PENANGGUHAN PEMBAGIAN WARISAN SETELAH MENINGGAL AYAH (Studi Penelitian Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen)
Abstract
Hukum waris mengatur penerimaan harta dan kewajiban setelah kematian pewaris. Pembagian warisan diatur oleh hukum adat, dan hukum Islam pembagian harus sesuai ketentuan syariat Islam. Dalam konteks Aceh, Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang tentang Pokok-Pokok Syariat Islam. Namun berbeda di Kecamatan Kutablang Pembagian warisan ditangguhkan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Penangguhan Pembagian Harta Warisan Setelah Ayah Meninggal dunia di Kecamatan Kutablang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui kegiatan penelitian lapangan (field research) Penelitian ini bersifat deskriptif. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penangguhan pembagian harta warisan di Kecamatan Kutablang sering terjadi karena ahli waris masih muda, konflik keluarga, atau ibu pewaris masih hidup. Penangguhan pembagian dari tiga kasus tersebut dilakukan pembagiannya, kasus pertama tahun 2020, kasus kedua tahun 2020, sedangkan kasus ketiga dilakukan pada tahun 2022. Faktor penghambat pembagian ini disebabkan karena dualisme hukum adat dan hukum Islam yang selalu bertentangan, sedangkan penyelesaian penangguhan pembagian warisan dilakukan mediasi yang di pelopori oleh aparatur desa, dan pemuka agama yang berpedoman pada dasar syariat hukum Islam dan Qanun aceh.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
C.T.S. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. PT Rineka Cifta, Jakarta, 2017.
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Leva Nova, Hukum Waris adat di Minangkabau Ditinjau dari Kompilasi Hukum Islam, Universitas Pamulung, Fakultas Huku, Skripsi, Makasar, 2021.
Muhammad Saprun, “Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Adat (Studi Penelitian Di Desa Pasir Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh),” Universitas Malikussaleh, Fakultas Hukum, Skripsi, Lhokseumawe, 2023.
Wendi Arismunandar Sagala, Jamaluddin, Manfarisyah, “Kedudukan Anak Perempuan Menurut Hukum Waris Adat Suku Pakpak (Studi Penelitian Di Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara),” Universitas Malikussaleh, Fakultas Hukum, Jurnal Ilmiah Mahasiswa. Vol IV No 2 April 2021.
Amirudin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers, Jakarta, 2013.
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo Setting, Bandung 2011.
Suhrawardi Lubis, Hukum Waris Islam. Sinar Grafika, Jakarta, 1995.
Mardani. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
An-Nawawi, Syarah Shoheh Muzlim, Cairo: Matba‟ah Al-Misyiyah, 1971.
Sukri. Skripsi: “Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Yang Bermasalah.” Palangkaraya: Fak.Syariah STAIN Palangkaraya, 2006.
M Rasjid Ridla, “Sosiologi Hukum Islam (Analisis Terhadap Pemikiran M. Atho’mudzhar),” Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 1, No. 2 (2006).
Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Mawaris. CV. Pustaka Setia, Bandung, 2009.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19235
Article Metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Misratul Husna, Yulia Yulia, Herinawati Herinawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457