PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Abstract
References
Abintoro Prakoso, 2013, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta, Laksbang Grafika.
Irma Setyowati Soemitro, 1990, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, Bumi Aksara.
Maidin Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak (Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia), Bandung: Refika Aditama.
Made Sadhi Astuti, 1997, Pemidanaan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana, IKIP, Malang.
W.A.Gerungan, 1996, Psikologi Sosial, Bandung, Eresco, hlm, 215.
Ika Saimima, “Perlindungan terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum”, Jurnal Kajian Ilmiah Lembaga Penelitian Ubhara Jaya, Vol.9, No. 3, 2008
Kamaruddin Jafar, “Restorative Justice Atas Diversi Dalam Penanganan Juvenile Deliquency (Anak Berkonflik Hukum)”, Jurnal Al ‘ adl, Vol. 8. No. 2, 2015.
Muhammad Ichsan, 2020, “Petugas LAPAS”, Wawancara, Lhoksukon.
Oki wijaya, 2018, “Perlindungan hak anak yang sedang berkonflik dengan hukum” skripsi, untuk memperoleh pendidikan, Fakultas hukum Universitas Muria Kudus, kudus.
Yusnaidi, 2020, ”Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB”, Wawancara, Lhoksukon.
Yusnaidi, 2020, “Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB”,Wawancara, Lhoksukon.
Yusnaidi, 2020, “Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB”, Wawancara, Lhoksukon.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ( Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77).
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v3i1.4031
Article Metrics
Abstract Views : 487 timesRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Bella Rizky Armany, Husni H, Ummi Kalsum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457