KEKUATAN SURAT ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA (STUDI ATAS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 300K/PDT/2010)

Khalidah Khalidah, Arif Rahman, Sofyan Jafar

Abstract


Pembuktian dan alat bukti di dalam Hukum Acara Perdata merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mencari suatu kebenaran dan kepastian hukum atas suatu perkara yang diajukan oleh penggugat, sehingga jika suatu alat bukti tidak dapat di temukan dan/ atau di kukemukakannya aturan hukum yang mengatur, maka aparat penegak hukum akan kesulitan dalam menegakkan hak-hak keperdataan bagi para pihak. sehingga pada penelitian ini akan melihat Bagaimanakah kekuatan surat elektronik sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara perdata dalam Putusan Mahkamah Agung No. 300K/PDT/2010 serta untuk mengetahui Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam kasus sengketa perdata dalam Putusan Mahkamah Agung No. 300K/PDT/2010.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang bersifat deskriptif, sumber data dari data sekunder berupa bahan hukum primer berupa KUHPer, UU ITE, Putusan Mahkamah Agung  Nomor 300K/PDT/2010. bahan hukum sekunder berupa semua  publikasi tentang hukum tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Dan bahan hukum tersier berupa bahan hukum yang memberikan petunjuk ataupun penjelasan yang berupa pengertian terhadap data primer maupun data sekunder. Semua data di analisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Kekuatan alat bukti e-mail sebagai proses pembuktian dalam persidangan bila dikaitkan dengan  Pasal 164 HIR mengenai alat bukti yang sah, maka kekuatan e-mail bila dicetak dianggap sama dengan surat asli dan mempunyai kekuatan yang sama pula dengan akta otentik. Persyaratan utama agar dokumen elektronik itu dapat dinyatakan sebagai alat bukti yang sah adalah penggunaan sistem elektronik yang telah mendapatkan sertifikasi elektronik dari pemerintah (Pasal 13-16 UU ITE). (2) Pada putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menyatakan Prita Mulyasari telah bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum, namun pada putusan Mahkamah Agung berpendapat mengenai alasan-alasan dalam eksepsi 1,2,3 dalam pokok perkara sampai dengan 23 dan dalam reskonpensi bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh Pengadilan Tinggi judec facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut salah satunya bahwa pengungkapan suatu perasaan tentang apa yang dialami tidak dapat dikatakan perbuatan melawan hukum, karena ungkapan tersebut hanya berupa keluhan.

Keywords


Alat Bukti, Elektronik, Perdata

References


Bambang Sugeng A.S dan Sujayadi, Pengantar Hukum Acara Perdata Dan Contoh Dokumen Litigasi, Kencana Prenamedia Group, Jakarta, 2012

Minanoer Rachman, Bahan Seminar Penggunaan Informasi atau Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti dalam Proses Litigasi, FH. UNAIR, Surabaya, 2012,

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, cet V Yogyakarta, 2004

Resa Raditio, Aspek Hukum Transaksi Elektronik Perikatan, Pembuktian, dan Penyelesaian Sengketa, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2014

Sudikto Mertokusomo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Ygyakarta, 2013

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum , Sinar Grafika, Jakarta, 2009

JURNAL

Fajar Nurhardianto, Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia, Jurnal TAPIs, Vol.11,No.1,2015,https://media.neliti.com/media/publications/132702-ID-sistem-hukum-dan-posisi-hukum-indonesia.pdf

Trio Yusandy, Kedudukan dan Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, Jurnal Pendidikan, sains, dan Humaniora, Vol. 7, No.4,2019,http://ojs.serambimekkah.ac.id/serambiakademika/article/view/1522/1212

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Hukum Perdata(KUHPerdata)

Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18512

Article Metrics

 Abstract Views : 1 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Khalidah Khalidah, Arif Rahman Rahman, Sofyan Jafar Jafar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457