TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH GURU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Abstract
Latar belakang ini membahas kekerasan di sekolah, termasuk penggunaan hukuman fisik untuk disiplin. Meskipun tujuan pendidikan adalah menciptakan lingkungan yang aman, kekerasan fisik dan verbal masih terjadi, berdampak negatif jangka panjang pada siswa. Perlindungan anak diatur oleh Undang-Undang, seperti UUD 1945 dan UU No. 35 Tahun 2014, yang melarang kekerasan di lingkungan pendidikan. Pendekatan yang lebih manusiawi dan perlindungan hukum yang lebih kuat dibutuhkan untuk menciptakan pendidikan yang aman. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi aspek yuridis mengenai kekerasan oleh guru terhadap siswa dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif, serta dampak kekerasan tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan undang-undang, dan analisis bersifat deskriptif analitis. Bahan hukum yang digunakan mencakup hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan data dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik dalam hukum Islam maupun hukum positif Indonesia, kekerasan fisik dilarang. Al-Qur'an dan Hadis mengajarkan kasih sayang dalam pendidikan, sementara KUHP dan UU Perlindungan Anak mengatur sanksi untuk kekerasan oleh guru. Dampak kekerasan pada siswa meliputi fisik (rasa sakit), psikologis (emosi labil), dan sosial (isolasi). Hukuman fisik tidak efektif untuk disiplin dan justru merugikan perkembangan siswa. Oleh karena itu, pendidikan seharusnya dilakukan dalam suasana ramah dan penuh cinta agar siswa merasa aman untuk belajar.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
a. Buku
Azhim Bin Badawi Al-Khalafi, Abdul. Panduan Fiqh Lengkap. Bogor: Pustaka Ibnu Katsir, 2005.
Baedowi, Ahmad. Calak Edu 4: Esai-Esai Pendidikan 2012-2014. Vol. 4. Tangerang Selatan: Pustaka Alvabet, 2015.
Candra, Beni. Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Phd Diss., Iain Bengkulu, 2020.
Gunarsa, Singgih D. Psikologi Praktis: Anak, Remaja Dan Keluarga. Medan: Bpk Gunung Mulia, 1991.
Hasan Ansori, Mohammad, Et.Al. Segregasi, Kekerasan Dan Kebijakan Rekonstruksi Pasca Konflik Di Ambon. Jakarta: The Habibie Center, 2014.
Muladi. Kompleksitas Perkembangan Tindak Pidana Dan Kebijakan Kriminal. Bandung: Penerbit Alumni, 2021.
Parnawi, Afi. Psikologi Perkembangan. Yogyakarta: Deepublish, 2021.
Rukmini, Sri, Et.Al. Psikologi Pendidikan. Yogyakarta: Upp Ikip, 1995.
Suryana, Dadan. Pendidikan Anak Usia Dini Teori Dan Praktik Pembelajaran. Jakarta: Prenada Media, 2021.
b. Karya Ilmiah
Feby Carmela, Herlinda Ragil, dan Suryaningsi Suryaningsi. "Penegakan Hukum Dalam Pendidikan Dan Perlindungan Anak Di Indonesia." Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 1, No. 2 (2021): 58-65. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i2.570
Harahap, Ahmad Suheri. "Kekerasan Fisik Oleh Pendidik Terhadap Peserta Didik Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Perspektif Hukum Pidana Islam." Mizan: Journal Of Islamic Law 4, No. 1 (2018). https://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/MIZAN/article/view/369
Hidayati, Rahmatul, Wiwin Mawarni, dan Abdul Rokhim. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Menurut Hukum Positif Di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 320/Pid. Sus/2022/Pn. Kpn)." Jurnal Mercatoria 16, No. 1 (2023): 13-30. DOI: 10.31289/mercatoria.v16i1.9107
Kristinawati, Valentina Pinky, dan Edi Pranoto. "Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Bullying Di Sekolah." Concept: Journal Of Social Humanities And Education 2, No. 1 (2023): 241-259. https://doi.org/10.55606/concept.v2i1.250
La Jamaa. "Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia." Jurnal Cita Hukum 2, No. 2 (2014): 95096. DOI: 10.15408/jch.v1i2.1467
Lufina. "Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Dan Kekerasan Anak Dibawah Umur (Studi Putusan Nomor 246/Pid. Sus/2020/Pn Jap Dan Studi Putusan Perkara Nomor 109/Pid. Sus/2015/Pn. Mtr)." PhD Diss., Universitas Yarsi, 2022. DOI: https://doi.org/10.55606/concept.v2i1.250
Mawarni, Wiwin, Rahmatul Hidayati, dan Abdul Rokhim. "Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Menurut Hukum Positif Di Indonesia (Analisis Putusan Nomor 320/Pid. Sus/2022/Pn. Kpn)." Jurnal Mercatoria 16, No. 1 (2023): 13-30. DOI: 10.31289/mercatoria.v16i1.9107
Nafi Mubarok. "Tujuan Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Fiqh Jinayah." Al-Qānūn: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 18, No. 2 (2015): 296-323. http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/1203/
Saida Flora, Henny. "Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia." University Of Bengkulu Law Journal 3, No. 2 (2018): 142-158. https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.2.142-158
Wartoyo, Franciscus Xaverius, dan Yuni Priskila Ginting. "Kekerasan Seksual Pada Lingkungan Perguruan Tinggi Ditinjau Dari Nilai Pancasila." Jurnal Lemhannas Ri 11, No. 1 (2023): 29-46. https://doi.org/10.55960/jlri.v11i1.423
c. Internet
Dalan Muhammad. Inilah Catatan Kasus Kekerasan Di Sekolah. Http://News.Okezone.Com. Diakses Pada Tanggal, 19 Maret, 2023.
Kemen Pppa. Penghentian Hukuman Fisik Oleh Guru Di Lingkungan Pendidikan. Https://Www.Kemenpppa.Go.Id. Diakses Pada Tanggal, 8 Mei, 2024.
Puji Astuti. Tindak Kekerasan Guru Terhadap Siswa Pada Saat Pembelajaran, Lebih Lengkap Baca: Https://Poojetz.Wordpress.Com, Tindak-Kekerasan-Guru-Terhadap-Siswa-Padasaat-Pembelajaran/. Diakses Tanggal, 9 Mei, 2024.
Subiakto, Henri. Perlindungan Data Pribadi Dan Tantangannya. Bappeda. Kaltimprov. Go. Id (2021).
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18886
Article Metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Romi Krisna, Budi Bahreisy, Albert Alfikri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457