ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK MENURUT PERATURAN BUPATI KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 9 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT

Nurammah Manik, Amrizal Amrizal, Muksalmina Muksalmina

Abstract


Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana keputusan politik didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas oleh rakyat dewasa, dengan tujuan menciptakan sistem pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Di Indonesia, pemilihan kepala desa (Pilkades) merupakan salah satu bentuk perwujudan demokrasi di tingkat desa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Pakpak Bharat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Pakpak Bharat berdasarkan Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2021, dengan fokus pada aspek hukum dan implementasi teknis pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti UU Desa, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Bupati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pilkades serentak telah dilaksanakan pada 13 desa di Kabupaten Pakpak Bharat, pelaksanaan di 39 desa lainnya masih tertunda karena ketidakjelasan dalam peraturan terkait pelaksanaan secara bergelombang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2021 perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk menghindari benturan hukum dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkades. Disarankan agar peraturan daerah dan peraturan bupati mengakomodasi ketentuan yang lebih rinci mengenai pelaksanaan Pilkades secara bergelombang, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih tinggi.


Keywords


Pilkades Serentak, Demokrasi, Sistem Pemerintahan.

Full Text:

PDF

References


Alam, Andi Syamsu, dan Aminuddin. Aspek Hukum Pemerintahan Desa, Yogyakarta: UII Press, 2014.

Bagir, Manan. Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta: FH UII Press, 2004.

Erwiningsih, Widhy. Pemberdayaan Desa dalam Perspektif Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Jimly, Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Manan, Bagir. Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta: Penerbit FH UII Press, 2004.

Muchsan. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 2003.

Nain, Umar. Wisata Pembangunan Desa: Suatu Autokritik, Yogyakarta: INSISTPress & Amongkarta, 2018.

Putra, Eduard Awang Maha. Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) Dalam Hukum Positif Indonesia, Yogyakarta: Samudra Biru, 2024.

Rahayu, Ani Sri. Pengantar Pemerintahan Daerah: Kajian Teori, Hukum dan Aplikasinya, Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Rangkuti, Siti Sundari. Demokrasi Desa: Teori dan Praktik, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2009.

Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan 2: Proses dan Teknik Penyusunan, Yogyakarta: PT Kanisius, 2018.

Yustisia, Tim Visi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Terkait, Yogyakarta: Visimedia, 2015.

Widodo, Heru. Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada Serentak Di Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya, Jakarta: Penerbit Elsam, 2002.

B. Artikel Ilmiah

Abdul Shomad, Ahmadi. "Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa Di Desa Wonorejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung," Ahkam: Jurnal Hukum Islam 8, no. 1 (2020).

Bondi, Adi Papa Jefrianto, Maria Yovita Naif, dan Ferdinandus Lobo. "Problematika Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Timor Tengah Utara," Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 7 (2023).

Elfas, Fuad. "Analisis Yuridis Penundaan Pelaksanaan Pilkades Sampai Tahun 2025 Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020," Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Fikri, Sultoni. "Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa," Maleo Law Journal 5, no. 1, 2021.

Hijrawati. "Money Politic Calon Legislatif Di Desa Lampuara Kecamatan Ponrang Selatan Kabupaten Luwu Tahun 2019 (Perspektif Siyasah Islam)," Disertasi, Institut Agama Islam Negeri (IAIN Palopo), 2021.

Lussy, Muhammad Aden. "Problematika Hukum Pasca Pemilihan Kepala Desa Di Negeri Adat (Studi Kasus Desa Hualoy)," Disertasi, IAIN Ambon, 2023.

Muksalmina 2024. Fenomena Money Politic Pada Pemilihan Geusyik Desa Ujong

Baroh Tahun 2019. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum . 1, 1 (Jun. 2024), 23–32.

DOI:https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i01.03.

Yustisi, N. (2024). Netralitas Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan

Pemilihan Kepala Daerah. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 107-122.

Setiyawan, Wahyu Beny Mukti, dan Suparwi. "Demokrasi Dan Otonomi Desa Dalam Proses Pemilihan Kepala Desa Pasca Reformasi," Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023).

Tanjung, Dwi Restu, dan Nikmah Dalimunthe. "Sistem Demokrasi Di Indonesia Ditinjau Dari Sudut Hukum Ketatanegaraan," Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 6 (2023).

Wahidiyah, Ristiati Ajeng. "Analisis Partisipasi Pemilih Pemula Pada Pemilihan Kepala Desa Bangun Sari Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar Tahun 2021," Disertasi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2022




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19586

Article Metrics

 Abstract Views : 29 times
 PDF Downloaded : 16 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Nurammah Manik, Amrizal Amrizal, muksalmina muksalmina

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457