PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF MASJID (STUDI KASUS DI GAMPONG ULEE TANOH KECAMATAN TANAH PASIR KABUPATEN ACEH UTARA

Azriati A, Jamaluddin J, Hamdani H

Abstract


Studi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya sengketa tanah wakaf masjid di gampong Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara, dan juga untuk mengetahui dan menganalisis proses penyelesaian sengketa tanah wakaf masjid di gampong Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara. Gugatan yang dilakukan oleh si penggugat terhadap tanah wakaf masjid bahwa tanah yang sudah diwakafkan tidak memiliki akta wakaf sebagai alat bukti. Sehingga tampak bahwa tidak adanya akta wakaf menjadi sebuah alasan terjadinya gugatan terhadap tanah yang sudah diwakafkan. Kondisi tersebut membuat pihak penggugat semakin berani untuk melakukan gugatnnya, walaupun pada dasarnya bahwa mewakafkan satu benda cukup dilakukan dengan ikrar wakaf saja. Terkait tanah wakaf terdapat dalam Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, tetapi realita terjadi beberapa wakaf berjalan tidak sesuai dengan pengaturan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris/yuridis sosiologis. Penelitian ini menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan orang-orang atau perilaku yang diamati. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa sengketa tanah wakaf masjid ini adalah tidak memiliki akta wakaf sebagai alat bukti dan juga tidak adanya niat yang ikhlas dari ahli waris, yakni ahli waris dalam menerima kenyataan bahwa tanah ibunya sudah diwakafkan belum sepenuh hati secara ikhlas, serta dalam proses penyelesaiannya sengketa tanah wakaf masjid dengan pihak ahli waris terjadi kesepakatan perdamaian yaitu tanah wakaf masjid ini masih bisa digunakan seperti biasa oleh masyarakat dari ketiga kemesjidan. Namun pihak masjid, aparatur gampong beserta masyarakat harus membayar ganti rugi kepada ahli waris. Pembayaran dilakukan dengan cara dibayar secara cicil dalam seminggu sekali pembayaran dan dapat dilunasi pada akhir tahun 2019. Uang yang dibayar kepada anak si wakif berasal dari hasil wakaf masyarakat gampong dan luar gampong. Hak kepemilikan dari tanah tersebut sudah berpindah menjadi milik masyarakat gampong Ulee Tanoh, Mee Meurubo, Matang Ranub Laseh, serta kaum kaum muslimin dan muslimat.

References


Agung Hermawan, 2012, Komunikasi Pemasaran, PT. Gelora Aksara Pratama, Jakarta.

Al-Zuhaili, 1985, Al Fiqh Al Islami Wa Adilatuhu, Damaskus, Dar Al Fikr, Juz.VII

Ahmad Rofiq, 2007, Hukum Islam Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dominikus, 2016, Hukum Benda Dan Harta Kekayaan Adat, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Https://Nasional.Republika.Co.Id/Berita/Nasional/Hukum/15/09/29/Nvdeah361-Ini-Kronologi-Pembunuhan-Sadis-Salim-Kancil.20diakses 2018/11/2015

Juhaya S. Praja, 1995, Perwakafan Di Indonesia, Yayasan Piara, Bandung.

Republik Indonesia Undang-Undang No. 41 Tahun 2004, Tentang Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v2i3.4034

Article Metrics

 Abstract Views : 1139 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Azriati A, Jamaluddin J, Hamdani H

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457