Aborsi dalam perspektif undang-undang kesehatan dan kuhp

Agustina Tina, Joelman Subaidi, Ummi Kalsum

Abstract


Menurut kuhp abortus provocatus meruoakan tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana, begitu juga halnya dengan undang-undang kesehatan juga tidak membenarkan tindakan abortus provocatus tanpa ada alasan pembenar.

Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum dan Peneitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdul Aziz Dahlan, 1996. Ensiklopedi Hukum Islam, cet. I PT. Ikhtisar Baru Van Hoev, Jakarta.

Adi Utarini. 2005. Kesehatan Wanita Sebuah Perspektif Global. Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Abdul Djamil, 1984. Psikolog Dalam Hukum, Amirco, Jakarta.

Achadiat Charisdiono, 2007. Dinamika Etika Dan Hukum Kedokteran, Buku Kedokteran, Jakarta.

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001).

Bambang Poernomo, 1997. Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di luar Kodifikasi Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Buku Panduan Akademik, 2016. Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Kota Lhokseumawe.

Dainty Maternity, dkk., 2017. Asuhan Kebidanan Komunitas; Disesuaikan dengan Rencana Pembelajaran Kebidanan, Cet. Pertama, Yogyakarta: Andi.

Eny Kusmiran, 2011. Kesehatan Reproduksi Remaja dan Wanita. Salemba Medika, Jakarta.

Gulardi H Wiknjossastro, dkk., 2002. Aborsi dalam Perspektif Fiqh Kontemporer, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta.

I Made Widnyana, 2010. Asas-Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta.

Jhonny Ibrahim, 2005. Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publising, Malang.

K. Bertens, 2002. Aborsi Sebagai Masalah Etika, Grasindo, Jakarta.

Leden Marpaung, 2006. Asas Teori Praktik Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Monopo Abas, 1948. Aborsi dan Kumpulan Naskah-Naskah Ilmiah Simposium Aborsi, Departemen Kesehatan RI, Jakarta.

Moeljatno, 2005. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), PT Bumi Aksara, Jakarta.

Musa Perdana Kusuma, 1981. Bab-bab Tentang Kedokteran Forensik, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Maulany, R.F. Obstetri dan Ginekologi Praktis. Jakarta, 1994.

P.A.F. Lamintang, 1997. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soerjono Sukanto dan Sri Mamudji, 1985. Penelitian Hukum Normatif, PT. Raja Grafindo Persada , Jakarta.

Sulistyowati Irianto, 2006, Perempuan Dan Hukum : Menuju Hukum Berspektif Kesetaraan Dan Keadilan, Yayasan Obor Indonesia Anggota IKAPI DKI Jaya, Jakarta.

Teguh Prasetyo, 2010. Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Intaglia Harsanti, “Dampak Psikologis pada Wanita Yang Mengalami Abortus Spontan”, Jurnal Psikologi, IV, 1, (Desember, 2010).

Lukman Hakim Nainggolan, “Aspek Hukum terhadap Abortus Provocatus dalam Perundang-undangan di Indonesia”, Jurnal Equality, XI, 2, (Agustus, 2006).

Mardjono Reksodipuro, Pembaharuan Hukum Pengguguran Kandungan, Departemen Kesehatan R.I, Kumpulan Naskah-naskah Ilmiah Dalam Simposium, Jakarta, 2014.

Soewadi, “Aborsi Legal di Indonesia Perspektif Psikiatri”, disampaikan dalam Seminar Nasional “Aborsi Legal di Indonesia Perspektif Hukum Pidana, Medis, Psikiatri & Sosial Serta Opini Publik Yang Berkembang dalam Masyarakat”, Yogyakarta, Bagian Hukum Pidana FH UAJY, 24 Februari 2005.

Sulchan Sofoewan, “Kapan Dimulainya Kehidupan, Tahap-Tahap Kehidupan Janin Dalam Kandungan Dan AborsiLegal Persepktof Medis”, disampaikan dalam Seminar Nasional “Aborsi Legal di Indonesia Perspektif Hukum Pidana, Medis, Psikiatri & Sosial Serta Opini Publik Yang Berkembang dalam Masyarakat”, Yogyakarta, Bagian Hukum Pidana FH UAJY, 24 Februari 2005.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4076

Article Metrics

 Abstract Views : 1370 times
 PDF Downloaded : 65 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Agustina Tina, Joelman Subaidi, Ummi Kalsum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457