SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBUNUHAN BERENCANA DI GAMPONG ULEE MADON KECAMATAN MUARA BATU KABUPATEN ACEH UTARA (Studi PutusanNo. 249/Pid.B/2019/PN.Lsk)
Abstract
Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan suatu tindakan yang melanggar hak asasi manusia, karena sudah menghilangkan nyawa seseorang, sebagaimana dalam Putusan Nomor 249/Pid.B/2019/PN.Lsk. pelaku di dakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP, sehingga di Vonis hukuman mati Namun hukuman di indonesia melarang hukuman mati karna melanggar hak asasi manusia. Penelitian ini mengkaji tentang hukuman diberikan kepada orang yang merencanakan dan melakukan tindak pidana berat yang disebut pembunuhan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisis studi kasus seperti putusan hakim, peraturan perundangan, dan norma-norma hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim memutuskan perkara tersebut secara yuridis yaitu terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum mati namun dilihat secara non yuridisnya hakim cendrung pada pertimbangan perbuatan terdakwa yang berencana dan sadis terhadap korban anak dan istrinya sendiri dengan pertimbangan perbuatan pelaku, walaupun dilihat dari perspektif hak asasi manusia seharusnya hakim tidak memutuskan hukuman mati.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Mahrus. 2012. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Arto,Mukti. 2004. PraktekPerkaraPerdatapada Pengadilan Agama,Yogyakarta: PustakaPelajar.
Hamzah, Andi.2006.Pengantar Hukum Acara Pidana, Yogyakarta:Liberty.
Hamzah, Andi. 2001.Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta:Ghalia Indonesia.
Hukum Pidana, Yogyakarta: RangkangEducation.
Lamintang,P.A.F. dan Theo Lamintang. 2010.Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh dan kesehatan, Jakarta: Sinar Grafika, Jakarta.
Manan,Abdul. 2007.EtikaHakimdalam Menyelesaikan PenyelengaraanPeradilan, Jakarta:Kencana.
Muhaimin. 2020.Metode PenelitianHukum, Mataram: University Press.
Mulyadi, Lilik. 2007. Kekuasaan Kehakiman, Bina Ilmu, Surabaya.
Santoso, Muhari Agus.2002.Paradigma Baru Hukum Pidana, Malang: Averroes Press.
Suparni, Niniek.2007.Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafika.
Waluyadi. 2022.Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana, Bandung: Mandar Maju.
Waluyo, Bambang.2004.Pidana dan Pemidanaan, Depok: Sinar Grafika.
Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48Tahun2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Republik Indonesia, Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 249/Pid.B/2019/PN Lsk.
Jurnal/Skripsi
Amanda, Nia. ”Tinjauan Kriminologi Terjadinya Pembunuhan Berencana Dengan Mutilasi (Studi di Polresta Bandar Lampung)”, Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung, Vol. 5 No. 6,2017. http://digilip.unila.ac.id/id/eprint/28435
Iriyanto, Echwan dan Halif.2022.”Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana: Kajian Putusan Nomor 201/Pid.B/2011/PN.Mrs”, Jurnal Yudisial, Fakultas Hukum Universitas Jember, Vol. 16 No. 01. https://scholar.google.com/scholar?q=related:Ab15SnKUDeIJ:scholar.google.com/&hl=en&as_sdt=0,5&scioq=unsur+rencana+dalam+tindak+pidana+pembunuhan+berencana#d=gs_qabs&t=1729946530343&u=%23p%3DAb15SnKUDeIJ
Pura, SautRickyMariyono. Upaya Polisi Dalam Penangulangan Tindak Pidana Pencurian SepedaMotordiWilayahHukumKepolisianResortSleman,Jurnal Hukum, Fakultas Hukum Universitas AtmaJaya, Yogyakarta, Vol. 3 No. 1, 2019. http://e-jounal.uajy.ac.id/id/eprint/10703.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.19129
Article Metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Fahrezi Fahrezi, Ferdy Saputra, Arif Rahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457