PENEGAKAN HUKUM TERHADAP LARANGAN PENGGUNAAN PUKAT HARIMAU (TRAWL)

Siska Ananda, Sumiadi s, Muhammad Hatta

Abstract


Pukat harimau merupakan alat penangkap ikan yang menggunakan jaring-jaring, penggunaan pukat harimau ini merupakan tindakan yang dilarang oleh pemerintah. Dampak buruk penggunaan pukat harimau akan menyebabkan kerusakan sumber daya alam seperti rusaknya terumbu karang, mengancam kepunahan ikan di laut serta merugikan nelayan tradisional. Meskipun larangan penggunaan pukat harimau telah dilarang, namun para nelayan hingga saat ini masih menggunakan pukat harimau dalam menangkap ikan di laut, para nelayan sering mengabaikan peraturan hukum yang ada di Indonesia ini, padahal telah disebutkan dalam pasal 85 jo pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau merupakan perbuatan tindak pidana. Penelitian ini akan membahas pokok masalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap larangan penggunaan pukat harimau, bagaimanakah hambatan dalam penegakan hukum terhadap larangan penggunaan pukat harimau, dan bagaimanakah upaya dalam penegakan hukum terhadap larangan penggunaan pukat harimau, khususnya larangan penggunaan pukat harimau yang terjadi di perairan Gampong Pusong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui kegiatan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis dilakukan dengan cara deskriptif (descriptif analysis).
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap larangan penggunaan pukat harimau yang terjadi di wilayah perairan Kota Lhokseumawe dilakukan secara represif yaitu hanya melakukan penyidikan dan belum pernah diselesaikan sampai ke pengadilan. Sedangakan secara preventif dilakukan dengan melakukan patroli dan pembinaan. Hambatan yang dihadapi petugas Polair yaitu diakibatkan karena kurangnya kerjasama antar pihak yang berwenang dalam mencegah dan memberantas penggunaan pukat harimau serta kurangnya partisipasi dari masyarakat setempat. Upaya yang dilakukan oleh petugas Polair agar masyarakat tidak menggunakan pukat harimau dalam menangkap ikan di laut yaitu dengan melakukan pengawasan lebih baik dan petugas berusaha menjalin hubungan baik dengan masyarakat di wilayah perairan Gampong Pusong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Diharapkan agar penegak hukum bekerjasama dengan masyarakat pesisir pantai serta berkoordinasi dengan baik dengan pihak-pihak terkait. Selain itu, pemerintah harus segera merealisasikan pemberian jaring pukat yang ramah lingkungan sebagai pengganti pukat harimau agar tindak pidana penggunaan pukat harimau dapat dicegah dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

References


Ahmad Fauzi. (2007). Kebijakan Perikanan Dan Kelautan. Gramedia, Jakarta.

Amiruddin dan Zainal Askin. (2003). Pengantar Metode Penyusunan Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.

Amiruddin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Andi Hamzah. (2001). Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Bambang Waluyo. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Barda Nawawi Arief. (2002). Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Djoko Tribawono. (2013). Hukum Perikanan Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

M. Solly Lubis. (1994). Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung.

Mardjono Reksodipuro. (1997). Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta.

Moch Iqbal. (2012). Penegakan Hukum Pidana Illegal Fishing (Penelitian Asas, Teori, Norma dan Praktek Penerapannya, Jakarta.

Moeljatno. (2002). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Yogyakarta.

Rudiansyah dan Erdianto. (2001). Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Palembang.

Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia Press, Jakarta.

Soerjono Soekanto. (2012). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tim Penyusun Fakultas Unimal. (2016). Panduan Akademik Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Unimal Press, Lhokseumawe.

Zainuddin Ali. (2009). Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Puji, Pukat Harimau dan Efeknya terhadap Kelestarian Laut, https:// www.kaskus.co.id/ thread/ 516054040a75b41477000007/ pukat – harimau – dan – efeknya – terhadap - kelestarian-laut/, diakses pada tanggal 15 Januari 2020

Rusdy. Perangkap Ikan, http://Perangkap ikan,blogspot.co.id.Alat Tangkap Pukat Harimau, diakses pada tanggal 10 Mei 2020

Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Republik Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine nets)




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v2i2.4049

Article Metrics

 Abstract Views : 29604 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Siska Ananda, Sumiadi s, Muhammad Hatta

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457