Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Hak Uang Kembalian Dalam Transaksi Jual Beli (Studi Penelitian pada Ritel Modern di Kota Lhokseumawe)

Raudhah Assyifa Baziad, Teuku Yudi Afrizal, Sofyan Jafar

Abstract


Perlindungan hukum terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 4 huruf (b) menyatakan bahwa hak untuk memilih barang dan/jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi jaminan yang dijanjikan. Selain itu pihak pelaku usaha juga dapat dikenai ketentuan Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha dan sebagai bentuk pertanggung jawaban dari pelaku usaha telah diatur dalam Pasal 7 huruf (g) yakni memberikan kompensasi, ganti rugi, dan /atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondiri serta jaminan yang dijanjikan. Metode dari penelitian ini ialah yuridis empiris yang menggunakan metode pendekatan penelitian kualitatif dengan bersifat deskriptif dalam memperoleh jawaban dari penelitian ini. Sumber data dalam kajian ini dibagi menjadi dua yakni sumber primer yang berasal dari hasil observasi serta hasil wawancara yang dilakukan bersama narasumber beserta informan, serta terdapat data sekunder yang diambil dari kajian studi kepustakaan. Hasil dari penelitian lapangan menunjukkan bahwa Lembaga pemerintah seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan lembaga terkait memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan perlindungan konsumen. Konsumen memiliki akses untuk melaporkan pelanggaran dan mengajukan gugatan jika hak mereka tidak dipenuhi. Proses mediasi dan penyelesaian sengketa juga tersedia untuk menyelesaikan masalah secara damai. Konsumen berhak mengajukan pengaduan kepada lembaga perlindungan konsumen atau melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa. Jika tidak ada penyelesaian, konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan menggugat pihak pelaku usaha.Disarankan kepada pelaku usaha untuk dapat menyediakan selalu uang pecahan dan tidak ada lagi kembalian mengunakan permen maupun didonasikan agar tidak ada yang merasa dirugikan dan kepada BPSK agar bisa memberikan menyuluhan hukum baik kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen.

Keywords


Perlindungan Hukum, Konsumen, Uang Kembalian, Transaksi Jual Beli

Full Text:

PDF

References


A. BUKU

Agus Suwandono, 2007, Ruang Lingkup Hukum Perlindungan, Rajawali

Pers, Jakarta.

Suwandono,dkk., 2016, Hukum Perlindungan Konsumen, Praba UT,

Jakarta.

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bambang Sugiono,2003. Metodelogi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Az Nasution, 1995, Konsumen dan Hukum, CV Muliasari, Jakarta.

Soejono Soekarno,2008, Factors Affecting Law Enforcement, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 2011, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Pers, Yogyakarta.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Graifindo Persada, Jakarta.

J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan lahir dari Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti.

Subekti, 1998, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 2016. Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir Skripsi.

Sugiyono, 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&B, Bandung Alfabeta.

B. PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang;

C. SKRIPSI/JURNAL/ARTIKEL/INTERNET

Dedy Priyanto, 2022, Perlidungan Hukum Konsumen dalam Penggunaan Permen sebagai Pengganti Uang Kembalian, Jurnal Harian Regional, Vol. 10 No. 5, Diakses pada https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-73735 .

Rosa dan Meilina, 2023 Tinjauan Yuridis Pengalihan Bentuk Uang Kembalian Konsumen ke dalam bentuk sumbangan oleh Pelaku Usaha di tinjau dari Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Lampung, Lampung.

Sanata dan Alfan,2019, Persepsi Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum Uin Raden Fatah Palembang terhadap praktek Pembulatan harga dari total Belanja Konsumen di Toko Swalayan, Skripsi, Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Palembang.

Listiani Erika,2022, Perlindungan Konsumen Terhadap Pengalihan Uang Kembalian dengan Barang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Hayatunnisa, dkk., 2023, Perlindungan Hukum Konsumen terhadap Pengalihan Uang Sisa Kembalian Ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Pada Indomaret Wijaya Kusuma 2 Kota Bekasi), Journal on Education Vol 05 No. 04, Institut Agama Islam Az-Zaytun Indonesia, Jawa Barat, Diakses pada: https://jonedu.org/index.php/joe/article/view/2438 .

Wiranatha, dkk., 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Pemberian Uang Kembali yang Tidak Sesuai di Alfamart, Jurnal Harian Regional, Vol. 8 No.1, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Diakses pada https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-55466

Ade Candra Guna Pratama dan Ketut,2023 Implementasi Perlindungan Konsumen Atas Hak kembalian yang di Ganti Permen oleh Toko Swalayan di Kota Singaraja, Skripsi, Fakultas Hukum dan Sosial , Universitas Pendidikan Ganesha, Bali.

Aryani Rifki,2023, Pelanggaran Hak Konsumen oleh Pelaku Usaha dengan mengembalikan Uang sisa Transaksi dengan Barang di Desa Sungai Dualaf Kabupten Tanjung Jabung Barat ,Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Jambi.

Syafrida dan M. T. Marbun, 2020, Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Melakukan Perbuatan Yang Dilarang Dalam Kegiatan Usaha Berdasarkan Pasal 8 Joncto 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Jurnal Hukum, Vol. 3 No.2 Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa.

Ningsih dan Ayup Suran, 2019, Implikasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Jurnal Penelitian Hukum , Vol. 19 No.2 Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Diakses pada:https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/608

Purwono, dkk., 2014, Analisis keputusan pembelian daging sapi oleh konsumen rumah tangga (Kasus: Hipermarket Giant Taman Yasmin Bogor), Jurnal Neo-Bis,Vol.8 No.1 Diakses pada: https://journal.trunojoyo.ac.id/neo-bis/article/view/517

Hanif, dkk., 2023, Manajemen Reputasi Trustco Persada terhadap Konsumen, Jurnal Manajemen, Vol. 2 No.4




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19596

Article Metrics

 Abstract Views : 30 times
 PDF Downloaded : 22 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Raudhah Assyifa Baziad, Teuku Yudi Afrizal, Sofyan Jafar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457