PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT DI KANTOR CATATAN SIPIL (BURGERLIJK STAND)

Intan Sari Hutabarat, Jamaluddin J, Jumadiah J

Abstract


Studi ini bertujuan untuk mengetahui untuk menganalisis dasar dan pertimbangan hakim mengabulkan perceraian dari perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, dan untuk menganalisis akibat hukum yang timbul terhadap perceraian dari perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Catatan Sipil. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita dengan membentuk keluarga. Dalam sebuah Perkawinan tentunya memiliki aturan-aturan yang sesuai dengan ajaran agama dan hukum yang berlaku di Indonesia, yang mana perkawinan mengutamakan keabsahannya dan juga harus diikuti oleh pengakuan negara yang tercantum menurut ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data library resarch. Hasil penelitian diketahui bahwa Dasar dan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri No.487/Pdt.G/2018/PN.Mdn yang mengabulkan gugatan perceraian dari perkawinan yang tidak didaftarkan di kantor catatan sipil berlandaskan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1776K/PDT/2007 tanggal 28 Juli 2003 dengan menginterprestasikan secara fakultatif kedua ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan dan memutuskan secara verstek.

References


Amiruddin dan Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Grafiti Press.

Ashofa, Burhan. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

H. S, Salim.. 2002. Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, Yahya. 2016. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Kamello, Tan dan Syarifah Lisa Andriati. 2018. Hukum Perdata Orang dan Keluarga. Medan: USU Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Manan, Abdul. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Republik Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Syarifuddin, Amir. 2007. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Tutik, Titik Triwulan. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v3i1.4082

Article Metrics

 Abstract Views : 1073 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Intan Sari Hutabarat, Jamaluddin J, Jumadiah J

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457