PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) (Studi Penelitian di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18939Keywords:
Penegakan Hukum, Pelaku Tindak Pidana, Eigenrichting.Abstract
Perkembangan hukum di Indonesia berupaya mengatur perilaku masyarakat sesuai dengan norma hukum. Namun, dalam praktiknya, terjadi fenomena tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) akibat ketidakpuasan terhadap penegakan hukum yang dianggap tidak adil. Tindakan ini, seperti pengeroyokan, semakin umum terjadi, mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum formal. Kasus pengeroyokan di Lhokseumawe menunjukkan bahwa masyarakat lebih memilih kekuatan fisik untuk menyelesaikan masalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana main hakim sendiri dan Untuk mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan oleh penegak hukum dalam menanggulangi terjadinya tindakan main hakim sendiri di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fenomena tindakan main hakim sendiri di Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, disebabkan oleh ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dianggap lambat dan tidak adil, serta kurangnya pemahaman hukum. Hal ini mengakibatkan masyarakat memilih menyelesaikan masalah secara langsung. Untuk mengatasi masalah ini, perlu peningkatan profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum, serta program edukasi hukum berkelanjutan. Pemerintah disarankan untuk menginisiasi kebijakan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, agar penegakan hukum lebih efektif sesuai dengan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Downloads
References
A. Buku
Budiono, Dhanang. Penerapan Hukum Pidana dalam Kasus Main Hakim Sendiri. Jakarta: Kencana, 2016.
Gunawan, Yoga. Konsep Hukum Pidana dan Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Junaidi, Rahmat. Tindak Pidana dan Penerapan Sanksi Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Kristanto, Kiki. "Perbuatan Eigen Righting (Main Hakim Sendiri) dalam Perspektif Hukum Pidana." Jakarta: Morality, 2017.
Prabowo, Yogi. Penegakan Hukum Pidana dalam Kasus Main Hakim Sendiri. Jakarta: Sinar Harapan, 2016.
Setiawan, Andi. Persoalan Hukum Pidana dalam Praktek. Jakarta: Prenada Media, 2020.
Santoso, Titi. Hukum Pidana dan Keadilan Restoratif. Jakarta: Laksana, 2019.
Sari, Indah. Analisis Hukum terhadap Kasus Main Hakim Sendiri. Bandung: Mandar Maju, 2018.
Surya, Adji. Hukum Pidana dan Penegakan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Tolib, Effendi. Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana Dibeberapa Negara. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2013.
B. Jurnal, Skripsi, dan Karya Ilmiah Lainnya
Andini, Dayu, dan Sintara, Dani. "Tinjauan Yuridis Penerapan Hukum Pidana terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri (Studi Kasus pada Polres Serdang Bedagai)." Jurnal Hukum Bisnis 12, no. 04 (2023): 159-165.
DOI: 10.47709/jhb.v12i04.2501
Anugerah Rasubala, Joshua, dan Kasenda, Victor. "Penegakan Hukum Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Studi Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Dan Pembakaran Terhadap Seorang Wanita Di Kota Sorong." Lex Privatum 13, no. 3 (2024).
https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/54778
Isnawan, Fuadi. "Pandangan Yuridis Sosiologis Fenomena Street Justice Di Dalam Kehidupan Bermasyarakat." Jurnal Hukum Novelty 9, no. 1 (2018): 17-35.
Kiki Kristanto. "Perbuatan Eigen Righting (Main Hakim Sendiri) dalam Perspektif Hukum Pidana." Morality: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2017): 207-222.
https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/32
Nyoman Gede Remaja, I. "Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah Bagian dari Perlindungan Hak Asasi Manusia yang Harus Dijamin oleh Negara." Kertha Widya 6, no. 1 (2018).
DOI: https://doi.org/10.37637/kw.v6i1.491
Pangestu, Septian Nanang, dan Setyowati, Indah. "Penegakan Hukum Terkait Tuntutan Jaksa Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi di Kejaksaan Negeri Kendal)." Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum (2019).
https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/kimuh/article/view/8803
Prasetyo, Handoyo. "Fenomena Main Hakim Sendiri dan Dampaknya terhadap Keamanan yang Berujung Pidana:(Sosialisasi Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Pangkalan Jati)." Kolaborasi: Jurnal Hasil Kegiatan Kolaborasi Pengabdian Masyarakat 2, no. 3 (2024): 104-115.
DOI: https://doi.org/10.62383/kolaborasi.v2i3.241
Ramdhani, Yaumi, dan Ufran. "Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrechting) dalam Hukum Positif." Indonesia Berdaya 4, no. 1 (2023): 377-382.
DOI: https://doi.org/10.47679/ib.2023425
C. Internet
Zoel, Mirzal. Rulalng Berital.Co. Diduga Karena Suara Knalpot, Dua Remaja Dikeroyok Warga Sampai Opname, 04 Jalnulalri 2024, pukul 21:30. https://rulalngberital.co/news/didulgal-kalrenal-sulalral-knallpot-dulal-remaljal-dikeroyok-walrgal-salmpali-opnalme/index.html.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





