PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI ANGGOTA TNI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN ALAT UTAMA SISTEM SENJATA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 363K/MIL/2017)
Abstract
Korupsi adalah masalah serius, terutama jika melibatkan pejabat militer seperti Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Brigjen TNI Teddy Hernayadi terbukti bersalah atas korupsi dalam pengadaan alutsista yang menyebabkan kerugian negara besar. Meskipun hukum pidana bertujuan melindungi kepentingan publik, kasus ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang merusak hukum dan kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan hakim pada pelaku korupsi pengadaan alat utama sistem senjata dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 363/K/MIL/2017 dan apa dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pada pelaku korupsi dalam Putusan Agung Nomor 363/K/MIL/2017. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sifat penelitian ini yaitu deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi dokumen dari bahan hukum primer, sekunder, tersier, kemudian dianalisis melalui proses pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 363/K/MIL/2017 menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Hakim menekankan pentingnya hukuman berat sebagai efek jera dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi militer. Analisis menunjukkan penerapan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan kewajiban membayar uang pengganti dan perampasan aset. Menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 363 K/MIL/2017, Teddy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Putusan ini juga menegaskan pentingnya penegakan hukum tegas terhadap korupsi oleh pejabat militer. Untuk mencegah korupsi di lingkungan militer, diperlukan pengawasan internal yang lebih ketat, program integritas dan etika profesi, serta perampasan aset korupsi.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Buku
Adi, Rianto. Sosiologi Hukum: Kajian Hukum Secara Sosiologis. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2012.
Ghofur, Anshori Abdul. Filsafat Hukum: Sejarah, Aliran Dan Pemaknaan. Yogyakarta: UGM Press, 2006.
Kartika, Shanti Dwi, dan Noverdi Puja Saputra. Tanggung Jawab Negara Dalam Penanganan Aset Tindak Pidana. Jakarta: Publica Indonesia Utama, 2021.
Ruba’I, Masruchin. Buku Ajar Hukum Pidana. Malang: Media Nusa Creative (MNC Publishing), 2021.
Sunarso, Siswanto. Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.
B. Jurnal/Skripsi
Devi, Amelia Farissa. “Kajian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Atas Pengadaan Alutsista Tentara Nasional Republik Indonesia (Studi Putusan Nomor 363 K/MIL/2017)”. PhD diss., Universitas Pembangunan Nasional “VETERAN” Jakarta, 2023. https://repository.upnvj.ac.id/939/
Ismansyah, dan Purwantoro Agung Sulistyo. "Permasalahan Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Di Daerah Serta Strategi Penanggulangannya." Jurnal Demokrasi 9, No. 1 (2010).
https://ejournal.unp.ac.id/index.php/jd/article/view/1414
Kalsum, Ummi, dan Ferdy Saputra. "Analisis Yuridis Pemerkosaan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Mahram (Studi Putusan Nomor: 6/JN/2021/MS. Lsm)." Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 6, No. 2 (2023): 229-249. DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v6i2.10094
Pratama, M. Ilham Wira. "Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia." Lex Renaissance 4, No. 1 (2019): 65-80.
https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/14886
C. Internet
Detik News. “Dihukum Seumur Hidup, Ini Modus Brigjen Teddy Korupsi Dana Alusista”. Https://news.detik.com/berita/d-3388384/dihukum-seumur-hidup-ini-modus-brigjen-teddy-korupsi-dana-alusista. Diakses pada tanggal 9 Juli 2024.
DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18490
Article Metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Devinta Kristi Br Lumban Gaol, Romi Asmara, Hamdani Hamdani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Universitas Malikussaleh
E-ISSN : 2798-8457