PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK ( STUDI PENELITIAN DI POLRES SIBOLGA)

Golan Lerian Afrianti Simatupang, Romi Asmara, Ummi Kalsum

Abstract


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menggarisbawahi bahwa anak harus dilindungi sebagai bagian dari pembangunan nasional, dengan fokus pada kesejahteraan dan pendekatan restoratif. Kasus pencurian oleh anak di Sibolga menunjukkan perlunya penanganan hukum yang adil dan manusiawi, serta pemahaman terhadap faktor-faktor penyebab tindak pidana tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memahami proses penyelesaian kasus pencurian oleh anak di Polres Sibolga serta mengidentifikasi hambatan dan solusinya. Dengan metode yuridis empiris dan teknik wawancara, ditemukan bahwa proses penyelesaian kasus pencurian oleh anak di Polres Sibolga mengikuti prinsip UU SPPA yang mengutamakan perlindungan hak-hak anak melalui pendekatan restoratif dan rehabilitatif. Polres Sibolga bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memberikan pembinaan, menghindari hukuman penjara, dan fokus pada mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Namun, ada hambatan seperti prosedur hukum yang rumit, keterbatasan sumber daya, dan kurangnya koordinasi antara lembaga terkait. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan fasilitas rehabilitasi, pelatihan petugas, serta kerjasama dengan lembaga sosial dan pendidikan untuk mendukung rehabilitasi dan reintegrasi anak ke masyarakat. Diharapkan Polres Sibolga lebih memprioritaskan pendekatan restoratif dan rehabilitatif sesuai dengan UU SPPA untuk menangani kasus anak secara lebih efektif.


Keywords


Pencurian, Anak, Tindak Pidana, Restoratif.

References


A. Buku

Atmasasmita, Romli. Peradilan Anak Di Indonesia. Mandar Maju, Bandung, 1997.

Harkrisnowo, Harkristuti. Sistem Peradilan Pidana Anak. Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2014.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995.

Siagian, Amrizal, dkk. Pembinaan Hukum terhadap anak pelaku kejahatan seksual menurut peraturan perlindungan anak. Pascal Books, Jakarta, 2022.

Zaidan, M. Ali. Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika, Jakarta, 2021.

B. Skripsi, Jurnal, dan Karya Ilmiah Lainnya

Ananda, Fiska. "Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana." Jurnal Daulat Hukum 1, No. 1 (2018).

https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/RH/article/view/2566

Andriyanti, Eka Fitri. “Urgensitas Implementasi Restorative Justice Dalam Hukum Pidana Indonesia”. Jurnal Education And Development, 8, No. 4 (2020): 326-331. https://repository.ubaya.ac.id/38597/

Ariani, Nevey Varida. “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak”. Jurnal Media Hukum 21, No. 1 (2014): 16.

https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/1160

Arifin, Ahmad, Aliyana Farha Ramadina, Ahmad Roja, Dessy Desvina, dan Deden Najmudin. "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Penyertaan Tindak Pidana Pencurian Motor Ditinjau Dari Hukum Pidana Positif Dan Fiqh Jinayah." Jurnal Hukum Dan Ham Wara Sains 2, No. 12 (2023): 1104-1115.

https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/article/view/836

Darmini. “Pelaksanaan Diversi Pada Sistem Peradilan Anak”. Qawwam 13, No. 1 (2019): 43-63.

https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/qawwam/article/view/1436

Dwi Rachma Ningtias, Said Sampara, dan Hardianto Djanggih. "Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak." Journal Of Lex Generalis 1, No. 5 (2020): 633-651.

http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/190

Simanjuntak, Mega Lasmawati, Bangun Siregar, dan Ria Sintha Devi. "Efektifitas Peran Penyidik Reskrimum Polres Langkat Pada Gelar Perkara Terkait Pengaduan Masyarakat Pasca Pandemi Covid–19." Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 4, No. 2 (2022): 304-315.

http://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/view/1982

C. Internet

Anak Di Bawah Umur Otaki Pembobolan Kios Paket Internet Di Sibolga, https://newscorner.id/anak-di-bawah-umur-otaki-pembobolan-kios-paket-internet-di-sibolga/, diakses pada 1 Desember 2023.

Dua Anak Di Bawah Umur Diamankan Pihak Upt Pasar Sibolga Nauli, https://www.fokusliputan.com/2019/01/dua-anak-dibawah-umur-diamankan-pihak.html, diakses pada 30 November 2023.

Nikmati Hasil Kejahatan Anaknya, Seorang IRT Di Sibolga Masuk Penjara, https://daerah.sindonews.com/read/30154/717/nikmati-hasil-kejahatan-anaknya-seorang-irt-di-sibolga-masuk-penjara-1589519158, diakses pada 30 November 2023.




DOI: https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18390

Article Metrics

 Abstract Views : 20 times
 PDF (Bahasa Indonesia) Downloaded : 12 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Golan Lerian Afrianti Simatupang, Romi Asmara, Ummi Kalsum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum

Universitas Malikussaleh

E-ISSN : 2798-8457