TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGABULAN ISBAT NIKAH PADA PASANGAN SUAMI ISTERI YANG MELAKUKAN NIKAH SIRRI (Analisis Putusan Nomor 0004¬/Pdt.P/2019.Pa.Kkn Dan Putusan Nomor 73/Pdt.P/ 2020.Pa.Sgr)
Abstract
Pencatatan perkawinan merupakan syarat sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, meskipun pernikahan yang tidak dicatatkan sah secara agama. Namun, pernikahan yang tidak dicatatkan tidak memiliki kekuatan hukum, yang mengakibatkan kurangnya perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak-anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan isbat nikah pada kasus nikah sirri, dengan fokus pada putusan Nomor 0004/Pdt.P/2019/PA.Kkn dan Nomor 73/Pdt.P/2020/PA.Sgr. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, perbandingan, dan perundang-undangan dengan metode deskriptif analisis, serta data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah sirri dengan wali muhakkam tidak sah secara hukum di Indonesia, sehingga seharusnya ditolak. Namun, dalam putusan Nomor 0004/Pdt.P/2019/PA.Kkn, hakim memberikan pengecualian. Disarankan agar Pengadilan Agama di Indonesia memperketat pertimbangan terhadap permohonan isbat nikah nikah siri dan memberikan sanksi untuk mencegah pernikahan siri. Sosialisasi pentingnya pencatatan perkawinan juga diperlukan untuk melindungi semua pihak terkait dan mencegah praktik nikah siri.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
a. Undang-Undang
Pasal 1 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
b. Buku
Arief, M. Irsan. Pertimbangan Yuridis Putusan Bebas & Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana. Bintaro: Mcl Publisher, 2021.
Ash-Shobuni, M. Ali. Pernikahan Islam. Solo: Mumtaza, 2008.
Cahyani, Tinuk Dwi. Hukum Perkawinan. Malang: Ummpress, 2020.
Triharyanto, Abu Muhammad Rafif. Syariat Cinta Menuju Surga: Rahasia Menikmati Pernikahan Bahagia. Sumatera Utara: Kreatifa Prima, 2020.
Yunus, Ahyuni. Hukum Perkawinan Dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan Dan Kepastian Hukum. Makassar: Humanities Genius, 2020.
Zainuddin. Kepastian Hukum Perkawinan Siri Dan Permasalahannya Di Tinjau Dari Uu No. 1 Tahun 1974. Yogyakarta: Mumtaza, 2015.
c. Karya Ilmiah
Aisyah, Nur. "Pandangan Hukum Islam Terhadap Perkawinan Dibawah Tangan." Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 5, No. 2 (2018).
https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i2.7107
Aulia, Hafis Anggi Athar. "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perubahan Perkara Dari Isbat Nikah Poligami Pernikahan Sirri Menjadi Izin Poligami (Studi Terhadap Putusan No: 0558/Pdt. G/2012/Pa. Yk, 0004/Pdt. G/2013/Pa. Yk, 0135/Pdt. G/2013/Pa. Yk)." PhD Diss., Uin Sunan Kalijaga, 2014.
https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11410/
Bahrum, Mukhtaruddin. "Legalisasi Nikah Sirri Melalui Isbat Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam." Jurnal Diskursus Islam 1, No. 2 (2013).
https://doi.org/10.24252/jdi.v1i2.6609
Dwiasa, Gema Mahardhika, Dkk. "Fungsi Itsbat Nikah Terhadap Isteri Yang Dinikahi Secara Tidak Tercatat (Nikah Siri) Apabila Terjadi Perceraian." Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 7, No. 1 (2019).
http://dx.doi.org/10.28946/rpt.v7i1.265
Farabi, Al. "Budaya Kawin Kyai Studi Terhadap Praktek Nikah Sirri Di Desa Sinarrancang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon." Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4, No. 1 (2016).
https://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/04102
Hafid, Moh Bahropin, Dan Muhammad Taufik. "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Wewenang Imam Masjid Sebagai Wali Muhakkam Dalam Pernikahan Bawah Tangan." Familia: Jurnal Hukum Keluarga 2, No. 1 (2021).
https://doi.org/10.24239/familia.v2i1.23
Islami, Irfan. "Perkawinan Di Bawah Tangan (Kawin Sirri) Dan Akibat Hukumnya." Adil: Jurnal Hukum 8, No. 1 (2017).
https://doi.org/10.33476/ajl.v8i1.454
Prabowo, Bagya Agung. "Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil Di Luar Nikah Pada Pengadilan Agama Bantul." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 20, No. 2 (2013).
https://doi.org/10.20885/iustum.vol20.iss2.art7
Rodliyah, Nunung. "Pencatatan Pernikahan Dan Akta Nikah Sebagai Legalitas Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam." Pranata Hukum 8, No. 1 (2013).
https://www.neliti.com/publications/26714/pencatatan-pernikahan-dan-akta-nikah-sebagai-legalitas-pernikahan-menurut-kompil
Setiawan, Nurul Huda Agung. "Pandangan Hakim Pengadilan Agama Dalam Pelaksanaan Isbat Nikah Terhadap Pernikahan Sirri Yang Dilakukan Pasca Berlakunya Uu No. 1 Tahun 1974: Studi Kasus Di Pengadilan Agama Malang." PhD Diss., Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2010.
http://etheses.uin-malang.ac.id/1926/
Syukur, Abdul Kadir. "Pernikahan Dengan Wali Muhakkam (Studi Tentang Implikasi Dan Persepsi Ulama Di Kota Banjarmasin)." Syariah: Jurnal Hukum Dan Pemikiran 14, No. 1 (2014).
https://doi.org/10.18592/syariah.v14i1.68
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18614
Article Metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Eka Putri, Jamaluddin Jamaluddin, Shira Thani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457