PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA KOSMETIK YANG DIJUAL MELALUI MEDIA SOSIAL

Hanny Delpyra, Marlia Sastro, Sofyan Jafar

Abstract


Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna kosmetik yang dijual melalui media sosial berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen menyatakan bahwa perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relavan dengan memperhatikan keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak yang hatus melakukan hak dan kewajiban yang telah ditentukan. Dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa setiap pelaku usaha harus memberi informasi yang jelas berkaitan dengan produk yang ditawarkan.

Full Text:

PDF

References


Ahmadi Miru, Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen. Di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2011.

Amiruddin , Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Az. Nasution. Hukum Perlindungan Konsumen, Diadit Media, Jakarta, 2014.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Buku Panduan Akademik, Unimal Press, Lhokseumawe, 2015.

Firman Tumantara, Hukum Perlindungan Konsumen Filosofi Perlindungan Konsumen Dalam Persfektif Politik Hukum Negara Kesejahteraan, Setara Press, Malang.

Hadjon, Phillipus M, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati, Hukum Perlindungan Konsumen, Mandar Maju, Bandung.

Janus Sidabolok, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Aditya Bakti, Bandung, 2010.

Kelik Wardiono, Hukum Perlindungan konsumen: Aspek Subtansi Hukum, Struktur Hukum Dan Kultur Hukum Dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Ombak, Yogjakarta, 2017.

Lamuel W. Dowdy,et.al, Prepared by Consumer Dispute Resolution Program Staff Attorneys, Federal Trade Commission-Division of Product Reliability, Washington, D.C, (dikutip dalam buku Ahmadi Miru, Perlindungan Konsumen di Indonesia ).

Philip Kotler, Principles of Marketing, Erlangga, Jakarta, 2000.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2005.

Rosmawati, Pokok-Pokok Perlindungan Konsumen, Prenamedia Group, Depok, 2018

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1984.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2004.

Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Yusuf Shofie. Perlindungan Konsumen Dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor: HK.00.05.41745 Tahun 2003 tentang Kosmetik, BPOM RI.

Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetik.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Amira Eka Anandhita, Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Online Kosmetik Di Cosmeticsworldwide, Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2019.

Arliwaman, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Kosmetik Yang Memiliki Kode Izin Edar Palsu (Fiktif) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2019.

Firman Tumantara, Hukum Perlindungan Konsumen Filosofi Perlindungan Konsumen Dalam Persfektif Politik Hukum Negara Kesejahteraan, Setara Press, Malang.

Lois Yulius, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Produk Yang Merugikan Konsumen, Jurnal Lex Privatum, Volume 1, Nomor 3, Juli 2013.

Monarisa Salsabila, Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Dijual Secara Online Di Kota Banda Aceh, Skripsi, Banda Aceh, Universitas Syiah Kuala.

Mulyana W. Kusuma, Should Court-Annexed Alternative Dispute Resolution Mechanisme Mandatory, Jurnal Hukum Ilmiah Ilmu Hukum Era Hukum, Nomor 1 Tahun 1994.

Septa Diansari, Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Pada Badan Pengawasan Obat dan Makan, Skripsi, Universitas Sriwijaya Indralaya, 2018.

Sri Arlina, Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Produk Kosmetik, UIR Law Review, Volume 02, Nomor 01, April 2018.

Winner Sitorus, Aspek-Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional Melalui Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Tesis, UI, Jakarta, 1998.

Zakiah, Pelaksanaan Pengawasan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Terhadap Penerapan Ukuran, Takaran, Timbangan Dan Perlengkapannya (Uttp) Pada Pedagang Pasar Cik Puan Di Pekanbaru, Tesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2014.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4077

Article Metrics

 Abstract Views : 574 times
 PDF Downloaded : 24 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Hanny Delpyra, Marlia Sastro, Sofyan Jafar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457