A. Fuad dan Tongat. 2004. Pengantar Hukum Pidana. Malang: UMM Press.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i1.4261

Article Metrics

 Abstract Views : 4154 times
 PDF Downloaded : 73 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Notariani Asril, Husni H, Ferdy Saputra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457