GANTI KERUGIAN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN ANTARA PT. ADYA MEICA UTAMA DENGAN KAMADJAYA LOGSTIC (Studi Putusan PN Medan Nomor 123/Pdt.G/2022/PN)

Fathur Hady Darwin, Arif Rahman, Marlia sastro

Abstract


Ganti kerugian dipakai dalam bidang keperdataan, baik itu mengenai ingkar janji (wanprestasi), pelanggaran hukum maupun bidang penggantian pertanggungan kerugian diatur dalam Pasal 1246 KUHPerdata disebutkan bahwa faktor menentukan ganti rugi karena wanprestasi yaitu kerugian yang nyata dan keuntungan yang diperoleh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim terhadap pemberian ganti kerugian antara PT. Adya Meica Utama dengan Kadmajayab Logistic dalam putusan PN Medan Nomor 123/Pdt.G/2022/Pn.Mdn, untuk mengetahui pelaksanaan putusan hakim terhadap ganti kerugian antara PT. Adya Meica Utama dengan Kadmajaya Logistic. Metode penelitian kuantitatif dengan pendekatan penelitian hukum normatif, Penelitian ini bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yaitu studi lapangan dan studi kepustakaan dengan alat pengumpulan data melalui studi kepustakaan dengan analisis data yang disusun secara deskripitf. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan menolak gugatan penggugat karena tidak dapat membuktikan dalil gugatannya dan menerima rekonpensi penggugat dalam rekonpensi/tergugat karena pembuktian yang diajukan mengandung unsur kebenaran yang formil berdasarkan bukti-bukti berupa surat, dokumen pembayaran, dan saksi-saksi. PT. Adya Meica sebagai pihak yang kalah wajib memberikan ganti rugi kepada PT. Kadmajaya Logistic sebab PT. Adya Meica tidak mengajukan upaya banding atau kasasi dalam tempo 14 hari putusan hakim diucapkan, maka putusan hakim menjadi final dan mengikat sebab putusan hakim mengandung kepastian hukum. Saran penulis, hendaknya meningkatkan komunikasi dan transparansi antara kedua belah pihak dalam menjalankan perjanjian, perusahaan-perusahaan tersebut juga perlu diversifikasi strategi manajemen risiko untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerugian akibat perubahan pasar, force majeure, atau pelanggaran kontrak.


Keywords


Perjanjian, Pelaksanaan Perjanjian, Ganti kerugian,

References


Buku

Abdul Kadir Muhammad, 1999, Hukum Perdata Indonesia, Cetakan Pertama , PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

C.S.T. Kansil, 1995, Modul Hukum Perdata, Cetakan kedua, PT. Pradnya Paramita, Bandung.

Fakultas Hukum, 2022, Pedoman Penulisan Tugas Akhir Program Studi Hukum (S1), Universitas Malikussaleh, Unimal Press, Lhokseumawe.

Ishaq, 2014, Pengantar hukum Indonesia (PHI), Cetakan Pertama, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Munir Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, Jakarta, Cetakan Pertama PT. RajaGrafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Kencana Pranada Media, Jakarta.

R. Setiawan, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung, Bina Cipta.

R. Subekti, 1985, Aneka Perjanjian, Bandung, Alumni

Soesilo, Pramudji R, 2008, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Cetakan Pertama, hedbook Publisher, Surabaya.

Wirjono Prodjodikoro, 1976, Perbuatan Melanggar Hukum, Cetakan keenam, (Bandung: Sumur bandung).

Jurnal

Rethy Kadang Bunga Allo, 2022, “Ganti Kerugian Akibat Melaksanakaan Kegiatan di Pelabuhan Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran”, Journal Vol. 10 No. 2 , Unsrat

Rusyadi, 2016, Kekuatan Alat Bukti Dalam Persidangan Perkara Pidana, Jurnal Hukum Prioris, Volume 5, Nomor 2, Manado.

https://doi.org/10.25105/prio.v5i2.558

Wayan Karya, Rekonstruksi Pembuktian Secara Sumir dalam Hukum Acara Kepailitan Terkait dengan Bukti Elektronik di Indonesia, Jurnal Pendidikan Tambusai, Volume 6. Nomor 2, Jakarta. https://repo.jayabaya.ac.id/4243/1/Rekonstruksi%20Pembuktian%20Secara%20Sumir%20dalam%20Hukum%20Acara%20Kepailitan%20Terkait%20dengan%20Bukti%20Elektronik%20di%20Indonesia.pdf.

Yuliati, Mansari, 2021, Kepastian Hukum Pengasuhan Anak Pasca Perceraian Akibat Penolakan Gugatan Rekonvensi, Jurnal Syariah dan Peradilan Islam, Vloume 1, Nomor 1, Banda Aceh.

Zennia Almaida dan Moch. Najib Imanullah, 2020, Perlindungan Hukum Preventif dan Represif Bagi Pengguna Uang Elektronik Dalam melakukan Transaksi Tol Nontunai, Volume 7, Nomor 1.

Sri Redjeki Slamet, 2013, Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi, Lex Jurnal, Volume 10, Nomor 2, Jakarta.

-ID-tuntutan-ganti-rugi-dalam-perbuatan-melawan-hukum-suatu-perbandingan-dengan-wanp.pdf (neliti.com)

Peraturan Perundang-Undangan

Republika Indonesia, Pasal 1313 KUHPerdata

Republik Indonesia, Pasal 1370 KUHPerdata

Republik Indomesia, Putusan PN.Mdn.NO.123/Pdt.G




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18617

Article Metrics

 Abstract Views : 14 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 10 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Fathur Hady Darwin, Arif Rahman, Marlia sastro

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457