TANGGUNG JAWAB HUKUM OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PEMINJAM YANG DIRUGIKAN DALAM PERJANJIAN FINANCIAL TECHNOLOGY LENDING LEGAL (Studi Penelitian Di Otoritas Jasa Keuangan Regional 5 Kota Medan)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Marzuki, Peter Mahmud. Jakarta: Penelitian Hukum (edisi revisi), Kencana Prenada Media Grup, 2016.
Naja, Daeng. Yogyakarta: Pengantar Hukum Bisnis Indonesia, Pustaka Yustisia, 2009.
Rumondang, Astri, dkk. Medan: Fintech: Inovasi Sistem Keuangan di Era Digital, Yayasan Kita Menulis, 2019.
Subekti, R. Jakarta: Hukum Perjanjian, Cetakan ke-21, Intermasa, 2005.
Sugianto, Fajar. Jakarta: Economic Approach to Law, Prenadamedia, 2015.
Sutendi, Andrian. Jakarta: Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses, 2011.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Harahap, Nurasiah dan Relly Anastasya. “Perlindungan Hukum Pengguna Layanan Teknologi Finansial (Financial Technology) Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer to Peer Lending)”, Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, Volume 20, Nomor 1, (2020). https://doi.org/10.30743/ jhk.v20i1.3260
Marwah. “Peran OJK Dalam Penyelesaian Pengaduan Jasa Konsumen”, Jurisprudentie, Volume 5, Nomor 1, (2018). Https://doI.org/10.24252 /jurisprudentie.v5i2.5815
Moertanto, Gilang Putera dan Rosalinda Elsina. “Perlindungan Hukum Terhadap Perubahan Klausula Baku Sewaktu-waktu Oleh Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi”, Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governancep, Volume 3, Nomor 1, (2023). https://doI.org/10.53363/bureau.v3I1.2 13
Satory, Agus. “Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia”, Padjajaran: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 2, (2015). https:// 10.22304/pjih.v2n2.a4.
Fauzan, Muhammad. “Daftar 101 Pinjol Resmi Berizin OJK Per Mei 2024”, Bisnis Indonesia, 21 Mei 2024, https://bisnisindonesia.id/article/daf tar-101 -pinjol-legal-resmi-berizin-ojk-per-mei-2024.
Hestin Utari, Fermintin. “Kaleidoskop 2023: Pencabutan Izin Pinjol Oleh OJK, Gagal Bayar, Hingga Viral Nasabah Bunuh Diri”, Finansial, 19 Desember 2023, https://finansial.bisnis.com/read/20231219/563/1724583/k aleidoskop-2023- pencabutan-izin-pinjol-oleh-ojk-gagal-bayar-hingga viral-nasabah-bunuh -diri.
Respati , Agustinus Rangga, dan Yoga Sukmana, “Membandingkan Bunga Pinjol di Indonesia Dengan Negara Lain”, Kompas, 15 November 2023, http://money.kompas.com/read/2023/11/15/061011626/membandigkan-bungapinjol-di-Indonesia-dengan-negara-lain?page=all#page2.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18499
Article Metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Muhammad Azmi Tarigan, Sulaiman Sulaiman, Budi Bahreisy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457