KEDUDUKAN TANAH WAKAF YANG BELUM BERSERTIFIKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (Studi Penelitian di Kecamatan Gandapura)
DOI:
https://doi.org/10.29103/jimfh.v7i4.18361Keywords:
Tanah Wakaf, Sertifikat, dan Pertanahan.Abstract
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf Di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional disebutkan bahwa tanah wakaf harus didaftarkan kepada Kantor Pertanahan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW. Sedangkan realita yang terjadi di Kecamatan Gandapura, masih banyak tanah wakaf yang belum mempunyai sertifikat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan tanah wakaf yang belum bersertifikat, faktor-faktor yang menyebabkan masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat, dan upaya meningkatkan sertifikasi tanah wakaf. Jenis Penelitian adalah yuridis empiris dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara. Pengumpulan data dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data menggunakan tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan tahap penarikan kesimpulan. Hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan tanah wakaf yang belum bersetifikat adalah sah asalkan telah memenuhi syarat dan rukun wakaf. di Kecamatan Gandapura masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat karena beberapa faktor, Pertama, faktor biaya, Kedua, ketidaktahuan masyarakat mengenai mekanisme sertifikasi tanah wakaf, dan Ketiga, Ketidakpedulian masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Upaya untuk meninggkatkan kesadaran Nazhir untuk sertifikasi tanah wakaf dilakukan dengan sosialisasi dan edukasi, program PTSL. Diharapkan kepada Kepada para Nadzir diharapkan segera mengurus tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf dengan penuh kesadaran dan kepedulian sehingga terciptanya tertib hukum. Pihak yang berwenang harus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf secara lebih maksimal.
Downloads
References
A. Buku
Ali, Zainuddin. Hukum Agraria: Kehidupan Manusia, Masyarakat Dan Bangsa. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Anwar, Syamsul. Hukum Wakaf Dan Perkembangannya Di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Aziz, Abdul. Wakaf Produktif Di Indonesia: Tinjauan Ekonomi Syariah. Bandung: Pustaka Setia, 2013.
Bahri, Syaifuddin. Tanah Wakaf: Regulasi Dan Implementasi Di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2018.
Djakfar, Mohammad. Manajemen Wakaf: Dari Tradisional Ke Profesional. Yogyakarta: UII Press, 2015.
Faisal, Adnan. Tanah Wakaf Di Indonesia: Masalah Dan Penyelesaiannya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Fathurrahman, Muhammad. Hukum Wakaf Di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia, 2011.
Hakim, Abdul. Sertifikasi Tanah Wakaf: Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2013.
Hasan, Abdul Ghofur. Wakaf: Sejarah, Problematika, Dan Solusinya Di Indonesia. Jakarta: Amzah, 2016.
Huda, Miftahul. Mengalirkan Manfaat Wakaf: Potret Perkembangan Hukum Dan Tata Kelola Wakaf Di Indonesia. Bekasi: Gramata Publishing, 2015.
Rafiq, Ahmad. Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
B. Skripsi, Jurnal, dan Karya Ilmiah Lainnya
Alfikri, Ahmad. "Pengelolaan Wakaf Tunai Oleh Aziswa Di Pondok Pesantren Ushuluddin Lampung Selatan." Jurnal Ilmiah Ar-Risalah: Media Ke-Islaman, Pendidikan Dan Hukum Islam 21, No. 2 (2023): 175-197.
https://ejournal.iaiibrahimy.ac.id/index.php/arrisalah/article/view/2092
Audrey, Via Afriska. "Analisis Faktor-Faktor Yang Melatar Belakangi Tanah Wakaf Tidak Didaftarkan Ke Badan Pertanahan Nasional (Sertifikasi Tanah Wakaf) Ditinjau Menurut UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf (Studi Kasus Di Tembilahan)." PhD diss., Universitas Islam Riau, 2022.
https://repository.uir.ac.id/11855/1/171010175.pdf
Huda, Nurul. "Strategi Kebijakan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan Di Wilayah Pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi." PhD diss., Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, 2008.
http://eprints.undip.ac.id/18579/1/Nurul_Huda.pdf
Idrus, Muammar Alay. "Keabsahan, Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Atas Perwakafan Yang Tidak Tercatat (Studi Kasus Praktek Perwakafan Tanah Di Kecamatan Sukamulia)." Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan 5, no. 1 (2017).
https://pdfs.semanticscholar.org/dfac/72f1c0d3d301581c1117d3ee5794dba1f605.pdf
Munawirsyah, Isnan. "Perlindungan Hukum Tanah Wakaf Yang Tidak Memiliki Sertifikat." Jurnal Keagamaan Dan Ilmu Sosial 5, No. 2 (2020): 25-26.
Thalib, Prawitra, Wisudanto, Faizal Kurniawan, Dan Mohamad Nur Kholiq. "Prinsip Maslahat Al-Mursalah Dalam Praktik Pengelolaan Wakaf Pada Nazhir Universitas Airlangga." Arena Hukum 16, No. 2 (2023): 257-273.
https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/1464
Usman, Abdul Hamid. "Wakaf Tanah Hak Milik Belum Terdaftar." Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan 2, No. 1 (2020): 49.
https://jurnal.um-palembang.ac.id/KHDK/article/view/3047
C. Sumber Internet
Sistem Informasi Wakaf. Data Tanah Wakaf Belum Sertifikat KUA Gandapura - Kabupaten Bireuen - Aceh. Diakses tanggal 3 Februari 2024. Https://Siwak.Kemenag.Go.Id/Siwak/Index.Php.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
All articles in this journal may be disseminated by listing valid sources and the title of the article should not be omitted. The content of the article is liable to the author.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.
In the dissemination of articles, the author must declare the JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH as the first party to publish the article.





