PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19521Keywords:
Penyandang Disabilitas, Perlindungan Hukum, Penegakan Hukum.Abstract
Penyandang disabilitas menurut Udang - Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UUPD) adalah setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental ,dan/sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Tujuan Penelitian untuk mengetahui perlindungan hukum,sanksi dan penegakan hukum terhadap penyandang disabilitas berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.Terkait hak-hak bagi penyandang disabilitas juga telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UUPD. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan jenis kualitatif dan pendekatan hukum normatif (normative law research), kemudian teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakaan lalu dianalisis. Hasil penelitian ini adalah hukum perlindungan terhadap penyandang disabilitas negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat. Disarankan kepada pemerintah untuk lebih serius dalam menanggapi perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas agar penyandang disabilitas merasakan hak yang sama dengan warga negara indonesia.
Downloads
References
Buku
Budhi, Rudi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas: Implikasi dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2018.
DEPDIKBUD. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka Utama, 1989.
Fadila Sahari, Fitri. Penyandang Disabilitas dan Hak-Haknya dalam Konteks Hukum Positif. Jakarta: PT. Gramedia, 2020.
Hartono, Bambang. Hak Asasi Manusia dan Penyandang Disabilitas. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2018.
Kusuma, Titi. Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2020.
Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.
Megawati Utami. Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia. Semarang: Penerbit Widya Cipta, 2019.
Prihatin, Siti. Perlindungan Hukum dalam Konteks Disabilitas di Indonesia. Jakarta: Penerbit Bumi Aksara, 2017.
Santosa, Joko. Disabilitas dalam Sistem Hukum Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Laksana, 2016.
Suharto, Agus. Hukum Perlindungan Penyandang Disabilitas di Indonesia. Jakarta: Penerbit Rajawali, 2017.
Tarigan, Silvana. Disabilitas dan Aksesibilitas: Perspektif Hukum dan Sosial. Bandung: Penerbit Alfa Omega, 2020.
Jurnal dan Skripsi
Fauzi, Maghfira Nur Khaliza. "Kompleksitas Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang." Inovasi Pembangunan: Jurnal Kelitbangan 10, no. 03 (2022). https://doi.org/10.35450/jip.v10i03.317
Itasari, Endah Rantau. "Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas di Kalimantan Barat." Jurnal Integralistik 31, no. 2 (2020).
https://doi.org/10.15294/integralistik.v32i2.25742
Khuluqi, Husnul. "Hak Anak Disabilitas di Indonesia." Skripsi. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2017.
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/41989
Lubis, Aprianti dan Zasmita Maulia Sari. "Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Perlindungan Hak Korban Dan Penguatan Asas Non-Diskriminasi." Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik 2, no. 1 (2024).
https://doi.org/10.62379/f2txg560
Ndaumanu, Frichy. "Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab dan Pelaksanaan Oleh Pemerintah Daerah." Jurnal HAM 11, no. 1 (2020).
https://core.ac.uk/download/pdf/322562053.pdf
Rahmawati, Dea Amy. "Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pemenuhan Hak-Hak Anak Penyandang Disabilitas Berdasarkan Pasal 5 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang." (2021).
http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1483
Rofiah, Siti. "Harmonisasi Hukum sebagai Upaya Meningkatkan Perlindungan Hukum bagi Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan Seksual." Qawwam 11, no. 2 (2017).
https://doi.org/10.20414/qawwam.v11i2.747
Sari, Nadila Purnama. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Penyandang Disabilitas Sebagai Korban Kekerasan Seksual." Jurnal Prefensi Hukum 2, no. 2 (2021). https://doi.org/10.22225/jph.2.2.3338.359-364
Sholihah, Imas. "Kebijakan Baru: Jaminan Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas." Sosio Informa 2, no. 2 (2016).
https://doi.org/10.33007/inf.v2i2.256
Sodiqin, Ali. "Ambigiusitas Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia." Jurnal Legislasi Indonesia 18, no. 1 (2021).
Tesalonika Wangkar, Erika Ribka. "Perlindungan Hukum bagi Anak Autis Akibat Kekerasan, Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas." Lex Privatum 12, no. 2 (2023).
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/49781
Widyatama, Dika Putra. "Tinjauan Yuridis Perkosaan Terhadap Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Studi Putusan Nomor 42/Pid.B/2019/PN.Lbb)." Diponegoro Law Journal 11, no. 1 (2022).
https://doi.org/10.14710/dlj.2022.32868
Wiwik Afifah dan Syofyan Hadi. "Hak Pendidikan Penyandang Disabilitas di Jawa Timur." Jurnal Ilmu Hukum 14, no. 28 (2018).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





