KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN POLIGAMI YANG TIDAK TERCATAT (Studi Penelitian di Desa Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara)

Annisa Yusuf, Teuku Yudi Afrizal, T Saifullah

Abstract


Poligami adalah suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan lebih dari satu orang isteri tanpa menceraikan isteri-isteri yang lain. Poligami merupakan sesuatu yang terjadi dalam suatu kehidupan bermasyarakat ketika seorang suami merasa mampu dan dapat berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya sehingga dapat tercapai keharmonisan dalam keluarga. Dalam hukum Islam maupun Hukum positif tidak ada larangan untuk melakukan poligami tersebut. Akan tetapi harus melalui aturan dan prosedur dan aturan hukum yang berlaku serta dengan alasan-alasan yang dapat dijadikan dalil untuk melakukan poligami.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan poligami yang tidak tercatat, akibat hukum dari perkawinan poligami terhadap isteri dan anak-anak yang tidak dicatat, dan penyelesaian hukum terhadap perkawinan poligami yang tidak dicatat.
Penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis empiris bersifat deskriptif. Jenis data meliputi data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan serta penelitian lapangan (field research).
Berdasarkan dari hasil penelitian masih terdapat suami yang melakukan perkawinan poligami yang tidak tercatat, hal itu menyebabkan permasalahan bagi isteri dan anak-anak yang terlahir dari perkawinan tersebut khususnya hak anak dalam perlindungan tertentu bagi mereka baik status, harta dan juga kasih sayang. Perkawinan poligami yang tidak dicatat menyebabkan sebagian anak yang menjadi korban karena tidak mempunyai identitias resmi di hadapan hukum dan dampak terhadap isteri mengabaikan hak-hak isteri dan status perkawinan dengan isteri kedua tidak mempunyai kekuatan hukum.

Full Text:

PDF

References


Abdul Rahman G., Fiqih Munakahat, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,

Asrorum Ni’am S., Fatwa-Fatwa Masalah Pernikahan dan Keluarga, Jakarta,

Bambang Sunggono., Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, UI Press,

Jakarta, 1986.

Hasan Edy, Poligami Syariah dan Perjuangan Kaum Perempuan, Alfabeta,

Bandung, 2007

Labib MZ., Pembelaan Ummat Manusia, Bintang Pelajar, Surabaya, 2006.

Muhammad Shahrur., Metodologi Fiqh Islam Kontemporer, Elsas Press,

Yogyakarta, 2006.

Mukti Jafar ND, Yulianto A., Dualisme Penelitian Hukum, Normatif dan Empiris, Yogyakarta, 2010.

Murtadha M., Citra Wanita Terhormat, Pustaka Zahra, Jakarta, 2003.

Subekti R, Tjitrosudibio R., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta,

Zainuddin Ali., Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, cetakan kelima, Jakarta,

Masykurotus Syarifah, 2018, Implikasi Yuridis Poligami Bawah Tangan Persepktif UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jurnal skripsi, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), Vol. 19 No. 1.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4067

Article Metrics

 Abstract Views : 318 times
 PDF Downloaded : 45 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Annisa Yusuf, Teuku Yudi Afrizal, T Saifullah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457