TANGGUNG JAWAB NASABAH YANG MENGGUNAKAN IDENTITAS ORANG LAIN DALAM KASUS WANPRESTASI DENGAN LEMBAGA PEMBIAYAAN SEWA GUNA USAHA (LEASING) DI PT. ADIRA FINANCE CABANG KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN

Nursaadah Hasibuan, Triwidya Kurniasari, Sofyan Jafar

Abstract


Nasabah yang melakukan wanprestasi sering terjadi dalam praktek leasing. Hal ini akbat kelalaian yang dilaukukan nasabah. Saat ini terjadi fenomena seperti wanprestasi oleh nasabah akibat menggunakan identitas orang lain atau sering disebut nasabah topengan. Studi ini bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pembiayaan kendaraan di PT. Adira Finance Cabang Kabupaten Labuhanbatu Selatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:74/PMK.012/2006 dan Untuk mengetahui pertanggung­awaban nasabah yang melakukan wanprestasi pengguna identitas orang lain di PT. Adira Finance Cabang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dengan jenis penelitian hukum kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan cara deskriptif. Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian pembiayaan yang dibuat dengan konsumen harus melewati tahapan seperti kelengkapan surat berupa data diri serta kelengkapan data lainnya, setelah itu perusahaan akan melakukan survey langsung ke kediaman konsumen untuk memastikan kebenaran data diri. Dalam hal ini nasabah yang identitasnya digunakan sebagai nasabah awal bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami oleh perusahaan berupa menjalani sanksi yang diberikan dengan mengembalikan objek perjanjian diawal.



Keywords


Perjanjian; Pembiayaan; PT. Adira Finance; Wanprestasi; Tanggung Jawab

References


Buku

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan, Rajawali Pers, Jakarta

An Zaenal Bahri, 1993, Kamus Umum (Khusus Bidang Hukum dan Politik), Angkasa, Bandung.

Andi Hamzah, 1986, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia. Jakarta.

Eddy P. Soekadi, 2008, Mekanisme Leasing, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Khotibul Umam, 2010, Hukum lembaga Pembiayaan Hak dan Kewajiban Nasabah Pengguna Jasa Lembaga Pembiayaan, Pustaka Yustisia, Sleman.

Munir Fuady, 1995, Hukum tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktek- Leasing, Factoring, Modal Ventura, Pembiayaan Konsumen, Kartu Kredit, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sunaryo, 2019, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Soeroso R, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 1981, Asas-Asas Hukum Perjanjian, PT. Sumur,Bandung.

Y. Sri Susilo, Sigit Triandaru, A. Totok Budi Santoso, 2000, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Jakarta.

Peraturan

Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor: 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).

Jurnal/Karya Ilmiah

David Maramis, ”Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Lessor Dalam Perjanjian Leasing”, Jurnal Hukum Unsrat, 1, no. 6 (2013).

http://repo.unsrat.ac.id/id/eprint/419

Dila Melinda,” Tanggung Jawab Lessee dalam Praktek Perjanjian Leasing di PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Semarang 2 (dua) Divisi Mobil, Skripsi”, Universitas Diponegoro, Semarang. 2007.

Idham, “Analisis Hukum Tentang Lembaga Pembiayaan, Justisia Sains Jurnal Ilmu Hukum”, 1, no. 2 (2016).

https://doi.org/10.24967/jcs.v1i2.84

Laily Nur Safrida, “Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Topengan di PT. BPRS Lantabur Tebuireng Cabang Gresik”, Skripsi, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya. 2018.

Mislah Hayati Nasution dan Sutisna, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Nasabah Terhadap Internet Banking”, Jurnal Nisbah, 1, no.1 (2015). https://doi.org/10.30997/jn.v1i1.241

Putra Mahindra Mandala, “Upaya Penanganan Pemberian Kredit Topengan Pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) Di Bank Bri (Persero) Tbk. Unit Mircan Cabang Kediri”, Skripsi, Universitas Brawijaya. 2015.

Muhammad Zaki Cesardo, “Upaya Hukum Penyelasaian Wanprestasi yang Dilakukan Oleh Lesse Dalam Perjanjian Leasing (Studi Kasus FIFGROUP di Kabupaten Pati)”, Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. 2023.

Nahrowi, “Permasalahan Hukum Pembiayaan Leasing di Indonesia”, Jurnal Cita Hukum, 1, no.1 (2013).

https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.2978

Website

https://adira.co.id/sekilas-adira-finance/




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v8i1.19276

Article Metrics

 Abstract Views : 38 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 20 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Nursaadah Hasibuan, Triwidya Kurniasari, Sofyan Jafar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457